Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Moralitas Negara Dalam Perspektif Machiavelli

Oleh. Muhadam Labolo   Sepanjang sejarah filsafat hukum dan negara, sejak era klasik hingga modern, hampir tak ada filosof yang tak terpengaruh oleh esensi moral para senior pendahulunya seperti Socrates, Plato maupun Aristoteles. Bagi sebagian besar filosof itu, moral adalah nilai utama sekaligus pondasi bernegara dan berpemerintahan    Moralitas negara biasanya di  framing  lewat konstitusi. Sinarnya menerangi jalan bagi personifikasi konkrit negara, pemerintah yang silih berganti. Dalam negara yang permanen dengan aneka representasi tadi, pemerintah bertugas mengalirkan cahaya moral kedalam bentuknya yang paling nyata, rupa-rupa kebijakan.   Kecuali itu, bagi filosof realis Machiavelli yang pernah hidup dan menulis  De Principatibus  (The Prince, Il Principe) di era  renaissance  (1513), pemerintah tak perlu menghiraukan tata moral di dalam masyarakat. Kepedulian terhadap hal itu hanya akan merugikan negara. Moral satu hal, negara hal lain. Semua hal yang berpotensi merugikan prakte

Pelemahan Demokrasi dan Rekonstruksi Parpol

  Oleh. Muhadam Labolo   Tiga catatan kritis atas kesehatan demokrasi kita setidaknya merujuk pada,  pertama , laporan  freedom house  (2020). Kualitas demokrasi Indonesia dalam 10 tahun terakhir dinilai mengalami transformasi dari negara bebas  (free country)  menjadi negara bebas sebagian  (partly free country) .   Kedua , menurut  The Economits Intellegent Unit  (EIU, 2020) demokrasi Indonesia berada di peringkat 64 dengan score 6,48. Secara global demokrasi kita dianggap belum sempurna  (flawed democracy).  Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia bahkan berada dibawah Malaysia dan Philipina, termasuk negara bekas asuhannya, Timor Leste.   Report   ketiga  atas keafiatan demokrasi kita mungkin sedikit menaikkan imun. Laporan  The Global State of Democracy  (2019) menunjukkan kualitas demokrasi Indonesia berada di rentang menengah  (mid-range)  dan tinggi pada aspek  partisipatory engagement .   Indikasi terakhir setidaknya dapat dikonfirmasi lewat pemilu serentak 2019 dan pemilukada 202

Membatasi Peran Cukong Dalam Pemilukada

Oleh. Muhadam Labolo   Survei INES tentang pertimbangan masyarakat memilih menunjukkan 50,3% karena uang, 22,4% iklan, 17,2% program, sisanya 10,1% karena visi (Rep, 20 Nov 2012). Data itu setidaknya mengkonfirmasi bahwa daya tarik paling  sexy dalam pemilukada tak jauh dari aktivitas  saweran . Itu potret dilapis terbawah, belum lagi pesta dilevel atas.    Semua pesta lokal itu membutuhkan modal. Modal tak mungkin ditanggung paslon semata, dia membutuhkan pihak lain,  cukong  kata Mahfudh MD (Sept, 2020). Pada 1950an istilah  cukong , dalam bahasa  Hokkian  merujuk ke pengusaha, majikan atau bos tertinggi. Di era 1960an  istilh   cukong  di produk orde baru berkesan negatif serta menunjuk pada etnik tertentu yang kerap melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam perbisnisan (wikipedia,2020).   Ketika mekanisme pemilukada dilepas ke pasar bebas, yang tumbuh adalah pemegang modal, kaum kapitalis. Dulu para pemodal menyemut di pusat. Pasca desentralisasi mereka berbondong-bondong menga

Masa Depan Politik Demokrasi

Oleh. Muhadam Labolo   Sebagaimana sejarah mencatat, demokrasi tak selalu hancur di tangan militer sebagai kekuatan pemaksa seperti terlihat di Myanmar hari-hari itu, Aung San Suu Kyi dan sejumlah aktivis pro demokrasi di tahan (2021).   Kata Levistky & Ziblatt dalam pengantar buku  How Democracie Die  (2018), di Amerika, untuk pertama kali seseorang tanpa pengalaman sebagai pejabat publik, tanpa banyak komitmen terhadap hak-hak konstitusional, dan dengan kecenderungan otoriter yang jelas, terpilih menjadi presiden. Donald Trumph dianggap presiden terburuk dalam sejarah demokrasi Amerika.   Sebelumnya, dibelahan lain, Allende telah membawa Chile dalam keresahan sosial, krisis ekonomi dan kelumpuhan politik (1973). Di Venezuela, Hugo Chavez menjadi pilihan dilematik ditengah kegagalan pemerintahnya (1998). Demokrasi seperti terinfeksi, dan Chavez satu-satunya antibiotik yang dimiliki kata seorang warga di Barinas.   Bila kudeta segera melucuti demokrasi dalam tempo sesingkat-singkat

Dapatkah Kepala Daerah Menolak SKB

Oleh. Muhadam Labolo   Pertama, dalam paham negara kesatuan (integralistik), hubungan pemerintahan tersusun secara hirarkhis, dimana pemerintahan disetiap level adalah sub-sub sistem yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional. Konsekuensi dari itu semua sub-sistem dibawahnya pada dasarnya tak memiliki hak menolak, kecuali urusan tertentu yang nyata-nyata disebutkan secara ekplisit dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam konteks ini tak ada negara dalam negara  (state in state) .    Hal ini berbeda dengan paham negara federal yang sebagian kedaulatan  (dignity) berada di negara bagian sehingga kebijakan pemerintah pusat dapat di tolak atau diselesaikan lewat pengadilan tertentu terkait penegasan kewenangan masing-masing.   Kedua, jika merujuk pada pembagian urusan dalam undang-undang pemda (23/2014), pertanyaannya apakah soal hijab dalam SKB tiga menteri bagi siswa tertentu masuk kategori urusan keyakinan beragama ataukah sekedar urusan atribut sekolah. Jika berkenaan d