Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2014

Peluang dan Ancaman Otonomi Desa Pasca UU Nomor 6 Tahun 2014

oleh. Dr. Muhadam Labolo Pendahuluan           Pasca kenaikan kelas PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjadi UU Nomor 6 Tahun 2014 , eksistensi d esa tampak memperoleh derajat keninggratan sebahu dengan entitas pemerintah an daerah. Secara historis, posisi desa sebenarnya pernah sederajat lewat Undang-Undang 5 Tahun 1979 , bahkan UU 19 Tahun 1965 yang segera layu sebelum berkembang . Pasca reformasi 199 8 , pengaturan soal desa seakan turun ranjang lewat P eraturan P emerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang ditindaklanjuti lewat peraturan daerah masing-masing. Dengan harapan besar yang disandarkan pada UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi desa dibayangkan tumbuh kembali sebagaimana masa sebelum 1979. Sayangnya,   otonomi desa justru mengalami penyusutan akibat ekspansi otonomi daerah. Semakin luas hak mengatur dan mengurus yang dikembangkan pemerintah daerah atas nama hak dan kewajiban otonomi, bersamaan dengan itu menyusut pula makna otonomi desa. De