Membatasi Peran Cukong Dalam Pemilukada

Oleh. Muhadam Labolo

 

Survei INES tentang pertimbangan masyarakat memilih menunjukkan 50,3% karena uang, 22,4% iklan, 17,2% program, sisanya 10,1% karena visi (Rep, 20 Nov 2012). Data itu setidaknya mengkonfirmasi bahwa daya tarik paling sexydalam pemilukada tak jauh dari aktivitas saweran. Itu potret dilapis terbawah, belum lagi pesta dilevel atas. 

 

Semua pesta lokal itu membutuhkan modal. Modal tak mungkin ditanggung paslon semata, dia membutuhkan pihak lain, cukong kata Mahfudh MD (Sept, 2020). Pada 1950an istilah cukong, dalam bahasa Hokkian merujuk ke pengusaha, majikan atau bos tertinggi. Di era 1960an istilh cukong di produk orde baru berkesan negatif serta menunjuk pada etnik tertentu yang kerap melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam perbisnisan (wikipedia,2020).

 

Ketika mekanisme pemilukada dilepas ke pasar bebas, yang tumbuh adalah pemegang modal, kaum kapitalis. Dulu para pemodal menyemut di pusat. Pasca desentralisasi mereka berbondong-bondong mengangkat koper ke daerah, berjudi lewat pemilukada. Praktis para spekulan dan rentenir kelas kakap pun hanya migrasi dari sentrum kekuasaan ke local-government (Olson, 2005). 

 

Apesnya, peran pemerintah sebagai invisible handseakan kehilangan tempat. Hanya bunyi dalam norma tapi kosong dalam wujud. Pemilukada bergerak bak dinamika pasar yang bergantung penuh pada perjumpaan demand & supplay. Disitu hukum ekonomi-politik mendapat tempat yang layak, berlangsung telanjang dengan opsi nomer piro wani piro (npwp). 

 

Di era orde baru hingga akhir 2004, kepala daerah dipilih wakil rakyat DPRD. Bila anggota DPRD berjumlah 45 orang, maka absolute majority (51%) mesti dicapai lewat 23 suara. Umumnya para calon akan mendistribusikan nutrisi bagi 30 orang atau sekitar 67% dari 45 orang. 

 

Besarnya nutrisi berkisar 30-100 jt/orang. Tergantung potensi ekonomi daerah rendah, sedang hingga tinggi. Taruhlah sedang, maka besarnya nutrisi yang harus disiapkan oleh paslon sekitar 40 jt kali 30 orang,1,2 M. 

 

Bandingkan dengan pemilukada dewasa ini. Setiap paslon setidaknya mesti melalui empat tahapan yaitu biaya nominasi, pelaksanaan pilkada, iklan/promosi, serta biaya jadi. Pada daerah paling miskin di salah satu provinsi misalnya, biaya nominasi paling sedikit 300 jt untuk mendekati partai, pendaftaran dan biaya penyaringan internal. 

 

Pada tahap berikut biaya pelaksanaan pemilukada lebih kurang 7 M yang terdiri dari pengganti transport, timses, mobilisasi, pelumas aparat desa, toga, tomas, dan serangan fajar dalam bentuk pembagian sembako. Biaya promosi sebesar 300 jt terdiri dari iklan, spanduk, umbul-umbul, poster, stiker, media cetak, dan media elektronik. 

 

Terakhir, biaya jadi sebesar 400 jt sebagai ungkapan terima kasih kepada sejumlah orang, upacara dan pesta syukuran. Total cost yang mesti dikeluarkan sekitar 8 M. Sekali lagi itu hanya gambaran paslon di daerah paling miskin. Sejujurnya dalam 15 tahun terakhir, political costpemilukada melonjak lebih tiga kali lipat. 

 

Sekarang, bandingkan dengan gaji pokok kepala daerah yang hanya berkisar 2,7-3,5 jt ditambah tunjangan sekitar 40 jutaan. Fakta ini semakin meyakinkan mengapa peran cukongsangat dibutuhkan. Lalu dimana sumber masalahnya?

 

Dalam perspektif pemerintahan (kybernologi, Ndraha, 2002), pengelolaan subkultur kekuasaan tampak jauh dari tiga prinsip utama, yaitu berkuasa semudah mungkin, menjalankan seefektif mungkin, dan mempertanggungjawabkan seformal mungkin. Praktek pemilukada kita memperlihatkan bahwa pola sirkulasi kekuasaan dari satu rezim ke rezim selanjutnya tidaklah mudah dan teramat mahal. 

 

Jalan panjang yang mesti dilewati oleh setiap paslon secara logika memungkinkan mereka menghimpun modal demi mencapai puncak kekuasaan. Itu bukan sepenuhnya salah mereka, tapi lebih karena pilihan mekanisme dalam sistem pemilukada yang tak rasional. Mekanisme semacam itu membutuhkan jumlah bukan isi. Akibatnya, banyak paslon terpilih karena jumlah kepala, bukan isi kepala. 

 

Diakui bahwa jumlah kepala penting sebagai dasar legitimasi, tetapi isi kepala pun tak kalah pentingnya sebagai kompas yang akan membawa daerah menuju kesejahteraan masyarakat. Realitas ini mengingatkan kita pada ajaran filosof Socrates (399 M), jangan paksakan demokrasi langsung pada masyarakat dengan tingkat pendidikan dan pendapatan rendah, sebab yang akan terpilih bukan mereka yang kompeten, tetapi mereka yang lebih populer dan bermodal besar.

 

Berkali-kali dalam berbagai kesempatan ceramah dihadapan DPRD se-Indonesia, saya mengatakan bahwa menihilkan money politics dalam pesta pemilukada adalah hal mustahil, baik lewat mekanisme langsung maupun tak langsung. Bila dideteksi, laju perjalanan uang panas itu mengalir deras pada dua segmen utama, yaitu sekelompok elit parpol dalam bentuk gelondongan, atau membanjir ke khalayak ramai yang didatangi bak penerima bantuan di panti asuhan. 

 

Artinya, mau langsung atau tidak, tetap saja penyakit kronis money politics itu hampir mendarah-daging bagi masyarakat tuna integrity. Pertanyaan yang lebih realistis dalam konteks ini adalah mekanisme manakah yang lebih mudah dikontrol, efisien, efektif, rendah kerumunan, kebal epidemi, serta tak mudah menodai integritas moral masyarakat? Bahwa ia tetap berpotensi dihadiri cukong tentu tak dapat dihindari, sebab kita sedang memilih pemimpin dibumi, bukan malaikat di surga. 

 

Mesti pula diakui bahwa dalam peristiwa pemilukada yang terlibat bukan saja cukong,juga birokrat opurtunis dan politisi kelas lokal. Jadi, yang dapat kita lakukan hanyalah meminimalisasi sampai titik terendah, yaitu mengubah mekanisme sistem pemilukada, seraya meningkatkan sistem meningkatkan pengawasan sekelompok kecil orang. Bukankah jauh lebih efektif bila PPATK mengontrol transaksi pada 45 orang wakil rakyat daripada memburu serangan fajar pada 450 ribu pemilih irrasional dan lapar?

 

Dengan sendirinya kita tak membutuhkan tahapan panjang yang memeras kocek paslon lewat cukong, menghindari kerumunan sosial, mengurangi resiko keterlibatan penyelenggara pemilukada mulai KPUD, Bawaslu dan organisasi TPS ditingkat terbawah. Bahkan menghindari kepala daerah sebaik apapun terjerumus dalam politik balas budi dan balas sendam yang membawa mereka di buih oleh KPK. 

 

Semua perubahan mekanisme itu sekaligus menjadi sistem anti pandemi, menurunkan political costpaslon, mengurangi potensi konflik, mengefisienkan APBD, serta menihilkan berbagai keperluan yang tak perlu dan menguatirkan, termasuk menjauhkan moral masyarakat dari infeksi korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian

Memosisikan Mahakarya Kybernologi Sebagai Ilmu Pemerintahan Berkarakter Indonesia[1]