Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian

Oleh. Muhadam Labolo  Pengantar Diskusi Bagi saya, rasanya terlalu berat menanggung beban akademik untuk menelusuri profesi yang menjadi titik ajar sekaligus menjadi pemelihara nilai-nilai KePamongprajaan. Bicara soal Pamongpraja berarti mempercakapkan sejumlah nilai yang membentuk sosok yang dalam imaji kita dipenuhi batasan sebagai pelayan, mereka yang dilayani, pegawai negeri pada umumnya, atau sekelompok birokrat elit yang memiliki kekhasan (previlage) dari masa kemasa.  Sementara berbicara soal KePamongprajaan berarti mempersoalkan keseluruhan struktur dan nilai yang saling melengkapinya.  Ini tidak saja berkenaan dengan nilai Pamongpraja juga kelembagaan yang menanamkan nilai-nilai itu dalam konteks ke-Indonesiaan. Tulisan ini bertujuan menghangatkan kembali ingatan kita agar sekurang-kurangnya dapat memahami perkembangan Pamongpraja dari waktu kewaktu.   Lewat pemahaman pendek kita berharap Mahasiswa Profesi, Praja dan Dosen yang berkecimpung dalam ruang perkuliahan di IP

Implikasi Teknologi Informasi dan Kekosongan Regulasi

Oleh. Muhadam Labolo Kecepatan dilevel infrastruktur (masyarakat) dalam memanfaatkan kemajuan teknologi lewat berbagai aplikasi semacam Grab, Uber maupun Go Jek tampak seperti mendahului kemajuan berpikir ditangga suprastruktur (pemerintah). Personifikasi negara  yang terjebak dalam kemacetan lalu lintas soal debat pengaturan transportasi yang dinilai ilegal lewat penggunaan teknologi informasi itu tentu saja Kementrian Informasi dan Kementrian Perhubungan. Satu tingkat dibawah itu terdapat Pemerintah DKI Jakarta yang menjadi lokus bagi mobilitas transportasi legal dan yang dinilai ilegal. Dalam Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan 15 Maret terlihat sejumlah stakeholders duduk bersama mendiskusikan kegelisahan pengusaha transportasi legal dan yang dianggap ilegal, sopir taxi dan pengguna aplikasi, pemerintah, penanggungjawab layanan konsumen, ahli hukum, budayawan hingga penikmat layanan dalam hal ini perwakilan masyarakat. Penting bagi saya mencatat masalah ini karena be