Diskresi, Tuntutan Moral dan Kealpaan Hukum
Oleh. Dr. Muhadam Labolo [2] I Ketika rezim Sulaiman As diperhadapkan pada kasus seorang bayi diperebutkan oleh dua orang ibu, Sulaiman tampaknya tak menggunakan legalitas formal sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan. [3] Penggunaan sebilah pedang sebagai media untuk menemukan ibu yang sesungguhnya merupakan gejala dimana praktek ‘diskresi’ sebagai apa yang menjadi topik perbincangan kita hari ini memiliki korelasi positif, khususnya penggunaan kekuasaan (power) oleh setiap pemimpin. Tanpa diskresi dramatis semacam itu Sulaiman sulit menentukan siapa sesungguhnya pemilik sah bayi yang diperebutkan. Terlepas apakah status Sulaiman dalam konteks ini dapat diperdebatkan sebagai pejabat administrasi publik dalam arti birokrasi, ataukah seorang pemimpin politik yang menetapkan kebijakan makro dibanding sekedar urusan administrasi yang bersifat teknis, tentu saja kasus semacam itu membutuhkan suatu intervensi diluar kelaziman sepanjang terjadi kekosongan hukum (vacum of law) y