Mereposisi Entitas Provinsi
Oleh. Muhadam Labolo Ide mereposisi entitas provinsi sebagai wilayah administratif semata, bukan sebagai daerah otonom oleh Cak Imin menarik untuk dipikirkan lebih jauh (CNN Indonesia, 30 Jan 2023). Isu itu tentu bukan baru sekarang. Sejak rekonstruksi kebijakan desentralisasi pasca Orde Baru, perdebatan letak, isi dan luas otonomi hangat dipertengkarkan. Setidaknya oleh tim tujuh desainer otonomi daerah, Ryaas Rasyid dkk (1998). Kebijakan big bang desentralisasi selain Philipina dan Afrika Selatan di tahun 1999 akhirnya meletakkan titik berat otonomi pada kabupaten/kota (Rasyid & Wasistiono, 2018). Alasannya, disanalah indera terdekat dan paling peka mendengarkan hati nurani masyarakat. Dengan reasoning itu, kabupaten/kotalah yang diharapkan paling cepat merespon masalah di tingkat pertama. Pada eksternalitas tertentu secara berjenjang menjadi urusan pemerintah. Kecuali DKI Jakarta dengan kekhususannya, meletakkan otonomi di provinsi menciptakan dualitas otonomi yang secara teor