Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2015

Catatan Pinggir Pertemuan Alumni dan Ahok

Oleh. Dr. Muhadam Labolo Ketika Ahok menyempatkan diri bertemu dengan Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan (DPN IKPTK) Senin, 14 September 2015 pukul 15.30-16.30 di ruang Balai Kota Kantor Gubernur DKI Jakarta, pertanyaan pertama yang dilontarkan oleh ketua umum adalah apakah konten dan konteks yang disampaikan Pak Gubernur tentang ide pembubaran IPDN? Pertanyaan tersebut sekaligus upaya untuk memperoleh klarifikasi langsung dari Mr. Ahok secara man to man , agar tiada hutang dan tiada dusta diantara kita, meminjam kompilasi lirik lagu klasik Pance Pondaag. Sebelum itu Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA sebagai ketua umum memperkenalkan sejumlah anggota dewan penasehat seperti Dr. Made Suwandi, M.Soc (mantan Dirjend PUM Kemendagri), Drs. Andi Luthfi Mutty, MSi (Mantan Bupati Luwu Utara dua periode plus anggota DPR RI Periode 2014-2019 dari Partai Nasdem), Drs. Fadjar Pandjaitan, MSi (mantan sekda provinsi DKI Jakarta) Ketua IKPTK Pr

Eksistensi IPDN, Tinjauan Historis, Filosofis, Normatif dan Relevansi Kekinian

Oleh. Dr. Muhadam Labolo Latar Belakang        Pasca tewasnya Wahyu Hidayat (2004) dan Clif Muntu (2007), IPDN menjadi satu-satunya kampus paling populer karena insiden kekerasan. Rentetan insiden tersebut semakin melemahkan citra IPDN sebagai satu-satunya pendidikan tinggi Kepamongprajaan yang memiliki reputasi positif sepanjang didirikan dilingkungan Kementrian Dalam Negeri dalam bentuk KDC, APDN, IIP, STPDN hingga IPDN sekarang ini. Dimasa lalu, pendidikan semacam OSVIA dan MOSVIA menjadi cikal bakal dan sumber inspirasi utama. Sungguhpun demikian, pendidikan dasar Kepamongprajaan sebenarnya telah diperkenalkan pasca kemerdekaan Republik Indonesia Serikat (RIS) lewat Middelbare Bestuurshool (MBS, 1948), Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangrehpraja, SMA- Pamongpraja hingga pembentukan Sekolah Menengah Pegawai Pemerintah/Administrasi Bagian Atas (SMPAA di Jakarta dan Makassar).   Setelah pemulihan kedaulatan, dilingkungan kementerian dalam negeri dibentuk pula KPPA, KPP