L a w l e s s

Oleh. Muhadam Labolo

          Judul di atas hasil adaptasi dari novel Matt Bondurant yang dijadikan film gangster dalam box office pekan ini sekaligus diperankan aktor muda berbakat seperti Jason Clarke yang pernah bermain dalam film Transformer. Film ini menggambarkan bagaimana hukum kehilangan kuasa untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Penegak hukum yang korup menjadi pemicu lahirnya hukum jalanan hingga menjadikan mereka sebagai pahlawan. (when the law became corrupt,  outlaw became heroes). Ketika hukum sebagai manifestasi pemerintah mengalami kemandulan dan tak mampu memberikan jaminan bagi keamanan masyarakat, maka hukum secara fungsional lahir untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hukum pada dasarnya mencerminkan pemerintahnya, sebagaimana dikatakan Hans Kelsen bahwa pemerintah yang bergerak adalah refleksi dari hukum dinamis. Sebaliknya, pemerintah yang diam menggambarkan hukum yang bersifat statis.
Di sepanjang tahun ini ruang publik kita terkesan kehilangan wibawa hukum.  Indikasi buruk itu dapat kita amati sejak ketegangan berdarah antar aparat negara di Ogan Komering Ulu, kasus Cebongan hingga tewasnya Kapolsek di Medan yang menyayat hati.  Hukum positif kita seakan mengalami kerontokan, bahkan dipermainkan oleh penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum dan sebagian masyarakat seakan lancar menemukan jalan alternatif untuk menyelesaikan setiap masalah. Hukum tampak kosong dalam sindiran klasik Kasi Uang Habis Perkara (KUHP). Masyarakat kehilangan pijakan sebagai dasar untuk menyelesaikan berbagai perkara yang menyulut rasa keadilan. Jangankan masyarakat sebagai objek hukum, penegak hukum sebagai subjek mengalami semacam frustasi dalam menghadapi ketidakadilan di depan mata. Hukum yang notabene di buat para politisi sebagai pemerintah tak mempan di badan sendiri, namun tajam menerpa pencuri sandal dan kayu bakar untuk kebutuhan hidup sehari-hari seorang papa. Itu fenomena hukum manusia, bagaimana pula dengan hukum Tuhan? Di tengah rasa frustasi semacam itu, sekelompok orang mengambil resiko lewat cara halus yang menguji imanensi individu dalam menggapai masa depan secara instan. Apabila hukum positif kebal menyelesaikan rasa keadilan sehingga membutuhkan kekerasan jalanan sebagaimana terlihat hari-hari ini, maka hukum Tuhan rasa-rasanya juga kehilangan kharisma di tengah ramainya selebriti bersekutu dengan tokoh Eyang Subur untuk menyelesaikan masalah duniawi yang menjanjikan. Bagaimanakah kekalutan semacam itu diatasi negara dalam sudut pandang ilmu pemerintahan?
Dalam catatan Van Poelje (1953), tugas ilmu pemerintahan adalah bagaimana mengelola kehidupan bersama dalam mencapai kebahagiaan yang seluas-luasnya tanpa merugikan orang lain secara tidak sah.  Lewat defenisi ini Poelje memaklumkan satu hal pada kita yaitu bagaimana pemerintah mendorong agar setiap masyarakat mampu mencapai kebahagiaan yang seluas-luasnya.  Kebahagiaan dimaksud bertalian dengan pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani. Kebutuhan jasmani berhubungan dengan rasa aman dan nyaman. Sedangkan kebutuhan rohani bertalian dengan aspek spiritualitas individu dalam menghadirkan kepuasan batiniah sepanjang waktu. Terhadap upaya pertama pemerintah berkewajiban menyediakan seperangkat hukum beserta instrumennya untuk memastikan tercapainya rasa aman dan nyaman setidaknya pada tingkat yang paling minimal. Sedangkan dalam upaya kedua pemerintah berkewajiban memfasilitasi tersedianya media bagi upaya meningkatkan kepercayaan individu terhadap Tuhannya. Yang pertama bertujuan menopang tegaknya hukum dalam masyarakat agar tercipta social order, yang kedua bermaksud mendukung tegaknya hukum Tuhan agar manusia mampu menjaga harmoni di dunia fisik maupun metafika. Untuk mencapai semua tujuan tadi, Poelje menyarankan tiga cara agar semua kekalutan semacam itu terhindarkan.  Pertama, secara internal pemerintah perlu menumbuhkan-kembangkan basis keluarga sebagai unit pertama yang bertanggungjawab dalam membentuk sikap dan watak setiap warga negara dalam hal terbentuknya kepatuhan domestik. Saran Poelje selaras dengan sosiolog Mc Iver yang meletakkan keluarga sebagai basis utama bagi pembibitan pemerintahan. Kegagalan dalam membentuk kepatuhan anak dalam rumah tangga sebagai unit pemerintahan terkecil pada tingkat tertentu menjadi ancaman bagi masa depan pemerintahan dalam arti luas. Kepatuhan anak dalam unit terkecil merupakan gambaran dimana kontrol pemerintah secara tak langsung dapat berjalan efektif.  Dengan upaya yang sama dari setiap unit keluarga, maka harapan bagi terbentuknya masyarakat yang baik, dalam arti patuh terhadap hukum dan pemerintahnya bukanlah hal yang mustahil terjadi. Kedua, pemerintah perlu menumbuhkan dan mengembangkan pendidikan kewarganegaraan yang berkarakter. Cara ini efektif untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, dimana setiap pembelajar menyadari pentingnya pemerintah sebagai pengatur yang sah. Pendidikan secara umum menurutnya merupakan tempat bagi persemaian bibit kesadaran hukum setiap warga Negara. Dengan kesadaran semacam itu kita selayaknya mewajibkan setiap lembaga pendidikan menanamkan ilmu dan pengetahuan yang dapat membentuk kesadaran berpemerintahan. Dalam konteks pendidikan kedinasan kita memiliki nilai strategis untuk menghasilkan birokrat yang berkualifikasi semacam itu, dan bukan peternakan birokrasi yang mengejar jumlah daripada kualitas. Dalam ruang pendidikan semacam itulah kita menempa disiplin birokrat dengan memberi contoh langsung tentang bagaimana hukum ditegakkan dalam keseimbangan reward and punishment.  Bukan reward semata, atau bukan pula menggelar punishment sebagai insting alamiah. Sebagai contoh, ketika sekelompok peserta didik kita naikkan tingkat tanpa ujian dan nilai yang jelas, maka disanalah hukum sedang kita langgar sekaligus dipertontonkan secara telanjang di depan peserta didik. Ironisnya, gejala demikian seringkali dipraktekkan oleh pendidik sebagai sumber moral di depan mahasiswanya. Semua tindakan semacam itu menjadi preseden buruk bagi siswa ketika mereka berada dilapangan. Dengan kesimpulan sederhana bahwa semua “bisa diatur”, maka secara sadar kita sedang memproduk birokrat yang nihil moral dalam lingkup kesadaran dan kepatuhan hukum. Kondisi demikian pada suatu waktu dapat memicu lahirnya hukum berdasarkan kemauan masing-masing, dan pada saat yang sama mendorong seseorang mendapatkan tempat sebagai pahlawan di tengah kekuasaan dzolim apabila ia mampu menciptakan rasa aman dan nyaman. Itulah mengapa Poelje menekankan pentingnya dunia pendidikan sebagai sentral moral bagi terbentuknya kesadaran hukum dalam berpemerintahan. Meningkatnya pelanggaran peserta didik sebenarnya menunjukkan kegagalan kita pada aspek pencegahan, kecuali melipatgandakan hukuman dan bukan memanusiakan mereka. Pelanggaran, pembangkangan dan resistensi peserta didik merupakan indikasi konkrit dimana hukum sebenarnya tak mampu membangun kesadaran mereka, kecuali menampakkan ketidakadilan dan diskriminasi yang dipertontonkan setiap saat oleh mereka yang memiliki otoritas mengasuh, mengajar dan melatih kemanusiaan mereka. Inilah praktek dehumanisasi dalam dunia pendidikan. Parahnya, gejala bias semacam itu terkesan dirawat setiap waktu dan bangga dipresentasikan di depan orang banyak, padahal semua orang paham duduk soal dan sumber masalah setelah bertahun-tahun menangani masalah peserta didik. Kecurigaan kita pada akhirnya menukik pada satu kesimpulan yang menjemukan, bahwa setiap kesalahan peserta didik adalah investasi yang menjanjikan, alias sumber mata pencaharian sebagaimana polisi menjadikan tersangka sebagai sumber ATM. Untuk menopang kedua hal tadi Poelje menyarankan perlunya keteladan pemimpin pemerintahan sebagai examplary center, atau dalam bahasa Afif, Uswatun Hasanah. Dalam teologi China klasik, pemimpin seringkali dipandang sebagai hukum itu sendiri, sehingga tanpa sistem sekalipun jika ia memiliki kebaikan utama, maka pemerintahan dengan sendirinya berjalan menurut keinginan baiknya. Inilah makna pemimpin sebagai pusat moral dan sumber interaksi (Pamudji:1999). Saran terakhir Poelje adalah perlunya mengembangkan pendidikan kejuruan untuk mendorong terbentuknya masyarakat dan perangkat pemerintah yang mampu menyelesaikan setiap masalah secara specifik. Mereka yang menempa ilmu di bidang pemerintahan misalnya, seharusnya lebih paham tentang apa itu pemerintahan, mengapa kita membutuhkan pemerintahan, serta bagaimana sebaiknya pemerintahan tersebut dijalankan. Dengan pemahaman itu kita bercita-cita dan berkehendak melahirkan birokrasi yang berkualitas, dengan indikasi mampu melayani masyarakat dengan baik, bukan terjebak dalam kepura-puraan seminar serta aktivitas seremonial tinggi biaya. Satu hal yang harus kita sadari bahwa gejala korupsi, kebohongan dan perselingkuhan dalam pemerintahan merupakan produk dari pendidikan yang gagal, baik pendidikan dalam rumah tangga maupun pendidikan umum sebagaimana dipikirkan Poelje.

Komentar

  1. Selamat pagi Kakanda...
    Setelah membaca ini rasa2nya saya harus meminjam buku Van Poelje yanh versi Indonesia.
    Hormat Kakanda.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Sartono, M. Jaffar dan Indrarto

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian