Menguatkan Negara


Menguatkan Fungsi Negara, Mencegah Negara Gagal[1]
Oleh. Dr. Muhadam Labolo[2]

          Paper kecil ini saya siapkan atas permintaan Sdr. Iwan Datu Adam sebagai salah satu pendiri lembaga Isran Noor Center.  Lewat sms saya diminta menjadi salah satu narasumber dalam acara peluncuran buku Presiden SBY dan Kemerdekaan Pers Menuju Indonesia Negara Kuat karya Dr. Hinca Pandjaitan, seorang jurnalis, anggota DPP Partai Demokrat Bidang Komunikasi sekaligus salah satu direktur Isran Noor Center. Sekalipun saya tak mendapatkan kiriman buku lebih awal sebagai dasar eksplorasi, mudah-mudahan paper ini berkenan dibaca dan didiskusikan oleh peserta lounching buku dan pengurus lembaga Isran Noor Center yang baru saja dideklarasikan dengan semangat ’45.
Berdasarkan survei The Fund for Peace di Washington DC tentang failed state index, Mei 2012, Indonesia sebagai salah satu negara dinilai mengarah kedalam status gagal (total indeks 80,6/bahaya). Yang jelas bukan gagal panen, apalagi sampai gagal ginjal. Peringkat 63 dari 178 negara menunjukkan posisi kita tak lebih baik dari sebagian negara di gurun Afrika, bahkan negara-negara tetangga di kawasan asia. Tahun lalu, Indonesia berada di peringkat ke 64 dari 177 negara. Lazimnya negara yang dikategorikan seperti ini adalah negara dalam kondisi darurat perang. Tentu saja Indonesia tidak dalam keadaan perang. Fund for Peace mengukurnya dalam 12 indikator yaitu, demographic Pressures, Refugees and IDPs, Group Crievance, Human Flight, Uneven Development, Poverty and economic decline, Legitimacy of the state, Public service, Human Rights, Security Apparatus, Factionalized Elites, External Intervention. Dalam sejumlah indikator diatas, sebenarnya Indonesia hanya memperoleh raport merah pada 3 indikator utama yaitu, demographic pressure, human rights, dan Group crievance, dimana masing-masing nilai indeks kegagalannya yaitu, 7.4, 6.8, dan 7.1.
Terlepas dari itu, dengan pikiran dan kesadaran positif kita patut berterima kasih guna melakukan intropeksi sekaligus menunjukkan jalan terang dalam memperbaiki kinerja negara. Bukankah yang tau penyakit kita hanya dokter melalui diagnosa.  Bahkan untuk penyakit tertentu kita sebaiknya mencari dokter spesialis yang paham dengan penyakit tropis sehingga parameter yang digunakan lebih presisi terhadap apa yang dituju.  Namun demikian pada sebagian kita indikator diatas bukan tanpa masalah, sebab variabel yang digunakan belum tentu sesuai konteks dan realitas Indonesia. Sebagai perbandingan standar miskin 2 USD perhari di Amerika relatif cukup untuk hidup bagi rakyat Indonesia. Pada komparasi semacam ini tentu saja kita boleh berdebat sampai pagi. Dalam perspektif Lockean misalnya, menekankan bahwa fungsi utama negara adalah penyedia jasa (pelayanan publik). Negara gagal menurutnya apabila tak kapabel dalam penegakan hukum, melindungi masyarakat, menjamin hak warga negara dan partisipasi politik, menjamin keamanan, memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal infrastruktur serta berbagai fungsi sosial. Pandangan Weberian yang cenderung otoriter meneguhkan bahwa fungsi utama negara adalah menegakkan monopoli melalui seperangkat alat kekerasan pada suatu wilayah tertentu. Pada sisi lain, William Easterly dan Laura Fresh mengemukakan salah satu indikator kegagalan negara yaitu pembuatan berbagai kebijakan yang membingungkan. Menurut saya, negara gagal adalah negara yang tak mampu menjalankan fungsi-fungsi dasarnya sebagaimana tertuang dalam konstitusi. Dalam konteks Indonesia, persoalannya adalah apakah pemerintah sebagai personifikasi konkrit negara telah mampu menjalankan fungsi utamanya dalam UUD 45, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia? Kini marilah kita lihat keempat aspek penting yang dianggap mempengaruhi kegagalan Indonesia sebagai suatu negara dewasa ini.
Pertama, tekanan demografis dapat dilihat pada seberapa jauh kemampuan negara mengendalikan pertumbuhan penduduk dan memproteksi dinamika warga negara khususnya kaum minoritas dalam mengartikulasikan kepentingan di tengah mayoritas. Harus diakui bahwa pasca reformasi, pertumbuhan penduduk Indonesia mengalami lonjakan diatas kecemasan Robert Maltus. Rata-rata pertumbuhan pendudukan Indonesia dewasa ini 1,2% pertahun. Perkembangbiakan penduduk tampaknya tak berimbang dengan ketersediaan lahan yang terus menciut disebabkan meluasnya birahi sektor swasta dalam bisnis pengembangan pemukiman penduduk. Dimasa orde baru, pertumbuhan penduduk Indonesia dapat dikendalikan dengan baik sehingga rezim dimasa itu mendapat apresiasi dunia lewat konsep trilogi pembangunan[3]. Ketiga konsep pembangunan tersebut di desain dalam rencana pembangunan lima tahun dan diturunkan dalam realitas pembangunan lima tahun. Hasilnya, selain stabilitas politik terkendali, pertumbuhan ekonomi tumbuh diatas asumsi rata-rata, juga pemerataan relatif tercipta. Hasilnya mantan Presiden Soeharto dinobatkan sebagai Bapak Pembangunan Indonesia. Kedua, tekanan hak asasi manusia dalam hubungan dengan minoritas disini bisa dalam berbagai isu, apakah menyangkut idiologi, sosial budaya, ekonomi, politik, hukum dan seterusnya. Dalam berbagai kasus akhir-akhir ini negara dianggap lalai melindungi kepentingan kelompok minoritas dalam mempertahankan hak asasi berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Paradoksnya, secara konstitusional negara tidak saja berkewajiban melindungi kebebasan beragama, sekaligus memiliki domain kuat dalam membatasi jumlah agama. Disinilah masalahnya, negara dilema menghadapi kekuasaan yang diberikan konstitusi. Disatu sisi pemberian keleluasaan pada masyarakat mengakibatkan para pencari Tuhan mencoba menghadirkan Tuhan-Tuhan baru yang dilembagakan atas nama kebebasan beragama. Negara boleh saja membiarkan, namun pada saat yang sama mesti berhadapan dengan kelompok yang mengatasnamakan front pembela kesucian agama tertentu.  Sebaliknya, pembatasan terhadap meluasnya sekte-sekte beragama dalam masyarakat menimbulkan resistensi yang tak sedikit dari para pegiat hak asasi manusia, termasuk para pemikir liberal yang selama ini menghendaki agar negara tak perlu turut campur soal-soal transedental semacam itu.[4] Puncaknya, negara dianggap melakukan semacam pembiaran disebabkan sikap kehati-hatian dalam melihat setiap persoalan. Sekalipun terdapat satu dua kasus dibeberapa daerah yang tak dapat digeneralisasi, selama ini negara sangat terbuka dalam hal perlakuan terhadap kelompok dan kekuatan minoritas. Ini sekaligus menjawab aspek ketiga yang menjustifikasi bahwa negara gagal dalam aspek group crievance (protes kelompok minoritas). Ambil contoh dalam bidang agama, negara telah memberikan keleluasaan hingga atheis dan komunispun terkesan dipersilahkan tumbuh dalam kerangka konstitusi. [5] Dampaknya, laju toleransi dan kebebasan beragama berjalan pesat dari Sabang hingga Merauke. Negara memberi peluang bagi tumbuh dan berkembangnya berbagai aliran kepercayaan. Indikasinya dapat dilihat dari pertambahan rumah ibadah kaum minoritas hingga mencapai lebih dari 100% dalam kurun waktu 10 tahun pasca reformasi.[6]  Disamping itu, tak ada satupun negara di dunia ini yang memberikan libur bagi semua penganut agama untuk melakukan ritual paling suci setiap tahun kecuali Indonesia. Negara benar-benar terlihat diskretif dan protektif. Karenanya, dalam konteks itu kita tak begitu sepaham jika negara dianggap intoleran dalam kehidupan beragama. Pada sudut lain pembatasan terhadap meluasnya aliran kepercayaan oleh negara bukan tanpa masalah. Semakin represif negara dalam merespon sejumlah kasus, terkesan berbalik tiga ratus enam puluh derajat dari apa yang sudah saya simpulkan sebelumnya yaitu negara yang semakin demokratis, kecuali dicaci-maki sebagai negara berkedok demokratis namun berkelakuan otoriter. Tanpa mendiskusikan metodologi negara dalam menegakkan konstitusi yang dapat saja keliru, bukankah dalam konteks ini negara telah berjalan di atas rel sebagaimana cara pandang Weberian. Bagi kita, fungsi klasik negara yang direpresentasikan pemerintah tak lain kecuali melindungi warganya melalui mana dialokasikan sedikit banyak kekuatan sekaligus menjaga tegaknya konstitusi. Ekses dari pembatasan negara dalam jangka waktu tertentu bukan mustahil menyuburkan radikalisasi di sudut-sudut wilayah dengan alasan negara berlaku diskriminatif sekaligus dzholim pada kelompok minoritas. Pada tingkat artikulatif, kaum minoritas dengan sadar melaporkan negara ke lembaga-lembaga international sebagai aktor yang paling bertanggungjawab dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Persis seperti anak melaporkan kekerasan ibu dan ayah dalam urusan-urusan domestik. Dalam kondisi ini negara memperoleh reputasi buruk sekalipun persoalan yang dihadapi bersifat kasuistik dan lazim diberbagai negara, termasuk dibelahan bumi Amerika dan Eropa yang katanya paling konsisten menjaga hak-hak sipil dan minoritas. Runyamnya, reputasi buruk tersebut kini berkorelasi kuat terhadap aspek politik sebagai variabel kedua selain aspek sosial. Menurut pendapat saya, kriminalisasi dan pelemahan legitimasi negara terjadi disebabkan oleh lemahnya antisipasi negara dalam mengawal transisi otoritarian ke demokrasi. Kecemasan semacam ini dirasakan Susan Ackerman (1995) yang mengkuatirkan transisi justru berbalik menjadi lebih ekstrem kearah totalitarian. Pada aras implementasi mekanisme demokrasi bergerak dari tak langsung ke mekanisme langsung penuh euforia nan gegap gempita.  Presiden dan Wapres yang tadinya dipilih lewat legislatif kini benar-benar berada di tangan rakyat sebagaimana slogan klasik vox populi vox dei. Pada arus desentralisasi dari central government to local government berjalan sebagaimana kegelisahan Hidayat (2004), too much and too soon.[7] Disini negara mengalami semacam shock, atau kekagaten luar biasa dalam kekacauan horisontal berwujud kriminalisasi dimana-mana. Contoh paling mudah disaksikan adalah meningkatnya kekerasan lewat perusakan fasilitas publik termasuk pembakaran kantor-kantor pemerintahan. Negara seperti dibuat tercengang, bingung dan tak habis pikir mengapa semua itu bisa terjadi sekonyong-konyong. Legitimasi negara seakan diuji dalam kehadirannya selama ini yang bersifat formalistik. Apakah secara fungsional negara hadir? Tampak menurut penilaian sebagian kita negara seakan-akan absen dalam sejumlah situasi (no omni presence). Desentralisasi yang bertujuan mempercepat pelayanan publik memperlihatkan gejala sebaliknya, pelayanan maksimum justru berputar di sekitar elite di daerah (trickle up effect). Pelayanan publik berubah menjadi semacam pelayanan individu. Porsi anggaran yang digelontorkan sebagai konsekuensi kebijakan desentralisasi tak serta merta menunjukkan tanda-tanda munculnya kesejahteraan rakyat, yang terjadi perilaku konsumtif lewat pemborosan anggaran dalam bentuk belanja aparatur sebesar 60-70% dari total APBD. [8] Parahnya, gejala diametral demikian seringkali disempurnakan oleh ketidaknetralan aparatur sebagai pelayan masyarakat. Kasus pengambil-alihan paksa sejumlah kawasan perkebunan, hutan produksi, tanah pertanian dan pemukiman penduduk merupakan contoh glambang yang menambah daftar panjang raport merah negara. Ironisnya, disemua keributan tersebut para elite mengambil kesempatan bermain setiap lima tahun sekali. Medan konflik semakin bermagnet tatkala memasuki tahapan krusial pemilihan dan penetapan elite di pusat maupun daerah. Di penghujung dinamika semacam itu lazim melahirkan faksionalisasi elite dalam tubuh partai sebagai sumber kepemimpinan lokal dan nasional. Faksionalisasi tidak saja merugikan partai dalam hal kompetisi tak sehat berkaitan dengan sumber daya, demikian pula dampak pada masyarakat luas yang muak mengamati perilaku elit. Ditengah kegenitan tadi negara dengan mudah dikendalikan pihak luar atas nama berbagai kepentingan. Politik tentu saja dengan mudah dikendalikan lewat sejumlah regulasi yang menguntungkan kepentingan ekonomi asing. Dengan mengambil pemandangan kecil, sumber daya alam kita dan 90% isi mall tak lain kecuali merepresentasikan kepentingan negara asing untuk menyejahterakan rakyatnya, dimana kita tak lebih dari pemilik lahan yang gagal memperkaya diri sendiri.  Ditengah kesibukan itu artefak budaya terkesan berceceran tanpa kontrol pemerintah yang riskan dieksploitasi negara lain sebagaimana kasus Batik, Reog hingga Tor-Tor. Kemarahan kita kini memuncak hingga keubun-ubun kepala, sekaligus mencari kambing belang dalam fenomena kegagalan negara semacam itu.
Jika demikian, siapakah yang paling bertanggungjawab dalam konteks negara gagal? Merujuk konsep negara yang bersifat abstrak, maka unsur paling konkrit tak lain kecuali pemerintah, rakyat dan teritorial. Sayangnya, rakyat tak begitu tepat jika dimintai pertanggungjawaban, sebab mereka merasa bahwa merekalah yang selama ini menjadi objek sekaligus dirugikan atas kegagalan negara. Teritorial tentu saja tak mungkin dimintai pertanggungjawaban, sebab wilayah hanyalah objek tak bergerak dalam batas-batas administrasi yang disepakati. Satu-satunya yang paling rasional bertanggungjawab adalah pemerintah nasional yang tentu saja melingkupi pusat dan daerah. Menurut saya, jika negara gagal maka harus diakui pula daerah gagal berkontribusi melaksanakan fungsi-fungsi dasar pelayanan. Barangkali, ukuran-ukuran pemerintah daerah gagal dapat dilihat secara normatif dari hasil laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau instrumen lain seperti human development index. Untuk yang terakhir cukup dengan melihat sejauhmana pemerintah daerah serius mengurus pendidikan, kesehatan dan mengurangi angka pengangguran. Sayangnya, pemerintah daerah yang gagal sejauh ini tak menerima punishment proporsional, kecuali sertifikat yang tak berimplikasi apa-apa. Maka tepatlah kiranya jika kita disangka negara gagal sekalipun kita sendiri tak merasakan ada yang ganjil dalam kehidupan sosial apalagi bernegara.

Menguatkan Fungsi Negara

Sebagaimana kita sadari, fungsi negara jelas tertuang dalam UUD 1945 alinea keempat.  Pertama, jika negara berkewajiban melindungi segenap bangsa, maka negara membutuhkan seperangkat instrumen untuk menjalankan kewajiban dimaksud.  Pada tingkat implementasi tentu saja negara membutuhkan pemerintahan yang kuat sebagaimana harapan kita untuk mewujudkan fungsi diatas. Kekuatan pemerintah lebih diarahkan kepada upaya memastikan, menjamin dan melindungi kepentingan rakyat dari lahir sampai titik darah penghabisan. Kekuatan pemerintah bagaimanapun tak lain kecuali melindungi kepentingan setiap warganya dari ancaman dalam negara dan intervensi negara luar. Kalau untuk membeli Panzer buatan Jerman 100 unit saja kita berhadapan dengan keengganan legislatif, maka bagaimanakah kita dapat mempertahankan dan melindungi kedaulatan bangsa, negara dan rakyat secara keseluruhan? Bandingkan menurut catatan CIA World Factbook (2008), jumlah tentara Indonesia hanya sekitar 302 ribu personel dari total penduduk sekitar 240 jt orang.  Thailand, memiliki tentara 306 ribu personel dari total penduduk 64 jt orang.  Artinya, di Thailand 1 tentara melindungi 200 orang penduduk, di Indonesia 1 tentara melindungi 800 ribu orang. Indonesia memiliki 613 pesawat tempur dan 121 kapal perang.  Bila setengahnya saja yang beroperasi artinya Indonesia hanya memiliki 60 kapal perang. Padahal luas laut Indonesia termasuk ZEE mencapai 7,9 jt km persegi, artinya untuk menjaga perairan seluas pulau Jawa, TNI hanya mampu menyediakan 1 kapal perang. Karena itu, bukan hal aneh pencurian dan penyelundupan dilaut merajalela. Kita membutuhkan instrumen yang memadai dalam upaya mengontrol wilayah sedemikian luas sehingga mampu mengukuhkan integritas dan kedaulatan di dalam dan luar negeri.
Kedua, pemerintah berkewajiban memajukan kesejahteraan umum.  Tugas tersebut hanya mungkin dicapai jika pemerintah serius pada visi dan misi yang dialirkan hirarkhis lewat perencanaan nasional, provinsi, daerah hingga entitas terkecil desa. Strategi pencapaian kesejahteraan umum dapat dilakukan dengan berbagai cara.  Dalam pendekatan pemerintahan kita dapat menerapkan cara desentralisasi, dekonsentrasi maupun tugas pembantuan.  Desentralisasi bermakna memberikan keleluasaan kepada masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya dalam kerangka NKRI.  Keleluasaan dimaksud memungkinkan pemerintah daerah berpikir dan bertindak secara kreatif, inovatif dan mandiri dalam menjawab tuntutan dan tantangan sesuai karakteristik masyarakatnya.  Jika cara desentralisasi yang bersifat bottom up mengalami keterbatasan, maka pemerintah dapat menempuh cara dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat top down guna mengurangi keterbatasan daerah dalam mencapai tujuan pencapaian kesejahteraan.  Sayangnya, tujuan baik tersebut belum menampakkan hasil sebagaimana harapan kita. Desentralisasi masih dipandang sebagai pelimpahan kekuasaan yang memungkinkan pemerintah daerah dapat berbuat semau-maunya diluar akal sehat kita semua. Hasilnya, 173 kepala daerah dari 530 daerah otonom terkait korupsi dalam lima tahun terakhir menurut Kementrian Dalam Negeri. Artinya, terdapat 1/3 kepala daerah di Indonesia bermasalah, bahkan terdapat 200 berkas baru yang sedang dipersiapkan untuk diperiksa penegak hukum lewat persetujuan presiden. Kalau boleh dirata-ratakan dari 3.423 kasus, setiap kepala daerah telah berkontribusi rata-rata 20 kasus korupsi.  70% dari kasus tersebut telah diputus pengadilan hingga Juni 2012.  Dari jumlah tersebut, 85% terjebak celah korupsi pengadaan barang dan jasa, sisanya 15% berkelindan dalam penggunaan APBD, proses perizinan, serta ekses pemilukada yang melahirkan perilaku pragmatis money politics. Jika desentralisasi menampilkan potret menyeramkan semacam itu, maka upaya penyejahteraan rakyat lewat kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bukan tanpa masalah.  Faktanya, puluhan anggota DPR dan pejabat birokrasi pusat meringkuk ditahanan dalam kasus lobby dana DPOD. Limpahan dana dalam bentuk bantuan pembangunan mega-projek mulai PON, Sea Games, Hambalang, pengadaan sarana kesehatan, pendidikan hingga kitab suci padat berbau suap-menyuap. Disini negara mengalami kepincangan akibat ketamakan sejumlah aktor pemerintahan yang menjadi duri dalam daging.  Idealisme negara seakan tersendat lantaran perilaku pragmatisme aparat yang berupaya menggerogoti sumber daya untuk tujuan mulia. Terlepas dari itu pemerintah tampaknya tak gentar mencapai tujuan penyejahteraan umum, ditengah kendala tadi pencapaian sejumlah target yang menjadi indikasi kesejahteraan seperti pendidikan, kesehatan dan penurunan angka pengangguran menunjukkan kemajuan dan komitmen yang kuat.
Ketiga, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa negara perlu mengontrol dan memastikan pelayanan pendidikan baik kuantitas maupun kualitas di pusat maupun daerah. Alokasi sebesar 20 persen di sektor pendidikan selama ini selayaknya menjadi indikator kuat bahwa negara benar-benar berkomitmen dan bertanggungjawab penuh atas hak masyarakat memperoleh pendidikan yang wajar. Lewat pendidikan kita berharap setiap warga negara dapat mandiri dan seterusnya mampu memutuskan siklus kemiskinan. Jika perbandingan Bank Dunia yang mendefenisikan orang miskin adalah mereka yang hidup dengan pendapatan kurang dari US$2/hr, atau US$60/bln, maka angka kemiskinan di Indonesia tentu saja cukup merisaukan, dimana 1 dari 5 penduduk Indonesia adalah miskin. BPS mengungkapkan parameter yangg menyebabkan angka kemiskinan di Indonesia berkurang yaitu, inflasi yg terkendali, penurunan harga beras serta pertumbuhan yang bertahan sekitar 6,2% sebagai faktor yg memberi kontribusi positif. Setiap kali survei BPS tentang angka kemiskinan diumumkan selalu saja dianggap bertolak belakang dengan realitas faktual.  Kita “merasa semakin miskin”, tetapi angka kemiskinan menurun. Berarti pada dasarnya jumlah orang sejahtera semakin banyak. Statistik justru ingin menjelaskan sesuatu secara faktual untuk menyingkirkan kebenaran yang semata didasarkan pada perasaan. Berpikir dan bertindak atas dasar data dan angka adalah keharusan metodologi, tetapi yang paling penting adalah persoalan kemiskinan Indonesia adalah substansi dibalik angka-angka statistik.  Menurut Huntington (1995), gejolak sosial ditengah-tengah masyarakat lebih dominan dipicu oleh lahirnya kelompok yang merasa miskin (miskin relatif) dibanding kelompok yang benar-benar miskin (miskin absolut).
Dalam hubungan horisontal yang berkaitan dengan toleransi antar dan intern umat beragama kita merupakan negara yang paling toleran sebagaimana telah dikemukakan tanpa menutup mata pada beberapa masalah yang bersifat kasuistik dan berskala lokal. Disini perlunya peranan dan ketegasan pemerintah baik pusat maupun daerah. Untuk toleransi kesenjangan antara kaya dan miskin kita termasuk negara yang paling dermawan dibanding Amerika Serikat. Survei PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) dan Ford Foundation pada 2000 dan 2004 menyimpulkan, masyarakat Indonesia lebih dermawan daripada masyarakat Amerika. Bandingkan dengan majalah Time 24 Juli 2000 yang mengklaim AS paling dermawan di dunia dengan 73% yang mampu berderma. Di Indonesia, 98% yang mampu berderma pada 2000 dan 96% pada 2004. Hasil ini dapat dilihat pada survei dan analisis  di 10 kota melalui distribusi zakat.[9] Bahkan dalam hubungan antar bangsa dewasa ini, Indonesia merupakan negara yang memiliki kepercayaan diri tinggi ketika mampu memberi sumbangan sebesar 1 Milyar Dollar kepada IMF (10 Juli 2012).  Menurut catatan Moodys Investasi Service, Juni 2012, memperlihatkan Indonesia merupakan lima negara yang paling stabil dalam peluang investasi kedepan. Survei-survei diatas memperlihatkan betapa sektor ekonomi kita untuk sementara waktu melampaui ketahanan ekonomi negara lain, sekaligus menunjukkan fundamen ekonomi Indonesia relatif kuat dibanding 10 tahun lalu yang mengalami krisis ekonomi.
Keempat, berkaitan dengan upaya mewujudkan ketertiban dunia, indikator external intervention sebenarnya dapat dilihat dari sejauhmana keterlibatan Indonesia dalam berbagai konflik international. Dalam masalah Israel-Palestina, Muslim Moro-Philipina, Muslim Pattani-Pemerintah Thailand atau Muslim Rohingya-Pemerintah Myanmar, Indonesia mengambil bagian strategis didalamnya. Demikian pula dalam hubungan international di bidang politik (Kerjasama antar parlemen), ekonomi (G-20), sosial budaya (OKI) dan keamanan global (Climate Change), secara konkrit Indonesia menjadi bagian yang diperhitungkan. Pengaruh dari semua keterlibatan tersebut adalah lahirnya persepsi terhadap kepemimpinan terpercaya. Maka apabila aspek kepemimpinan yang menjadi sorotan publik dewasa ini, jangan lupa evaluasi World Public Opinion tahun 2008, Presiden Indonesia adalah pemimpin terpercaya di Asia Pacific berdasarkan penilaian aspek pertumbuhan (economie growth), lapangan kerja (job), pengurangan angka kemiskinan (poverty reduction), peran international (international roles) dan perubahan iklim (climate change).  Poling dilakukan pada 19.751 responden dari 20 negara mewakili 60 % penduduk di Tiongkok, India, USA, Indonesia, Nigeria, Rusia, Meksiko, Argentina, Inggris, Perancis, Spanyol, Azerbeijan, Ukraina, Mesir, Jordan, Iran, Turki, Palestina, Korea Selatan dan Thailand. Lihat tabel berikut:

No.
Pemimpin
Persentase
1.
Susilo Bambang Yudoyono
51
2.
Yasuo Fukudo
32
3.
Kevin Rudd
31
4.
Kim Jong il
28
5.
Manmohan Singh
21
6.
Gloria Arroyo Macapagal
19
Sumber: Suara Pembaruan,25 Juni 2008

Sekali lagi, terlepas dari penilaian The Fund for Peace dalam berbagai variabel dan indikator terhadap kegagalan suatu negara, bagi kita yang terpenting adalah menjadikannya sebagai bahan intropeksi sekaligus jalan untuk memperbaiki kinerja negara. Tanpa menutup mata, upaya perlindungan negara terhadap warga negara diluar negeri dalam kasus Tenaga Kerja Indonesia serta catatan sejumlah blue print pelanggaran hak azasi manusia kiranya patut untuk diperbaiki dari hari kehari. Dengan kesadaran itu kita tak perlu minder dalam mempertahankan prestasi serta semua upaya dalam mencapai tujuan bernegara.  Kalau dari 12 indikator kita hanya terpuruk pada 3 aspek, bukankah masih lebih dari 50 persen kita berkondisi sehat walafiat, sekaligus tentunya lebih mudah memperbaikinya sejak dini tanpa mesti berpangku tangan. (Balikpapan,Hotel Grand Seniour, 18 Juli 2012).
         
Referensi Utama;

Susan Rose-Ackerman, 1998. Lessons from Italy for Latin America, Journal of Public and International Affairs
Azyumardy Azra, 2012. Indonesia Negara Gagal?, Republika, Juli 2012
Buyung, Nasution, 2012. Nasehat Untuk SBY, Kompas, Jakarta
Fransisco Manihuruk, Marthin, 2012.  Menyoal Peringkat Indonesia dari Publikasi Failed State Index 2012 (akses,14 Juli 2012)
Hidayat, Syarief, 2000. Kebijakan Otonomi Daerah, Too Much and Too Soon, Rajawali, Jakarta
Labolo, Muhadam, 2012. Negara Gagal versus Pemda Gagal, muhadamlabolo.blogspot.com (akses, 8 Juli 2012)





[1] Disampaikan dalam acara peluncuran buku Presiden SBY dan Kemerdekaan Pers Menuju Indonesia Negara Kuat, oleh Isran Noor Center, Rabu, 18 Juli 2012, Hotel Grand Seniour Balikpapan. Untuk catatan serupa bandingkan tulisan Azyumardy Azra, tentang Indonesia Negara Gagal?, Republika, Juli 2012. Lihat juga catatan Marthin Fransisco Manihuruk, Menyoal Peringkat Indonesia dari Publikasi Failed State Index 2012 (diakses,14 Juli 2012), atau Muhadam Labolo tentang Negara Gagal versus Pemda Gagal, muhadamlabolo.blogspot.com (8 Juli 2012).
[2] Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengembangan SDM pada Isran Noor Center, Pengajar tetap pada Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Strategik Pemerintahan Jakarta, Ketua Departemen Penelitian dan Pendidikan MIPI, Ketua Departemen Kajian Strategik IKPTK.
[3] Konsep Trilogi Pembangunan kini menjadi rujukan yang diadaptasi Abu Rizal Bakrie dalam persiapan menuju pemilu presiden 2014 (lihat pidato deklarasi Capres Golkar Juli 2012 di Jakarta).
[4] Dalam kasus Ahmadiyah misalnya, negara pada akhirnya lepas dari tekanan minoritas sebagaimana catatan Nasution, Adnan Buyung, 2012. Nasehat untuk SBY, Kompas, Jakarta
[5] Lihat statement Ketua MK ketika menjawab pertanyaan Kanselir Jerman tentang peran negara terhadap perlindungan minoritas di Indonesia, Atheis, Communiest Welcom, tgl 11 Juli 2012 yang dimuat oleh sejumlah harian nasional Jakarta.
[6] Dalam 10 tahun terakhir pasca reformasi, tingkat pertumbuhan rumah ibadah tertinggi justru berada di agama non Islam, (Kristen 94%, Hindu164%, Islam 64%),  Balitbang Kementrian Agama dalam Republika, Juni 2012.
[7] Hidayat, Syarif, 2000. Kebijakan Otonomi Daerah, Too Much and Too Soon, Rajawali, Jakarta.
[8] Lihat hasil evaluasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pada 124 daerah otonom tahun 2011-2012.
[9] Azyumardy Azra, Republika, Kamis, 12 Juli 2008.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Sartono, M. Jaffar dan Indrarto

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian