Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2025

Perlunya Mengelola Urusan Publik dengan Kajian

Oleh. Muhadam Labolo Setiap rezim punya kebijakan. Persoalannya ketika pemerintah kesulitan meletakkan urusan private dan urusan publik . Tambang, urusan publik jadi urusan ormas dan perguruan tinggi. Akhirnya, ormas sebagai pemersatu berubah jadi penambang. Malangnya sampai Jokowi lengser, NU dan Muhammadiyah gigit jari, tak ada penyerahan tambang (Dahlan Iskan, 2025).  Apalagi Perguruan Tinggi (PT), bukan Perseroan Terbatas. Kuatirnya, pendidikan dengan potret literasi rendah, infrastruktur hancur, guru langka, tukin raib, plagiasi tinggi, IQ setingkat Simpanse gagal diatasi malah semua pendidik ramai-ramai meninggalkan kelas jadi penambang. Disisi lain hak publik seperti perairan laut diterbitkan sertifikat untuk kepentingan private. Bukan mustahil ruang dirgantara disertifikatkan seperti parodi di sebuah tiktok. Jadilah bumi, air dan kekayaan alam urusan private. Dimana relevansi tanggungjawab negara dalam Pasal 33 ayat 1-3 UUD 45? Negara rasanya lenyap,  tersisa swasta da...

Pagar Laut & Kewenangan Pemda

Oleh. Muhadam Labolo Konflik kewenangan penegakan aturan terhadap Pagar Laut di sepanjang Pantai Tangerang berbuah polemik. Perintah presiden dieksekusi TNI AL dibantu sejumlah kelompok masyarakat. Disisi lain Kementrian KKP merasa dilangkahi di atas fakta beredarnya HGB seluas 3 jt M2 oleh BPN Kab.Tangerang sejak 2023. Pertanyaan pokok dari sisi pemerintahan, dimana kewenangan pemda dalam kerumitan kasus tersebut? Dengan memastikan kewenangan sebagai salah satu objek material pemerintahan, kita dapat mengetahui dimana peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam konteks penanganan Pagar Laut. Menurut UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, komposisi kewenangan terdiri dari absolut, concurrent, dan pemerintahan umum. Dua kewenangan pertama dan terakhir lebih merupakan kewenangan pemerintah yang dapat mengalir melalui integreated field administration maupun functionale field administration (deconsentration). Sementara kewenangan concurrent (baca; urusan bersama) dilakukan sec...

Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada

Oleh. Muhadam Labolo Keinginan mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Presiden Prabowo tempo hari kembali sunyi dilahap isu sensitif lain seperti pemagaran laut puluhan kilometer, hingga keraguan melanjutkan program makan siang gratis pasca percobaan di 190 titik pada 26 provinsi. Padahal dua isu itu jika dipikir-pikir, tak lain dampak dari konsesi atas pilihan mekanisme yang menelan ongkos berlebihan. Pilpres secara tak langsung membuahkan konsesi pagar laut. Sedangkan Pilkada secara tak langsung menekan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Disini urgensi perubahan mekanisme demokrasi. Perubahan mekanisme demokrasi tentu saja memberi kita berbagai alternatif. Dan untuk beradaptasi dengan pilihan variatif itu kita membutuhkan redesain status pemerintah daerah (local government) agar selaras secara konseptual, yuridis dan realitas socio-cultural. Secara teoritik, daerah terdiri dari daerah administratif dan daerah otonom (Utrecht, 2019, Gautama, 2008 & D...

Pilkada dan Ancaman Kerapuhan Basis Pemerintahan

Dalam kritik sosial berimbang, sinisme pilkada pada akhirnya memproduksi dua kelompok dalam birokrasi, yaitu barisan hasil balas budi, dan kumpulan hasil balas dendam. Barisan pertama biasanya akan menikmati posisi terbaik lewat proses merit sistem seadanya. Sementara kelompok kedua lazim di parkir selama lima tahun sambil menanti kemurahan hati pemenang pilkada. Dapat dibayangkan, efek polarisasi birokrasi selama lima tahun kedepan adalah menurunnya patriotisme layanan, kinerja, kepercayaan, stabilitas, serta melambatnya kontinuitas pembangunan. Pasangan kepala daerah terpilih mesti berpikir dua kali tentang bagaimana mengatasi kerapuhan mesin birokrasi agar mampu menuntaskan visi dan misi yang telah digadaikan pada masyarakat. Malangnya, efek pilkada lebih kuat menciptakan fragmentasi sosial di tengah masyarakat. Dalam kasus di sejumlah daerah, satu keluarga dapat pisah rumah. Di tempat lain sebuah sumur dibatasi hanya untuk kelompok pendukung tertentu. Toko kelontong kehilangan ...