Prospek Desentralisasi Asimetrik Provinsi DKI Jakarta
Oleh. Dr. Muhadam Labolo Pengantar Diskusi Kemajemukan Indonesia dalam berbagai aspek adalah realitas yang tak terhindarkan. Perbedaan yang terpatri lewat sesanthi Bhinneka Tunggal Ika adalah rahmat yang mesti dikelola sebaik mungkin dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebab hanya dengan cara itu kita dapat hidup secara damai. Kenyataan demikian membutuhkan berbagai pendekatan baik politik, ekonomi maupun aspek sosial budaya. Dalam konteks itulah pentingnya kita mendiskusikan tentang desentralisasi asimetrik. Secara konstitusional d esentralisasi asimetrik dimungkinkan sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 18B dimana negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Sebagai manifestasi dan penghormatan terhadap satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa maka pemerintah menetapkan sejumlah daerah khusus dan istimewa. Daerah khusus dan istimewa tersebut adalah Provinsi DKI