Postingan

Prospek Desentralisasi Asimetrik Provinsi DKI Jakarta

Oleh. Dr. Muhadam Labolo Pengantar Diskusi Kemajemukan Indonesia dalam berbagai aspek adalah realitas yang tak terhindarkan. Perbedaan yang terpatri lewat sesanthi Bhinneka Tunggal Ika adalah rahmat yang mesti dikelola sebaik mungkin dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebab hanya dengan cara itu kita dapat hidup secara damai. Kenyataan demikian membutuhkan berbagai pendekatan baik politik, ekonomi maupun aspek sosial budaya. Dalam konteks itulah pentingnya kita mendiskusikan tentang desentralisasi asimetrik. Secara konstitusional d esentralisasi asimetrik dimungkinkan sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 18B dimana negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Sebagai manifestasi dan penghormatan terhadap satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa maka pemerintah menetapkan sejumlah daerah khusus dan istimewa. Daerah khusus dan istimewa tersebut adalah Provinsi DKI...

Mengkonstruksi Kembali Ilmu Pemerintahan Kita

Oleh. Dr. Muhadam Labolo           Perdebatan tentang bangunan dan isi ilmu pemerintahan tak pernah sepi dari kehangatan dilingkungan pemikir, pengamat dan praktisi pemerintahan. Kategori pemikir selanjutnya saya sebut sebagai ahli pemerintahan , yang sekurang-kurangnya terbagi dalam tiga kelompok, yaitu pemikir dengan basis murni ilmu-ilmu pemerintahan, ilmu pemerintahan dan ilmu terapan pemerintahan. Pertama, pemikir dengan basis murni ilmu-ilmu pemerintahan (eklektik) adalah mereka yang memiliki pondasi keilmuan sosial seperti filsafat, sosiologi, politik, hukum, sejarah, administrasi, ekonomi atau yang serumpun dengan itu kemudian mencoba mengadu nasib di jenjang strata magister atau doktoral lewat konsentrasi ilmu pemerintahan diberbagai perguruan tinggi yang membuka program pasca sarjana ilmu pemerintahan. Terang saja, para pemikir yang mengalami patahan ( ziqzaq ) semacam ini selalu berbenturan dengan idealisme keilmuan dasar...

Tantangan Pemerintahan Baru, Antara Legitimasi dan Harmonisasi

Oleh. Dr. Muhadam Labolo           Memasuki masa subur pembuahan politik tahun 2014 kita dibahagiakan dengan sederetan kebijakan yang menjanjikan masa depan setiap warga negara. Negara secara normatif tampak mengalami kesadaran politik atas tanggungjawab konstitusionalnya yang terselip lama dalam alinea keempat UUD 1945. Dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan negara memperlihatkan keseriusan lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Logikanya, tak ada satupun warga miskin yang tak memiliki akses kesehatan hingga kelas tertinggi sesuai rujukan. Bahkan semua boleh berobat dari gejala ‘Panuan’ hingga Jantung Koroner sekalipun. Dibidang ketenagakerjaan, akses jaminan perlindungan kesehatan bagi pekerja di sektor formal maupun informal memperoleh kasur empuk sehingga tak perlu kuatir sakit atau bahkan mati sia-sia. Bagi pegawai negeri, kebijakan remunerasi menambah peluang bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif dalam bentuk cicil...

Catatan Akhir Tahun, Quo Vadis IPDN?

Oleh. Dr. Muhadam Labolo           Menurut Vlekke (1945:146), antara 1677-1777, VOC memperluas kekuasaan politik dan ekonominya atas dua pertiga Pulau Jawa. Namun sejak kedatangannya pada 1602 hingga menjelang kebangkrutannya pada 1798, VOC menyadari pentingnya melanggengkan kekuasaan melalui pemerintahan tak langsung dibanding menyelenggarakan pemerintahan langsung yang dirasakan telah menguras sebagian besar energi. VOC kemudian menggunakan sistem pemerintahan tak langsung yang dinilai tak memerlukan biaya besar tetapi cukup mengamankan kekuasaan politik yang diperlukan guna mencapai tujuan ekonominya (Kahin, 2013:4). Menurut Kahin, inti dari sistem tersebut adalah pendayagunaan struktur kekuasaan pribumi untuk kepentingan VOC sendiri. Simpelnya, VOC berkeinginan mempertahankan sekaligus memperkuat kedudukan maupun kekuasaan kaum ninggrat Jawa yang bersedia diatur. Untuk maksud tersebut, tidak ada cara lain kecuali memperbesar kekuasaa...

Diskresi, Tuntutan Moral dan Kealpaan Hukum

Oleh. Dr. Muhadam Labolo [2] I Ketika rezim Sulaiman As diperhadapkan pada kasus seorang bayi diperebutkan oleh dua orang ibu, Sulaiman tampaknya tak menggunakan legalitas formal sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan. [3] Penggunaan sebilah pedang sebagai media untuk menemukan ibu yang sesungguhnya merupakan gejala dimana praktek ‘diskresi’ sebagai apa yang menjadi topik perbincangan kita hari ini memiliki korelasi positif, khususnya penggunaan kekuasaan (power) oleh setiap pemimpin. Tanpa diskresi dramatis semacam itu Sulaiman sulit menentukan siapa sesungguhnya pemilik sah bayi yang diperebutkan. Terlepas apakah status Sulaiman dalam konteks ini dapat diperdebatkan sebagai pejabat administrasi publik dalam arti birokrasi, ataukah seorang pemimpin politik yang menetapkan kebijakan makro dibanding sekedar urusan administrasi yang bersifat teknis, tentu saja kasus semacam itu membutuhkan suatu intervensi diluar kelaziman sepanjang terjadi kekosongan hukum (vacum of law) y...