Mencegah Wewenang Menjadi Pedang Kekuasaan
Oleh. Muhadam
Kekuasaan selalu menggoda. Ia memiliki kecenderungan dan sifat unik. Monopolistik, mempertahankan, memengaruhi, memperluas, langka, dan anti kritik. Terkadang menyangka mandat sebagai hak milik.
Dititik itulah kita akan membaca, apakah pemberhentian sementara enam Pejabat Tinggi Pratama oleh Bupati Gowa (SHT) semata mutasi biasa, ataukah hilangnya batas-batas kewenangan atas dasar hukum (SK 21 Agustus 2026).
Dua implikasi patut dilihat dari kasus ini. Pertama, bagaimana perspektif hukum administrasinya (UU 5/2014, Manajemen ASN). Disisi lain bagaimana menilai penggunaan wewenang dalam aspek administrasi pemerintahan (UU 30/2014).
Dari sudut pandang hukum administrasi, penting untuk memaksa pihak terkait (BKN dan Kemenpan) guna memastikan kesesuaian prosedur manajemen ASN dijalankan atau tidak di tengah dalih, saya berwewenang.
Instrumen ini untuk menjamin kebersihan ASN yang dinonaktifkan dari tuduhan tanpa alasan. Instrumen kedua digunakan untuk menguji keabsahan wewenang Bupati Gowa agar terhindar dari sangkaan bertindak sewenang-wenang.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) mengingatkan, penggunaan wewenang tak melampaui, tak dicampuradukkan, serta tak bersikap sewenang-wenang. Kewenangan dibatasi oleh ruang, waktu, dan cakupan kewenangan.
Memiliki kewenangan tak berarti bebas menggunakan kewenangan. Sedemikian bahayanya hingga Sejarawan Lord Acton (1887) mengingatkan, kekuasaan punya kebiasaan disalahgunakan. Lebih lagi bila bersifat absolut.
Kepala daerah punya kekuasaan politik sebagai hasil elektoral. Namun tak bermakna Ia dengan sendirinya bebas menggunakan kuasa di luar amanah undang-undang dan kepentingan umum. Ia tunduk pada hukum.
Bila wewenang promosi, mutasi, dan demosi semata-mata didasarkan pada tafsir subjektif, birokrasi akhirnya belajar satu hal beresiko, bukan hukum yang harus ditaati, melainkan kehendak kepala daerah yang mesti dibaca.
Dalam konteks inilah birokrasi kehilangan profesionalisme. Hadjon (1987) menekankan pada etik kekuasaan, bukan hanya siapa yang berwenang, tetapi untuk apa, dengan cara apa, dan sampai dimana kewenangan patut digunakan.
Pertanyaan yang perlu diselidik, apakah kewenangan Bupati Gowa digunakan untuk kepentingan pemerintahan, atau bergeser menjadi instrumen kekuasaan. Menimbang kasus yang dialami hari-hari ini telah menciptakan polarisasi.
Agar masalah ini tampak fairness, ada baiknya kewenangan kepala daerah diuji agar Ia tak hanya clear and clean dari sangkaan publik tentang perbuatan sewenang-wenang, juga mengurangi beban akibat dilemahkan oleh birokratnya sendiri.
Menguji keajegan Wewenang Bupati Gowa tak hanya menyelesaikan masalah di atas, sekaligus dapat mengembalikan posisi ASN yang dinonaktifkan sementara. Kedua kutub akan memperoleh martabatnya masing-masing.
Keduanya punya hak yang sama. Hak sebagai ASN dengan seluruh konsekuensi yang melekat padanya. Disamping hak Bupati Gowa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dapat dipulihkan tanpa dinilai cacat prosedur.
Hemat saya, pentingnya menyelesaikan polemik ini agar tak berimplikasi jauh terhadap pelayanan publik. Pada akhirnya, ketegangan internal semacam itu berpotensi merembes kemana-mana. Menyandera APBD, bahkan mencipta rush legitimasi bagi politisi dan birokrasi.
Komentar
Posting Komentar