Kritik dan Revisi Terhadap Kebijakan Pemerintahan Daerah
Lebih dua tahun melewati masa tenggang w a ktu berlakunya Undang-Undang No.23/2014 Tentang Pemerintahan daerah (Okt, 2016), persoalan visi pemerintahan daerah kian tak jelas arahnya. Alih-alih menyelesaikan masalah yang menj a di salah satu tujuan revisi undang-undang tersebut, pemerintahan daerah semakin terkungkung dalam ketidakberdayaan menjalankan otonomi daerah yang menjadi spirit desentralisasi sejak awal . Tiga alasan utama revisi Undang-Undang 32/2004 yang awalnya sarat dengan kandungan dan semangat otonomi daerah sbagai big-bang dan rentang panjang dari Undang-Undang 22/1999, yaitu pertama, banyaknya pasal yang bertentangan dengan amanah konstitusi sehingga diperlukan revisi terbatas agar kebijakan tersebut tetap sinkron. Kedua, diperlukan pemisahan pengaturan yang lebih independen atas rezim pemilukada dan desa dari rezim pemerintahan daerah. Ketiga, perlunya efisiensi agar pemerintahan daerah dapat menjalankan otonomi untuk kepentingan publik. Bergerak dari setidaknya