Mengembalikan Daulat Rakyat

Oleh. Muhadam Labolo

Catatan kritis diaspora Chris Komari (2024), aktivis demokrasi dan mantan anggota parlemen di Amerika menarik dicermati. Gagasan perlunya mengembalikan daulat rakyat lewat mekanisme demokrasi di level pusat hingga daerah. 

Gagasan itu saya munculkan ulang sejalan dengan tuntutan mahasiswa di MK tentang perlunya mencabut mandat pada wakil rakyat di tengah jalan. Ide itu bertujuan membangun trust pasca pesta demokrasi yang seringkali meninggalkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Distrust pemilu berakumulasi pada indeks demokrasi. Hasilnya tetap stagnan di posisi cacat demokrasi (flawed democracy, 6,53). Demikian menurut EIU (2023). Nilai eksternal itu tentu saja di suntik oleh kelalaian tata kelola demokrasi. 

Dalam variabel tertentu kita boleh jadi mencengangkan, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 82% pada pemilu 2024, jauh melebihi negara-negara demokrasi termasuk Amerika sekalipun.

Meski partisipasi politik pada realitasnya masih bersifat nominal, cukup menjadi kebanggaan. Demokrasi lebih nampak sebagai prosedur tuna jiwa, numerik pada survei, bukan substansi. Realitas itu membuat mundur ke titik dimana demokrasi awal diteriakkan (1998).

Di luar penghitungan suara, pola pertanggungjawaban wakil rakyat jauh dari asa. Dinamika di grass root rasanya tak selaras dengan hujan interupsi di ruang parlemen. Rakyat berteriak perlunya daulat pangan, di atas bertengkar menaikkan dan mengimport. Aspirasi berpapasan di pemilu, namun berseberangan direalitas.

Menimbang dua hal itu, Chris (2024) mengusulkan pertama, perlunya seperangkat mekanisme mengevaluasi posisi wakil yang dipilih di eksekutif dan legislatif. Sebab menyerahkan sepenuhnya pada anggota parlemen sama berharap hujan turun di musim kemarau. 

Hanya mukjizat yang dapat mendorong lahirnya angket dan interpelasi. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tak dapat berbuat banyak. Jangankan rakyat, putusan MK hanya final di atas kertas, belum tentu binding bagi anggota dewan. Status Polri misalnya.

Hak-hak eklusif itu hanya mungkin digunakan bila partai memiliki kesamaan untung. Tanpa itu, hak-hak protokoler dewan sulit digunakan buat rakyat. Belum lagi perlunya negosiasi di level elit, transaksi, pengkhianatan dengan hasil unhappy ending. 

Dengan waktu panjang, pengguna hak angket, interpelasi, bahkan Pansus, seringkali tak produktif. Hasilnya fifty-fifty, alias win-win solution. Perdebatan di parlemen berhari-hari, bahkan siang dan malam tetap saja tak sejalan dengan arus utama di level bawah.

Sebab itu, perlu mekanisme baru sebagaimana praktek di negara-negara demokrasi. Perlu mekanisme tol yang boleh dilakukan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Rakyat yang tak puas atas kinerja wakilnya di eksekutif dan legislatif dapat melakukan political recall.

Di Amerika, warga yang tak puas dapat menyebarkan angket pada sejumlah dapil dimana wakil direpresentasikan. Dengan jumlah minimal yang ditentukan undang-undang, kelompok pengaju hak recall dapat mengganti wakilnya di parlemen, termasuk gubernur, walikota dan bupati.

Jadi mekanisme recall tak hanya melekat secara atributif pada wakil di parlemen, juga dapat digunakan langsung oleh rakyat. Dengan begitu, wakil impoten dapat dikoreksi tanpa menunggu 5 tahun. Warga punya akses melakukan evaluasi kapan saja.

Teknisnya semacam mencari suara publik (popular vote) untuk mengajukan diri sebagai calon anggota DPD RI. Bila terpenuhi batas minimum, mekanisme recall dilanjutkan pada tahap pemilu lokal yang cepat dan ringkas. Isinya hanya dua, setuju mengganti, dan siapa calon pengganti yang akan di coblos. KPU setempat memfasilitasi.

Kedua, terhadap mekanisme penghitungan surat suara (ballot paper)  yang lama dan panjang perlu didesentralisasikan. Dengan prinsip penghitungan selesai di tempat (TPS), perjalanan surat suara tak perlu mengalami gangguan di level kecamatan, kab/kota dan provinsi. 

Metode ini setidaknya menghemat biaya pemilu yang mahal. Mekanisme itu sebenarnya praktek usang orde baru nirteknologi. Tinggal dikembangkan sesuai kebutuhan pemilu di 2029. Kita membutuhkan penghitungan cepat yang jujur tanpa resiko di bajak.

Lewat penghitungan di tempat, Formulir Plano C1 dapat di input ke pusat tanpa mampir di tiga lokasi (kecamatan, Kab/kota, dan provinsi). Jadi perhitungan surat suara tamat di TPS. Tak ada rekap ulang di jenjang berikutnya yang butuh waktu, biaya, serta berpotensi rusak atau sengaja dirusakkan.

Migrasi rekap menjadikan surat suara rentan penjarahan, penggelembungan, pengubahan, serta upaya cocokologi menurut kepentingan. Mungkin ini yang di sebut kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif. Kelemahan seharusnya dapat diminimalisir setiap pemilu.

Dua gagasan itu dapat dimulai dengan merevisi mekanisme pemilu lewat UU No.7/2017 dan mekanisme representasi wakil rakyat melalui UU MD3 No. 13/2019. Pengaturan lewat revisi setidaknya dapat  menyederhanakan mekanisme penghitungan suara, serta mendudukkan kembali makna daulat rakyat. 

Kali ini, pasca putusan MK yang telah mengembalikan Polisi ke barak, kita menanti putusan MK selanjutnya yang mungkin dapat mengantarkan anggota DPR kembali ke eksistensinya sebagai wakil rakyat, bukan semata wakil partai, wakil kelompok, wakil oligarchi, dan wakil bagi dirinya sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Sejarah Singkat Luwuk

Memosisikan Mahakarya Kybernologi Sebagai Ilmu Pemerintahan Berkarakter Indonesia[1]