Kritik dan Revisi Terhadap Kebijakan Pemerintahan Daerah



Lebih dua tahun melewati masa tenggang waktu berlakunya Undang-Undang No.23/2014 Tentang Pemerintahan daerah (Okt, 2016), persoalan visi pemerintahan daerah kian tak jelas arahnya. Alih-alih menyelesaikan masalah yang menjadi salah satu tujuan revisi undang-undang tersebut, pemerintahan daerah semakin terkungkung dalam ketidakberdayaan menjalankan otonomi daerah yang menjadi spirit desentralisasi sejak awal. Tiga alasan utama revisi Undang-Undang 32/2004 yang awalnya sarat dengan kandungan dan semangat otonomi daerah sbagai big-bang dan rentang panjang dari Undang-Undang 22/1999, yaitu pertama, banyaknya pasal yang bertentangan dengan amanah konstitusi sehingga diperlukan revisi terbatas agar kebijakan tersebut tetap sinkron. Kedua, diperlukan pemisahan pengaturan yang lebih independen atas rezim pemilukada dan desa dari rezim pemerintahan daerah. Ketiga, perlunya efisiensi agar pemerintahan daerah dapat menjalankan otonomi untuk kepentingan publik. Bergerak dari setidaknya tiga tujuan tersebut kita membayangkan bahwa undang-undang pemerintahan daerah akan semakin simpel dalam hal pengaturan tentang inti urusan pemerintahan daerah itu sendiri, yaitu terdistribusinya urusan pemerintahan baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Sayangnya, Undang-Undang 23/2014 itu semakin luas mengatur bahkan yang idealnya tidak menjadi urusan rezim tersebut. Dua tujuan diatas mungkn dengan mudah terjawab yaitu penyesuaian sejumlah pasal yang dianulir oleh MK serta pemisahan pengaturan pemilukada dan desa. Namun tujuan ketiga yang berimplikasi langsung pada pengelolaan pemerintahan daerah tampaknya jauh panggang dari api. Dengan menggunakan empat prinsip utama dlm Undang-Undang 23/2014 yaitu eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi dan strategis nasional, implementasi atas undang-undang pemerintahan daerah ini justru membunuh dirinya sendiri (suciade). Prinsip tersebut tidak saja ditabrak namun seperti terlempar jauh dari pondasi yang selayaknya menjadi sandaran pokok. Pertama, eksternalitas. Dampak suatu urusan kini menjadi dilema bagi bupati/walikota. Melimpahnya urusan kab/kota ke provinsi dengan tesis jamak dan pragmatis bhw "provinsi punya uang banyak tapi tak punya kerjaan" kini  justru menciptakan implikasi negatif yang mengkuatirkan. Salah satu contoh daerah yang dirugikan misalnya,  Kabupaten Sarmi Provinsi Papua yang merasa gelisah dan tak dapat berbuat banyak akibat tekanan publik dan KPK dimana pembalakan hutan yang kini menjadi salah satu urusan provinsi meninggalkan problem kerusakan hutan (deforestasi), hancurnya infrastruktur (jalan), migrasi flora dan fauna, hilangnya pekerjaan masyarakat lokal, serta menipisnya kebutuhan kayu domestik karena di ekspor ke luar negeri. Itu baru satu contoh keluhan dari satu urusan dan pada satu daerah. Kedua, prinsip akuntabilitas, dimana satu urusan yang lebih dekat dengan level pemerintah tertentu menjadi tanggungjawabnya. Sulit menerapkan jika urusan yang selayaknya dikelola di depan mata justru menjadi urusan dan tanggungjawab pemerintah provinsi. Bisa dibayangkan bila visi dan misi seorang kandidat kepala daerah yang ingin mewujudkan pengelolaan pendidikan menengah (SMU dan SMK) diwilayahnya secara berkualitas terganjal hanya karena bukan menjadi kewenangannya. Padahal urusan itu nyata-nyata berada di depan mata (menjauhi prinsip nyata dan bertanggungjawab). Belum lagi jika seorang kepala daerah ingin mewujudkan kawasan pariwisata yang kompetitif, boleh jadi kandas hanya karena regulasi teknis pembentukan organisasi pemerintahan daerah seperti PP 18/2017 jelas-jelas membatasi lewat ukuran kuantitatif. Faktanya, di sejumlah besar daerah seperti Maluku Tenggara terjadi gejala obesitas organisasi pemerintah daerah. SKPD semacam dinas tenaga kerja dan badan balitbang tampak seperti onggokan parasit yang menyedot anggaran dan energi birokrat menjadi sia-sia. Ketiga, prinsip efisiensi. Implikasi atas kegagalan prinsip kedua pada dasarnya selain melahirkan pembengkakan pada struktur OPD kabupaten/kota, secara masif juga membebani pembentukan struktur baru di level provinsi. Logika waras seharusnya menggambarkan bhw ketika urusan di kab/kota menguap ke provinsi maka OPD di kab/kota mengecil dan OPD di provinsi membesar. Artinya terjadi efisiensi di kab/kota dan inefisiensi di provinsi. Faktanya benar-benar diluar akal sehat, OPD di kab/kota maupun provinsi bersamaan mengalami obesitas dan inefisiensi di luar prediksi desainer kebijakan. Provinsi yang katanya "punya uang banyak tanpa pekerjaan yang jelas" kini mengalami defisit dan segara mencari alternatif baru sebagai sumber pembiayaan bagi beban urusan yang melimpah ruah dari kab/kota. Prinsip terakhir adalah strategis nasional. Prinsip ini ibarat blanko kosong sebab tak ada satupun pemaknaan yang jernih dalam kebijakan tersebut sehingga pemerintahan daerah mengalami gagal paham mana yang mesti disentuh dan mana yang tak boleh disentuh dengan alasan kebijakan strategis nasional. Kondisi tersebut menjadi alasan pembenaran bagi apapun yang diinginkan pusat di daerah terkait kepentingan tertentu melalui pasal strategis nasional. Malangnya, ketika urusan KTP didefenisikan sebagai urusan dalam lingkup kebijakan strategis nasional itu, maka seluruh organisasi dan perangkat daerahnya mulai dari eselon terendah hingga kepala dinasnya wajib mendapat persetujuan dan rekomendasi pusat. Padahal jelas organisasi dan aparatnya sesuai undang-undang pemerintahan daerah telah menjadi kewenangan dan pembinaan pemerintah daerah. Bahkan sejumlah pengaturan lex spesialis seprti Undang-Undang ASN dikesampingkan hanya untuk melaksanakan satu pasal dalam Undang-Undang Pemerintahan daerah yang bersifat generalis seperti kompetensi pemerintahan. Konsekuensi dari semua itu adalah ancaman melalui sistem pengendalian keuangan yang sengaja di desain sedemikian rupa. Kesimpulan dari catatan kritis ini adalah pertama, bahwa Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah gagal menjawab tujuannya melalui prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembentukannya. Kedua,  menguatkan kembali apa yang disampaikan saksi ahli Prof. Ryaas Rasyid di MK, undang-undang ini semakin menjauhi esensi, makna, historisitas serta tujuan desentralisasi itu sendiri, atau praktis dapat dikatakan terjadi amputasi besar-besaran atas otonomi daerah yang terlihat dari gejala resentralisasi. Ketiga, undang-undang ini tampak kehilangan semangat politik hukum desentralisasi. Yang tampak adalah semangat administrasi namun kontradiktif dengan prinsip-prinsipnya sendiri. Keempat, pentingnya merevisi Undang-Undang 23/2014 untuk mengembalikan semangat politik otonomi daerah. Tanpa itu nasib pemerintahan daerah akan semakin terpuruk dan berdampak luas termasuk munculnya rasa frustasi dan ketidakpuasan. Akhirnya, dalam jangka panjang dapat memicu pembangkangan akibat penumpukan kekecewaan daerah pada pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian

Memosisikan Mahakarya Kybernologi Sebagai Ilmu Pemerintahan Berkarakter Indonesia[1]