Prahara Politik Dinasti
Oleh. Muhadam Labolo Ketika rezim pemerintahan daerah di gergaji pada 2014, terbentuklah dua rezim baru selain pemda, yaitu pilkada dan desa. Rezim pilkada di atur lewat UU No.22/2014. Salah satu pasal dalam rezim ini jelas-jelas membatasi meluasnya praktek politik dinasti dalam pemilukada. Pasangan kada dilarang daftar sejauh punya relasi dinasti setingkat ke atas, bawah, dan ke samping. Malangnya, nasib rezim itu lenyap kurang dari dua bulan sejak SBY mengeluarkan Perpu No.1/2014. Kendati pasal politik dinasti itu sendiri sempat bertahan, namun sebuah keluarga besar di Makassar menguji keajegannya di MK, dan menang. Putusan itu sekaligus menimbulkan efek ne bis in idem bagi perkara yang sama bila ingin dibatasi. Putusan itu segera meramaikan jagad politik dinasti di daerah. Para gubernur, bupati dan walikota tanpa malu-malu menyiapkan anak, menantu, ponakan dan istri maju sebagai pejabat eksekutif dan legislatif. Semua dipersiapkan melanjutkan trah kuasa menurut tradisi turun-temur