Meningkatkan Peran Media Nasional Menuju Rekonsiliasi Papua


Oleh. Dr. Muhadam Labolo

Pengantar Diskusi
Tidak ada satupun yang dapat menyangkal bahwa peran pers (media nasional) dewasa ini signifikan dalam membentuk asosiasi maupun dissosiasi dalam masyarakat. Semakin terasosiasi suatu masyarakat kedalam pemerintahan semakin memperlihatkan relasi dan integrasi yang kuat. Maknanya, semua keputusan pemerintah setidaknya merefleksikan kehendak suara mayoritas. Duplikasi kepentingan yang relatif presisi semacam itu pada tingkat praktikal memberi kontribusi bagi stabilitas, efisiensi dan efektivitas kebijakan pemerintahan. Sebaliknya, semakin lebar dissosiasi antara masyarakat dan pemerintah menunjukkan bahwa terdapat jarak yang memisahkan antara apa yang menjadi kebijakan pemerintah dengan kepentingan mayoritas masyarakat.  Dalam konteks itu apabila peranan media nasional berdiri secara netral dengan tujuan memperkuat pencapaian tujuan nasional maka dengan sendirinya dapat memperkokoh integrasi nasional. Pers di negara-negara demokrasi seperti Amerika memang memiliki kebebasan yang luas, namun lebih dari itu berfungsi memperkuat kohesi sosial sebagai kepentingan kolektif-fundamental.  Sebaliknya, apabila peran dan posisi pers berada di pihak pemerintah, maka yang mungkin tercipta adalah asosiasi yang bersifat semu, dimana keikutsertaan masyarakat dalam pemerintahan bersifat terpaksa. Disini, seringkali pemerintah cenderung menjadi lebih kuat, arogan, sentralistik, satu suara dan bersikap otoriter. Pada kasus negara-negara bersistem politik otoriter bahkan totaliter seperti Korea Utara dan China, adalah contoh dimana negara mutlak mendominasi ruang publik. Dalam gambaran peran semacam itulah tulisan ini saya maksudkan, yaitu bagaimana pers sebagai pilar keempat demokrasi mampu menciptakan integrasi sosial dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karenanya, menjadi penting bagi saya untuk hadir dalam kesempatan ini guna mengeksplorasi peran media nasional khususnya dalam upaya mendorong rekonsiliasi tidak saja di Provinsi Papua, demikian pula diberbagai daerah di Indonesia.

Peranan Media Nasional dalam Latar Historis Ke-Indonesiaan
Dalam masa penjajahan Belanda dan Jepang, peran media nasional tentu saja tak bertumbuh dan berkembang sebagaimana dewasa ini. Namun, sekalipun penjajah membatasi ekspresi heroik pers yang merefleksikan kehendak umum masyarakat Indonesia untuk merdeka, pers dalam konteks itu setidaknya telah menunjukkan perannya sebagai alat perjuangan dan pengintegrasi bangsa. Dimasa orde lama (1949-1966), media nasional yang muncul secara sporadik berupaya mengekspresikan lebih jauh dinamika kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945. Ditengah luapan sukacita itu media nasional cenderung berhadapan dengan pers asing (Belanda dan China) serta berafiliasi dengan golongan tertentu yang cenderung menciptakan gesekan dan berhadapan dengan opini umum. Harus diakui bahwa realita dan dinamika pers yang tak semakin memperkuat integrasi nasional mendorong pemerintah orde lama menggunakan sikap represif dengan menutup sebagian media nasional seperti Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta.  Sekalipun demikian, media nasional saat itu memperoleh pijakan lewat konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara tahun 1950. 
Pada masa orde baru (1966-1998), media nasional kembali berperan sebagaimana fungsinya. Namun kondisi itu hanya bertahan selama kurang lebih tujuh tahun. Pada tahun 1974 sejak pecahnya Peristiwa Malari, media nasional di Indonesia kembali didudukkan sebagai institusi politik sebagaimana organisasi masyarakat dan partai politik yang wajib diawasi. Media nasional seperti Kompas yang pernah ditutup pada akhirnya selama kurun waktu itu tak lebih berperan sebagai corong pemerintah dan gagal berfungsi sebagai alat kontrol sosial (Kholil, 2016). Ketimpangan tersebut berakhir pasca terbitnya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dimasa orde reformasi, dimana media nasional dapat menjalankan fungsi sesungguhnya yaitu memberikan informasi, pendidikan, penghiburan, kontrol sosial dan sebagai lembaga ekonomi sepanjang mendukung terciptanya ketertiban umum dan kepentingan nasional. Tampak jelas dalam sejarah singkat tersebut bahwa media nasional sangat berperan tidak saja pada fungsi normatif diatas, namun lebih dari itu dalam upaya mendorong terciptanya integrasi sosial dalam masyarakat disamping disintegrasi sosial akibat kepentingan golongan dan dominasi pemerintah.

Potret Papua Dalam Dinamika Asimetrik
Sepanjang penerapan desentralisasi asimetrik di Papua sejak tahun 2001 hingga 2013 bukan tanpa masalah. Dari sisi besaran kewenangan khusus yang diberikan hampir melampaui semua kewenangan kecuali aspirasi merdeka. Pasca pelantikan Gubernur Provinsi Papua terpilih 2013-2018, tuntutan terhadap peningkatan derajat desentralisasi asimetrik meningkat dalam bentuk harapan berselerasi otonomi khusus plus. Tuntutan ini mendorong pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi bagi pertarungan masa depan otonomi khusus di Papua. Dari aspek kualitas, urusan khusus sendiri mengalami pengendapan disebabkan rendahnya keseriusan elit lokal dan pemerintah daerah mengidentifikasi secara konkrit, termasuk mekanisme dan hubungannya dalam kerangka pembagian urusan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Papua. Realitas ini dipertajam oleh tarik-menarik kewenangan antara DPR Papua sebagai lembaga formal disatu sisi dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi budaya di sisi lain. Dinamika tersebut setidaknya menunjukkan bahwa kanalisasi partisipasi politik dan budaya melewati saluran yang tersedia yaitu partai politik dan media sosial kultural di tingkat terendah hingga level provinsi. Kedua lembaga tersebut setidaknya mewakili masyarakat dalam mengartikulasikan kepentingan politik dan kultural. Terlepas dari meningkatnya ketegangan dalam setiap aktivitas demokrasi lokal, terdapat sejumlah konsesi, negosiasi dan kompromi yang terus dilakukan sebagai hasil tertinggi yang dapat dicapai dalam proses pencapaian rekonsiliasi antara pemerintah daerah dan pemerintah nasional. Secara umum kekuatan aspirasi dan artikulasi kepentingan memperoleh saluran yang lebih dari cukup, dimana tersedia pilihan formal (DPRP) dan informal (MRP) yang memiliki kekuatan seimbang dalam merepresentasikan kepentingan masyarakat Papua. 
Terhadap keseluruhan proses dan dinamika dalam rangka pencapaian konsensus tertinggi antara pemerintah nasional dan Pemerintah Provinsi Papua diluar keinginan merdeka, Pemerintah pada dasarnya telah memberikan diskresi yang luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan alasan afirmasi. Namun disisi lain seberapa besar afirmasi yang diberikan lewat diskresi dan inovasi, pemerintah tetap dituntut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah sebagai upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).  Disini pemerintah seringkali menggunakan pendekatan stick and carrot, yaitu bertindak represif sekaligus menyanggupi semua tuntutan kecuali dalam satu hal diatas (merdeka) dalam menghadapi ekspresi politik lokal yang terkadang bersifat intimidatif. Sejumlah konflik horizontal dan pembakaran fasilitas pemerintah akibat ketidakpuasan dalam berbagai hal menunjukkan betapa pemerintah tidaklah bersikap membiarkan, namun memberikan peluang dalam penyelesaian setiap masalah lewat kearifan lokal yang menjadi bagian dari aspek cultural approach. 
Dalam gambaran finansial, Pemerintah tentu saja menyadari mengapa  kurang lebih 40 triliun dana otonomi khusus seperti tak manjur menyelesaikan problem kemiskinan di Papua . Pertambahan kuantitatif dana otonomi khusus lewat APBN setiap tahun faktanya tak serta merta berkorelasi dengan penurunan jumlah dan persentase penduduk miskin. Sejak implementasi otonomi khusus tahun 2001, pemerintah telah mengucurkan dana secara keseluruhan sebesar 33,7 triliun. Meskipun demikian, data Badan Pusat Statistik Provinsi Papua menunjukkan keprihatinan yang dalam dimana jumlah dan persentase penduduk miskin masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2001 jumlah penduduk miskin tercatat 1,14 juta orang atau 54,75 persen. Sementara pada 2013 jumlah penduduk miskin berjumlah 1,01 juta orang atau 31,13 persen. Sekalipun data tersebut memperlihatkan derajat penurunan yang cukup cepat, namun posisi awal yang berada di puncak klasemen daerah dengan jumlah penduduk miskin terbesar mengakibatkan pencapaian tersebut tak berpengaruh signifikan. Potret demikian seakan bertolak belakang dengan penghargaan yang diterima Provinsi Papua pada tahun 2013 dalam kategori daerah dengan penurunan angka kemiskinan tercepat di Indonesia. Faktanya dalam dua tahun terakhir persentase penduduk miskin cenderung mengalami stagnasi dan tak pernah lebih rendah dari angka 30 persen, padahal otoritas pengambilan keputusan dalam hal keuangan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Papua. Kenaikan dana otonomi khusus setiap tahun tanpa hasil yang sepadan dari pendapatan asli mengindikasikan terciptanya ketergantungan, sekaligus gagal mendorong terciptanya kemandirian sebagaimana tujuan kebijakan desentralisasi asimetrik. Faktor lain mungkin saja dikarenakan cakupan area yang luas dengan sumber daya yang kurang memadai mengakibatkan kebijakan desentralisasi asimetrik belum menyentuh aspek vital kepentingan masyarakat diberbagai pelosok kabupaten dan kota Provinsi Papua. Realitas ini setidaknya menjadi argumentasi kuat bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan pembangunan di Papua lewat program tol laut dan berbagai infrastruktur yang diharapkan dapat mempercepat proses integrasi nasional. Dalam penglihatan pemerintah bahwa ketegangan yang sering muncul di Papua baik vertikal maupun horisontal tak seluruhnya mewakili kehendak masyarakat Papua. Hal ini dapat dilihat dalam letupan-letupan kecil yang seringkali oleh media nasional bahkan luar negeri menjadi lebih menyeramkan dan didramatisir. Bukankah konflik horisontal selama ini cenderung dianggap sebagai representasi budaya, dan senyatanya menjadi kuasa lembaga-lembaga adat dalam penyelesaiannya, termasuk dalam proses seleksi dan election di Papua. Proses seleksi dalam lingkungan birokrasi puncak secara normatif menjadi dominasi putra asli Papua. Sementara sistem election dalam sirkulasi politik (Pemilihan Kepala Daerah) juga secara normatif menjadi sangat eklusif bagi Putra Asli Papua (lihat UU Otsus Papua).  Kondisi ini sebenarnya dapat disimpulkan bahwa orang Papua sesungguhnya lebih merdeka dibanding penduduk diluar Papua yang tak berpeluang menjadi pejabat tinggi di Papua, apalagi menjadi Bupati, Walikota maupun Gubernur di Papua.  Tetapi orang Papua sangat berpeluang menjadi pejabat tinggi di luar wilayah Papua, termasuk menjadi kepala daerah kecuali di Provinsi Jogjakarta yang diatur pula secara lex spesialis.

Peran Media Nasional Dalam Mewujudkan Rekonsiliasi Papua
Memahami peranan media nasional dari sisi sejarah yang sekalipun mengalami berbagai tantangan dan kendala, namun patut digaris-bawahi bahwa media nasional di Indonesia tak pernah melupakan peran fundamentalnya yaitu elemen penting bagi terciptanya integrasi sosial hingga puncaknya kemerdekaan Indonesia. Dampak kemerdekaan Indonesia juga mendorong kemerdekaan diberbagai belahan dunia khususnya Asia dan Afrika. Dengan modal itu media nasional diharapkan tetap mempertahankan fungsi klasiknya selain sebagai pilar demokrasi keempat yang tidak saja mengontrol eksekutif, legislatif dan yudikatif, namun mampu menjembataninya dengan masyarakat luas. Lalu lintas komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi penting bagi media nasional dalam upaya memperjelas, meluruskan, mengungkit hal yang menjadi kendala dalam komunikasi, serta memberi interpretasi positif dalam kerangka pers yang bebas dan bertanggungjawab. Menurut Fatah (2016), pers berperan penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas bahkan legitimasi pemerintah. Sejumlah kebijakan yang telah dilakukan pemerintah pusat  dalam bentuk afirmasi selama lebih dari 10 tahun terakhir di Papua setidaknya menggambarkan adanya kepercayaan pemerintah terhadap masa depan Papua pada pemerintah daerah dan masyarakat itu sendiri.  Implikasi lebih jauh atas keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan otsus di Papua juga menentukan kredibilitas pemerintah daerah maupun pemerintah pusat lewat pengawasan terhadap sejumlah kewenangan dan konsekuensinya. Dalam itikad baik itu selayaknya pemerintah daerah dan masyarakat Papua patut mengapresiasinya dalam bentuk pengelolaan kewenangan otsus dengan sebaik-baiknya.  Sementara bagi pemerintah pusat, apapun hasil yang dapat dicapai oleh pemerintah daerah Papua dalam penyelenggaraan otsus dapat dipahami secara khusus pula mengingat berbagai kendala dan keterbatasan dari aspek geografis dan demografis khususnya.  Dalam kaitan itu media nasional sebagai salah satu bagian dalam paradigma good governance, yaitu peran civil society patut mengambil bagian penting dalam menciptakan relasi vertikal maupun horisontal. Secara vertikal media nasional perlu mendorong agar sejumlah kewenangan khusus dan luas tadi dapat dikelola maksimal bagi kepentingan masyarakat Papua hingga pada tingkat yang paling rendah di level distrik maupun Kampung.  Setiap luapan dan tetesan kemakmuran yang diperoleh pada tingkat tertentu harus dipastikan dapat dirasakan oleh masyarakat Papua dilevel terendah, bukan mengendap di tingkat atas, apalagi hanya menetes pada satu dua pejabat pemerintah daerah. Dengan demikian tercipta kepercayaan yang kuat dari masyarakat kepada pemerintah daerahnya. Dalam pengamatan sepintas terlihat bahwa kewenangan khusus dan luas tersebut seperti tak berfungsi dalam mengalirkan kemakmuran hingga titik terendah di Distrik maupun Kampung. Alih-laih masyarakat Papua menyalahkan pemerintah daerah, elit lokal justru memanfaatkan kesenjangan semacam ini untuk membakar semangat separatisme, dimana ujung dari semua persoalan berada di level pemerintah pusat. Dampak lebih luas dewasa ini yaitu sejak masuknya pers asing pada tahun 2015 tentu saja mendorong terbukanya informasi yang jika tak diimbangi oleh media nasional dapat memicu disintegrasi nasional lewat tekanan eksternal.
Secara horisontal peran media nasional diharapkan dapat memperkuat kohesi sosial antar suku dan agama yang sewaktu-waktu menjadi sumbu konflik di Papua. Kasus Tolikara yang melibatkan isu agama pada tahun 2015 menjadi catatan penting selain persoalan gesekan antar etnik yang seringkali melebar menjadi konflik antar suku maupun antar suku dan pendatang. Pengabaran informasi yang tak berimbang seringkali menimbulkan bias dimana pihak-pihak yang realitasnya terdzholimi menjadi sebaliknya, pihak yang mendzholimi. Pelanggar konsensus lokal yang menimbulkan konflik seringkali dilindungi sebagai pihak yang dikesankan paling menderita. Sementara kelompok yang taat terhadap konsensus lokal seringkali berakhir sebagai musuh bersama (common enemy) yang kemudian mengalami eksodus paksa. 
Pers dan demokrasi seringkali bertautan dan sulit dilerai. Wajah demokrasi terlihat dalam dua aspek yaitu, pertama, demokrasi sebagai realitas kehidupan sehari-hari. Kedua, demokrasi sebagaimana dicitrakan oleh media informasi. Jadi, disatu sisi ada citra, dilain pihak ada realitas. Ironisnya yang terjadi saat ini adalah terlepasnya relasi antara citra dan realitas itu sendiri. Inilah yang disebut dengan simulacrum demokrasi, yaitu kondisi yang seolah-olah demokrasi namun sebagai citra demokrasi telah mengalami deviasi, distorsi, dan bahkan terputus dari realitas yang sesungguhnya. Distorsi ini seringkali melalui proses pencitraan sistemik oleh media massa.  Disini demokrasi bukan lagi realitas yang sebenarnya, namun demokrasi tak lebih dari kuasa pemilik informasi dan penguasa opini publik. Harus diakui bahwa proses demokratisasi disebuah Negara tidak hanya mengandalkan parlemen, namun juga media massa yang merupakan sarana komunikasi baik pemerintah dengan rakyat maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan media nasional dalam berbagai kategori diperlukan dalam menyebarkan berbagai informasi.  Namun disadari pula bahwa akses informasi seringkali menemui kendala hingga ke pelosok pedalaman seperti di Papua sehingga memperlambat rekonsiliasi.
Peran media nasional dalam pemberian informasi yang berimbang dan jujur dapat mempercepat rekonsiliasi vertikal maupun horizontal. Secara vertikal diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jujur dari Pemerintah daerah berkaitan dengan pelayanan yang menjadi hak mereka. Secara hirarkhi pula pemerintah pusat dan daerah harus mampu membangun kepercayaan yang sama dimana semua dapat menerima bahwa otonomi khusus diberikan untuk memerdekakan Papua dari persoalan mendasar yaitu rendahnya pendapatan dan pendidikan masyarakat, dan bukan kemerdekaan dalam makna politik. Dengan demikian rekonsiliasi diarahkan untuk mencapai tujuan pembebasan masyarakat Papua dari kemiskinan dan kebodohan sebagai musuh internal bangsa Indonesia.  Di level horisontal peranan media nasional tidak saja berfungsi menginformasikan kekayaan dan kearifan lokal yang menjadi heritage masyarakat Papua, tetapi juga menumbuhkan kontrol sosial serta memperkuat lembaga-lembaga ekonomi kerakyatan yang tumbuh dalam masyarakat, selain tentu saja mendidik dan menghibur masyarakat.  Dengan demikian, fungsi pemberdayaan masyarakat (empowerment) yang selama ini menjadi salah satu fungsi pemerintahan dapat bergeser menjadi fungsi pers sebagai media nasional guna menciptakan kemandirian dibidang politik, ekonomi dan sosial sesuai cita-cita dalam Revolusi Mental.   






Referensi Lanjutan;

Conyers, Diana, 1986. Decentralization and Development: a Framework for Analysis, Community Development Journal. (Vol.21, Number 2, April)
Cheema, G Shabbir, Dennis A Rondenelli, 1983. Decentralization and Development, Policy Implementation in Developing Countries. Sage Publication, Beverly Hills/London/New Delhi
Hidayat, Syarif, 2007. Too Much Too Soon, Local State Elite’s Perspective On and The Puzzle Of Contemporary Indonesian Regional Autonomy Policy, Jakarta, Rajawali Grafindo Persada
Jusuf SK, 2012.  Otonomi Daerah Di Persimpangan Jalan. Pustaka Spirit, Jakarta, Edisi 2 
Kaho, Josef Riwu, 1997. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta
Koirudin, 2005.  Sketsa Kebijakan Desentralisasi Di Indonesia, Format Masa Depan Otonomi Menuju Kemandirian Daerah. Averroes Press, Malang
Komariah, Siti, 2009. Otonomi Khusus dan Percepatan Pembangunan di Tanah Papua, diakses tgl 20 Juli 2013
Labolo, Muhadam, 2014. Desentralisasi Asimetrik, Peluang dan Tantangan Recovery, Wadi Press, Jakarta
Muluk, Khairul, 2006. Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah. Bayumedia, Jakarta
Maslichah, Siti, 2012. Upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Korupsi di Kabupaten Keerom, Jatinangor, Perpustakaan IPDN
Romli, Lili, 2007. Potret Otonomi Daerah dan Wakil Rakyat di Tingkat Lokal. Pustaka Pelajar, Jogjakarta
Smith, Brian C, 1985. Decentralization: The Territorial Dimension of the State. London: George Allen & Unwin
Syarwi, Pangi, 2013. Dasar Pemikiran Otonomi Khusus Papua, diakses tgl 20 Juli 2013
Kompilasi Undang-Undang Otonomi Daerah dan Sekilas Proses Kelahirannya (1903-2004), Kerjasama Institute for Local Development-Yayasan Tifa, Jakarta, 2004

Data Direktorat Anggaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Papua.
Koran Republika, 8 Juli 2013.
Desentralisasi Asimetrik, Solusi atau Problem, 2013, Edisi 42, MIPI, Jakarta
Fatah dalam Wikipedia, diakses tgl 9 Mei 2016.


Komentar

  1. saya salut dengan tulisan mas labalo. salam kenal, saya mawan (XI). Mohon ijin jika diperkenankan kiranya tulisan mas labalo bisa saya jadikan referensi di www.menzanusantara.com semoga bisa bermanfaat bagi yang lainnya..bneb

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian

Memosisikan Mahakarya Kybernologi Sebagai Ilmu Pemerintahan Berkarakter Indonesia[1]