Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

Produk Akhir Revolusi Mental

Oleh. Muhadam Labolo Sepuluh tahun pasca Mulyono berkuasa mentalitas bangsa tak banyak berubah. Padahal mentalitas itulah yang menjadi fokus garapan ketika Ia memulai debut perdana sebagai presiden ketujuh. Ia dengan percaya diri melafalkan mantera tentang apa yang disebut Revolusi Mental. Selanjutnya dibungkus rapi sebagai visi berjudul nawa-cita. Diterjemahkan kedalam sistem perencanaan. Revolusi mental yang ditujukan pada perubahan radikal dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya pada akhirnya meninggalkan antitesa yang mencemaskan. Politik lebih memproduksi kepemimpinan korup ketimbang memandu warga yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Korupsi menjadi wabah paling akut yang sulit dicari penawarnya. Sejak pilkada diterapkan hingga 2024, lebih 503 kepala daerah, 2.496 birokrat, 5 ketua partai, 27 kepala lembaga/menteri, dan lebih 500 wakil rakyat mendekam di buih (Prasodjo, 2024). Politik tak mampu menghentikan, bahkan terperangkap pada urusan prosedur yang tak efisien mengor

Korupsi Menelan Pajak

Oleh. Muhadam Labolo Tak terhitung ratusan kritik terhadap gejala korupsi di semua sektor seperti menabrak tembok kokoh. Mereka yang cemas dan berupaya menghentikannya di anggap asing. Seakan di tengah kubangan korupsi mereka yang berteriak pertanda gila, munafik dan bodoh. Keresahan publik berubah menjadi kepasrahan, bahkan cenderung permisif. Korupsi bukan lagi perilaku kotor. Disatu sisi pemerintah tiap hari berpikir menarik pajak. Anehnya bumi yang kaya seakan tak sanggup menyelesaikan hutang. Cara paling cepat hanya merogoh uang di saku rakyat. Sementara kekayaan alam raib ibarat air yang menguap. Andai eksploitasi kekayaan tak bocor, mungkin inilah satu-satunya negara yang minim pajak. Negara-negara lain mungkin akan belajar soal bagaimana mengelola sumber daya alam yang melimpah. Ironisnya kita bukan ahli disitu, tapi justru belajar memungut pajak seperti negara-negara minus sumber daya alam. Singapura misalnya. Apa saja bisa di pajak demi menutupi kelangkaan sumber daya alam. S