Perlunya Mengelola Urusan Publik dengan Kajian
Oleh. Muhadam Labolo Setiap rezim punya kebijakan. Persoalannya ketika pemerintah kesulitan meletakkan urusan private dan urusan publik . Tambang, urusan publik jadi urusan ormas dan perguruan tinggi. Akhirnya, ormas sebagai pemersatu berubah jadi penambang. Malangnya sampai Jokowi lengser, NU dan Muhammadiyah gigit jari, tak ada penyerahan tambang (Dahlan Iskan, 2025). Apalagi Perguruan Tinggi (PT), bukan Perseroan Terbatas. Kuatirnya, pendidikan dengan potret literasi rendah, infrastruktur hancur, guru langka, tukin raib, plagiasi tinggi, IQ setingkat Simpanse gagal diatasi malah semua pendidik ramai-ramai meninggalkan kelas jadi penambang. Disisi lain hak publik seperti perairan laut diterbitkan sertifikat untuk kepentingan private. Bukan mustahil ruang dirgantara disertifikatkan seperti parodi di sebuah tiktok. Jadilah bumi, air dan kekayaan alam urusan private. Dimana relevansi tanggungjawab negara dalam Pasal 33 ayat 1-3 UUD 45? Negara rasanya lenyap, tersisa swasta da...