Dapatkah Kepala Daerah Menolak SKB
Oleh. Muhadam Labolo Pertama, dalam paham negara kesatuan (integralistik), hubungan pemerintahan tersusun secara hirarkhis, dimana pemerintahan disetiap level adalah sub-sub sistem yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional. Konsekuensi dari itu semua sub-sistem dibawahnya pada dasarnya tak memiliki hak menolak, kecuali urusan tertentu yang nyata-nyata disebutkan secara ekplisit dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam konteks ini tak ada negara dalam negara (state in state) . Hal ini berbeda dengan paham negara federal yang sebagian kedaulatan (dignity) berada di negara bagian sehingga kebijakan pemerintah pusat dapat di tolak atau diselesaikan lewat pengadilan tertentu terkait penegasan kewenangan masing-masing. Kedua, jika merujuk pada pembagian urusan dalam undang-undang pemda (23/2014), pertanyaannya apakah soal hijab dalam SKB tiga menteri bagi siswa tertentu masuk kategori urusan keyakinan beragama ataukah sekedar urusan atri...