Menyegarkan Kembali Kepamongprajaan Dalam Era Kekinian & Kedisinian
Oleh. Muhadam Labolo
Banyak orang lupa dengan istilah Pamongpraja. Termasuk mereka yang sejak awal memilih profesi sebagai Pamongpraja. Tak cuma itu, mereka yang dulu diam kini mempersoalkan ulang apa dan dimanakah Pamongpraja itu eksis dewasa ini.
Entah karena banyak sesepuh di sekolah ini telah uzur karena usia, atau karena rentang generasi Baby Boomers dan Gen Z terlalu jauh. Semua itu menjadi alasan tulisan ini kembali diturunkan. Menyegarkan, sekaligus memaknai kembali agar punya relevansi kekinian dan kedisinian.
Kepamongprajaan sendiri memiliki makna yang kompleks jika dibandingkan dengan istilah Pamongpraja. Pamongpraja secara sempit merujuk pada personifikasi tertentu pada aktor, pelaku, sosok pelayan, pengayom dan pemimpin dimasa lalu.
Istilah Pamongpraja sendiri tak ditemukan di luar Jawa. Kalaupun ada, mungkin dengan istilah lain. Namun sepanjang sejarah pengetahuan pendek, istilah itu hanya eksis dalam praktek monarki lokal di sepanjang pesisir Jawa, bukan di Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, atau wilayah lain di belahan Timur Indonesia.
Kepamongprajaan setidaknya meliputi sejarah, organisasi, kebijakan, fungsi, nilai, dan profesi. Narasi singkat ini setidaknya dapat menjelaskan eksistensi Pamongpraja yang dalam perjalanannya mengalami pasang-surut. Dinamika tersebut lebih karena perubahan kebijakan pada setiap rezim.
Pertama, secara etimologis, Pamongpraja terdiri dari Pamong dan Praja. Pamong bermakna mengasuh (ngemong), membimbing dan mengarahkan. Makna ini menekankan pentingnya kedewasaan dalam relasi antara yang dituakan dengan kaum muda. Dalam dunia pendidikan, jamak ditemukan hubungan senior-yunior untuk mentransformasikan nilai-nilai leadership.
Dua istilah lain yang sepadan pernah muncul seperti Pagarpraja dan Pangrehpraja. Yang pertama dimaknai pembatas, atau pelindung. Yang kedua berasosiasi dengan pemerintah sebagai subjek. Reh dalam lisan Jawa berarti memerintah (ngereh).
Ngereh diadaptasi dari Belanda. Recht, artinya aturan atau hukum. Aturan pada dasarnya dibuat oleh pemerintah. Jadi istilah Pangreh lazim bersentuhan dengan hal-ikhwal pemerintahan. Pamong sering pula diidentikkan dengan syarat kemampuan pemimpin untuk berkomunikasi (ngomong), dan kemampuan mengendalikan kritik sebagai pemimpin (diomongin).
Praja menurut kamus berkenaan dengan kota, desa, kesatuan masyarakat, maupun pelayan masyarakat. Jadi, Pamongpraja dapat diartikan seorang pelayan (abdi masyarakat-pemimpin) dalam pemerintahan yang memiliki tugas mengasuh, membimbing, serta memiliki kemampuan berkomunikasi dan mengelola aspirasi masyarakat.
Kedua, secara historis Pamongpraja lahir bersamaan munculnya penguasa di Jawa. Mereka bertugas melayani penguasa dan hidup sebagai birokrat dilingkungan pemerintahan. Jejaknya dapat dilacak di Kesultanan Jogjakarta. Kalaupun ada di tempat lain, mungkin dengan istilah berbeda tapi bukan Pamongpraja. Sekali lagi, kita hanya menemukan istilah ini di Jawa.
Mereka menjadi tulang punggung penguasa atau semacam birokrat traditional yang di sebut abdi dalem. Mereka rela mengorbankan hidupnya demi loyalitas tunggal kepada pemimpin tanpa pamrih. Melayani raja tentu saja tak ternilai disamping hak privilage yang menyertainya sekalipun dengan upah rendahan.
Pamongpraja dalam perspektif historis dimaknai sebagai pelayan atau pemimpin kelas menengah dalam birokrasi (feodal) yang memiliki loyalitas tunggal bagi kepentingan penguasa/pemerintah. Pamongpraja dimasa itu (pra-kemerdekaan) memiliki keistimewaan sebagai bagian dari penguasa.
Ketiga, Korps Pamongpraja salah satu organ struktural dalam lapisan birokrasi khas Indonesia. Organisasi Pamongpraja tak jarang diidentikkan dengan Polisi Pamongpraja. Organ ini bertugas menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegak kebijakan (perda) di tingkat lokal. Instrumennya di sebut Satuan Polisi Pamongpraja.
Keempat, Pamongpraja adalah produk kebijakan sejak UU 5/1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerinrahan di Daerah. Dimasa lalu, Pamongpraja adalah aktor yang melaksanakan urusan pemerintahan umum (algemene bestuuren) di daerah. Cakupan subjeknya luas, termasuk presiden, gubernur, bupati/walikota, camat dan lurah melalui jalur dekonsentrasi.
Malangnya, eksistensi Pamongpraja kehilangan pijakan sejak runtuhnya Orba. Desentralisasi lewat UU 22/1999 hanya menyisakan Lembaga Pendidikan Pamongpraja. Walau demikian, mereka yang lulus dari Lemdik sejauh ini masih menyandang sebutan Pamongpraja Muda sebagaimana dikukuhkan oleh kepala pemerintahan tiap tahun.
Sejarah Pendidikan Pamongpraja faktanya jauh lebih tua. Sebelum Indonesia merdeka, diawali terbentuknya OSVIA dan MOSVIA oleh Belanda (1911). Setelah kemerdekaan di bentuk KDC, APDN, IIP, STPDN, hingga transformasinya IPDN. Banyak tokoh penting lulusan pendidikan Pamongpraja yang menjadi bagian dari sejarah perjuangan bangsa.
Sebut saja HOS. Tjokroaminoto, tokoh Syarikat Islam (SI), Sutardjo Arthohadikusumo (anggota Boedi Utomo), Halim Perdanakusuma (tokoh AU), atau RM. Margono Djodjohadikusumo (kakek Prabowo). Di masa orde baru terdapat Moerdiono (mantan mensesneg) dan Prof. Selo Sumardjan (sosiolog nasional UI).
Kelima, secara fungsional Pamongpraja adalah sosok pemimpin yang melaksanakan tugas pemerintahan umum di daerah. Pamongpraja dapat dipilih dan diangkat sesuai kebutuhan yang dapat ditempatkan di pusat dan daerah. Fungsinya kini meluas seiring perubahan kebijakan yang menjadikannya bagian dari birokrasi modern.
Pamongpraja merupakan sosok pengintegrasi bangsa, berfungsi menghubungkan antara yang memerintah dan yang diperintah, melayani masyarakat dilapangan pemerintahan. Menimbang luasnya tanggungjawab, mereka dibekali kemampuan generalis-spesialis.
Dalam sejarah klasik, Pamongpraja punya seperangkat nilai yang menjadi panduan dalam menjalankan tugas. Kitab kuno Kepemimpinan Jawa berjudul Serat Wulang Reh, berisi nilai-nilai Pamongpraja yang diadaptasi dari delapan kepemimpinan alam (asthabrata).
Ndraha (2001) mengabstraksi dan menggeneralisasi nilai lokal itu menjadi universal seperti; visioner, omni presence, conducting, peace making, coordinating, residu caring, turbulance serving, freez ermessen, generalis-specialist function, responsbility, dan magnanimous thinking.
Keenam, dewasa ini peran Pamongpraja mengalami pergeseran sekalipun posisinya berada diantara elit dan alit. Pamongpraja menjadi profesi yang berfungsi melaksanakan tugas pemerintah di daerah (tugas pemerintahan umum), memiliki nilai sebagai karakter khas keIndonesiaan, dan bagian dari birokrasi yang melayani masyarakat, mediator, serta pengintegrasi bangsa.
Dalam konteks profesi inilah Pamongpraja bertahan. Dikembangkan lewat Program Studi Profesi Kepamongprajaan di IPDN. Lalu, apa yang membedakannya dengan birokrasi modern Weber? Tentu saja ada empat hal; pertama, pola hirarkhi strukturnya yang ketat ke sifat fungsional sebagai pamongpraja fleksibel, bukan robot yang kaku.
Kedua, bila karakter birokrasi modern Weber bersifat impersonal, maka sosok Pamongpraja lebih humanis, tanpa bermakna menghalalkan cara untuk menyelesaikan suatu masalah. Konteks keIndonesiaan tentu saja berbeda dengan masyarakat barat yang individualistik-rasionalistik.
Ketiga, bila Weber menekan aspek spesialisasi, maka Pamongpraja menggunakan prinsip spesialis-generalis, bahkan generalis-spesialis. Memang dalam dunia eksak dapat dianggap tak spesialis, tapi urusan-urusan pemerintahan di negara underdeveloping masih membutuhkan sifat generalis.
Keempat, formalisasi Weber hanya tumbuh pada masyarakat modern rasionalistik. Dampaknya kekakuan dan kebuntuan (no way out) dalam penyelesaian masalah. Faktanya, masyarakat kekeluargaan (collectivisme) seperti Indonesia masih membutuhkan pendekatan non formal dan informal_ sehingga birokrasi tak begitu kaku dalam pelayanan sehari-hari.
Pada akhirnya, kedisinian dan kekinianlah Pamongpraja dikembangkan. Satu sosok khas dalam birokrasi yang tak melupakan realitas keIndonesiaan. Mungkin bila suatu saat negara ini menjadi sangat rasional, melupakan sisi irasionalitasnya, maju dan modern, peran Pamongpraja berangsur-angsur bergeser sesuai arus perubahan masyarakat Indonesia.
Komentar
Posting Komentar