Tanggungjawab Berbangsa dan Bernegara

Oleh. Muhadam Labolo

Setiap kita mulai mengkuatirkan masa depan negara dan cara berpemerintahan. Hal itu tampak lewat kritik atas realitas yang alpa di sentuh pemerintah. Setiap kebijakan berubah menjadi sepotong daging yang di lempar dan dicabik warganet. Hampir tak ada sisa untuk raport pemerintah yang lebih baik. 

Di media sosial sekelas whats up pun tak beda jauh. Pemerintah menjadi pesakitan yang di keroyok ramai-ramai. Warganet bahkan tak lagi memedulikan apakah statusnya sebagai warga negara biasa, ataukah bagian dari pemerintah itu sendiri. Terkadang mereka lupa sebagai ASN yang menjadi kaki tangan pemerintah.

Dimulai dengan pertanyaan, hadirkah pemerintah, apa yang telah diperbuatnya, bagaimana bila bangsa ini pecah, mengapa pemerintah melakukan kebijakan ini dan itu. Semua itu menandai kesadaran politik dengan mempersoalkan kembali legitimasi sekalipun secara legalitas pemerintah eksis pada setiap periode.

Pertanyaan semacam itu sebenarnya sudah ada. Dari dulu sampai sekarang. Sesudah merdeka hingga kini. Di masa orde lama hingga reformasi. Pertanyaan itu pasti akan muncul di setiap generasi sejauh warga mengalami keraguan pada sistem politik dan pemerintahan. 

Misalnya saja, pertanyaan klasik bagaimana bila Aceh dan Papua merdeka. Sebenarnya, isu disintegrasi bukan baru sekarang. Pasca merdeka, kita berkutat dengan isu separatisme. Satu kenyataan yang menguji kehidupan bernegara di tengah rumah baru bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keinginan lepas sebagai sebuah entitas otonom baik dalam bentuk khusus maupun negara sudah pernah kita hadapi. Ambil contoh Gerakan Pasundan Merdeka (1945-1946), Negara Indonesia Timur (1946), Republik Maluku Selatan (1950), DI/TII (1948), PRRI Permesta (1948), GAM (1976), dan OPM (1965).

Pasca reformasi 1998, muncul keinginan agar diperlakukan spesial seperti Riau (1998), Kaltim (1998), dan Bali (2008). Kita bahkan merelakan Timor Leste menjadi negara baru. Didalam negeri, kita membentuk 11 provinsi baru dan ratusan kabupaten/kota. Semua itu menunjukkan itikad untuk tetap bersatu.

Bila hari ini kita melihat gejala yang sama, artinya hal biasa bagi kesadaran warga yang terus berulang sepanjang perasaan dihantui ketidakpuasan melihat realitas sosial politik dan pemerintahan tak bergerak di norma ideal.

Tentu saja ia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, tentang bagaimana mendorong kinerja, mengobati kekecewaan, serta menciptakan keadilan sebagai jawaban bagi perasaan terluka di tengah masyarakat. Ia menjadi bahan intropeksi, autokritik, atau timbangan atas kemampuan dalam memperbaiki fungsinya.

Apakah hanya kita yang sedang bergelut dengan masalah internal semacam itu. Faktanya, Myanmar, Yaman, India, Pakistan, Ukraina, Somalia, Philipina, Iran dan Papua Nugini masih bergolak dengan isu separatis oleh kelompok masyarakat yang tak merasa puas.

Pertanyaan yang sama menjalar di warga Amerika. Bagaimana bila terjadi disintegrasi akibat ulah Trumph selama ini. Mungkin warga Amerika yang paling tak bisa tidur nyenyak. Ancaman penculikan, terorisme, pembunuhan, boikot, dan intimidasi kerap dirasakan akibat kebijakan pemerintahnya.

Kita punya masalah yang relatif sama, namun dengan tensi yang tak setinggi mereka. Pengalaman panjang menunjukkan bahwa Isu disintegrasi dan separatis dapat kita atasi. Redesain bernegara diamandemen, model berpemerintahan di stel ulang. Lahirlah otonomi simetrik dan asimetrik.

Dengan proposal semacam itu kita rawat integrasi, tanpa perlu melesatkan banyak peluru sebagaimana pengalaman masa lalu. Hebatnya, para perawat integrasi itu kebanyakan lahir dari sekolah pamongpraja. Mulai HOS Tjokroaminoto sampai Ryaas Rasyid. Itu fakta, bukan omong-kosong di bilik whats up.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Sejarah Singkat Luwuk

Memosisikan Mahakarya Kybernologi Sebagai Ilmu Pemerintahan Berkarakter Indonesia[1]