Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Desa Dalam Tinjauan Philosofi Pemerintahan (Perkembangan dan Relasinya dengan Negara)

Oleh. Dr. Muhadam Labolo [1] Tidak ada yang lebih banyak terpikirkan dalam benak setiap orang ketika kita bertanya tentang desa kecuali yang pertama adalah tempat dimana kita dilahirkan meskipun tidak sedikit yang lahir di wilayah perkotaan (Koentjaraninggrat, 1999).  Untuk membuktikan hal itu cukup dengan menutup kedua belah mata lalu membayangkan sketsa apa yang pertama kali akan kita lukiskan pada sehelai kertas. Hasilnya secara umum adalah sketsa gunung yang menjulang tinggi, sawah yang terhampar luas, beberapa nyiur melambai, petani yang sedang mencangkul disawah, awan, matahari, burung serta satu dua rumah petani di dekat pematang sawah yang secara keseluruhan gambaran itu tentu saja menunjuk ke sebuah tempat berinisial desa.  Pola interaksi sederhana dalam kehidupan desa itu mengindikasikan terdapatnya suatu keteraturan politik paling traditional. Gunung, sawah dan pohon nyiur yang sedang dihembus angin setidaknya memastikan tersedianya sumber daya yang secara ekonomi menja

Implikasi Putusan MK Tentang Pencabutan Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah

oleh. Muhadam Labolo Putusan MK tanggal 5 April 2017 dengan Nomor Perkara: 137/PUU-XIII/2015 , tentang pencabutan kewenangan pembatalan Perda sebagaimana tertera pada ayat (2),(3),(4) dan (8) pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menimbulkan kecemasan bagi pemerintah pusat. Dalam perspektif pusat putusan MK  itu seakan telah melepas sendi-sendi dasar negara kesatuan sebagai konsensus bersama. MK sendiri sekalipun melepas keputusan itu dengan suara mayoritas, namun terdapat pula second opinion yang memberi gambaran pada kita bahwa pasal-pasal yang dipersoalkan tidak melulu dilihat dari perspektif hukum tata negara, namun perlu juga dilihat dari perspektif yang lain.  Sepintas putusan MK sebenarnya hanya berlaku terhadap pasal 251 ayat (2),(3), (4) dan (8), itupun sepanjang frasa “….pembatalan perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keput usan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”. Maknanya, frasa dimaksud lebih terkait