Kewenangan Menetapkan Kondisi Darurat
Oleh. Dr. Muhadam Labolo Menurut konstitusi pasal 12 UUD 1945, Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Jika merujuk pasal dalam konstitusi tersebut maka keadaan bahaya itu mesti dilihat dalam tiga aspek utama. Berdasarkan UU 24/2007 Tentang Penanggulangan bencana, keadaan bahaya itu dapat disebabkan oleh tiga hal yaitu alam, non alam, dan manusia. Sebab alam misalnya gempa bumi, tzunami, kekeringan, banjir, gunung meletus, angin topan, dan tanah longsor. Faktor non alam misalnya, gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Sedangkan faktor manusia seperti konflik sosial, kelompok, komunitas maupun teror. Yang terakhir diatur lewat UU No.7/2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Bila merujuk pada undang-undang diatas, kasus corona termasuk bencana non alam (epidemi dan penyakit menular). Dalan undan-undang tersebut penanggungjawab utamanya adalah pemerintah dan pemerintah daerah.