Urgensi Kepemimpinan Pamongpraja Dalam Kerangka Otonomi Daerah


Oleh. Dr. Muhadam Labolo
                
Dinamika otonomi daerah dipahami sebagai relaksasi atas upaya menciptakan tujuan ideal kebijakan desentralisasi, yaitu secara administratif meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan secara politik menciptakan sirkulasi kepemimpinan lokal yang akseptabel (Rasyid & Syaukani, 1999).  Sayangnya, dari dua tujuan ideal tersebut masyarakat lupa pada kualitas pelayanan yang menjadi harapan pokoknya, sementara sebagian besar elit lokal tersita energinya pada kompetisi kekuasaan berjangka pendek. Dalam kealpaan akut seperti itu masyarakat tak memperoleh apa-apa kecuali slogan kampanye yang hampa setelah berlalu beberapa saat. Disisi lain kaum elit lokal kembali pada tugas rutin selanjutnya, yaitu pengumpulan modal bagi rotasi kekuasaan lima tahunan. Jangan heran bila banyak tercipta pola kepemimpinan Wiro Sableng 212, dua tahun pertama mengembalikan modal, setahun berbakti pada masyarakat, dan dua tahun terakhir mengumpulkan kembali modal untuk pertarungan selanjutnya. Dibeberapa daerah seperti Solo, Jakarta, Bantaeng, Surabaya dan Bandung, imaji masyarakat dan pemimpinnya tak segera lupa terhadap semua komitmen yang dipertaruhkan.  Kepemimpinan lokal seperti itu ternyata menciptakan efek yang luas bagi sebagian besar kepala daerah untuk konsisten terhadap kepentingan rakyat sekaligus tujuan ideal otonomi daerah, yaitu meningkatnya kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.  Efek lebih jauh tentu saja berujung pada peningkatan kepercayaan (trust) sehingga kepemimpinan lokal pada akhirnya tak membutuhkan banyak energi untuk memenangkan pemilihan di lima tahun berikutnya. Dengan demikian tujuan otonomi daerah yaitu peningkatan kualitas pelayanan dan terciptanya kepemimpinan yang akseptabel dapat mencapai tujuan dalam sekali raihan dayung.
Munculnya kepemimpinan pemerintahan yang berorientasi kuat pada kepentingan masyarakat seakan menyadarkan kita pada akar historis kepemimpinan lokal yang khas yaitu kepemimpinan Pamongpraja. Kepemimpinan Pamongpraja adalah kepemimpinan yang berfokus pada kepentingan kaum alit (rakyat jelata) sekalipun secara historis lahir dari pola kepemimpinan kaum elit (kaum bangsawan). Kini, keajegan pola kepemimpinan Pamongpraja tidak saja memperoleh pengakuan secara de fakto, namun dalam sistem pemerintahan daerah juga memperoleh pengakuan secara de jure (lihat UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah).  Kesepaduan pengakuan tersebut kiranya menciptakan modal bagi efektivitas kepemimpinan pemerintahan dari level pusat hingga organ pemerintahan terendah setingkat Camat. Patut disadari bahwa menguatnya dukungan akar rumput (grass root) terhadap fenomena kepemimpinan pemerintahan bertipe Pamongpraja seperti Jokowi, Ahok, Risma, Ganjar Pranowo, Nurdin Abdullah dan Ridwan Kamil merupakan sinyalemen bahwa kepemimpinan pemerintahan yang lebih adaptable kedepan adalah kepemimpinan pemerintahan yang lebih kualitatif dan berjarak ideal dari intervensi politik.  Terlepas dari aspek kepentingan politik praktis, namun tekanan pada aspek kualitatif bermakna bahwa perilaku ‘blusukan’ yang dilakukan oleh pemimpin dengan style masing-masing tidak saja menyentuh nurani masyarakat luas, namun mampu menyerap berbagai persoalan mendasar (face to face) sekaligus mampu menyiapkan formula jangka pendek untuk menjawab ragam persoalan pemerintahan yang menganga lebar didepan mata. Pemerintahan yang baik memang tak cukup dengan hanya memungut persoalan di atas permukaan (day to day), tentu saja pada tingkat selanjutnya perlu diletakkan dalam kerangka visi jangka panjang (vision, memandang sejauh mungkin kedepan). Ketika salah satu pasar tradisional di Solo membutuhkan tempat yang layak, Jokowi misalnya menjawab dengan pasar yang lebih manusiawi. Demikian pula ketika masyarakat miskin di wilayah perkotaan Jakarta membutuhkan pengurangan beban pendidikan dan kesehatan, resep Kartu Pintar dan Kartu Sehat adalah jawabannya. Ahok meneruskan formula yang tersisa lewat fokus pencegahan banjir dan pengurangan macet yang menjadi masalah utama masyarakat Jakarta (sekali lagi terlepas dari persoalan politik praktis yang kini meningkat tajam memasuki area Pemilukada). Risma memperlihatkan respon tegas ketika mengubah wajah Pasar Birahi Dolly menjadi ruang yang lebih agamis.  Nurdin menyiapkan ambulance keliling guna memastikan tidak ada satupun warga Bantaeng yang mengeluh karena persoalan keterbatasan akses kesehatan. Sementara Ridwan Kamil mampu memberi jawaban atas kesemrawutan Kota Bandung yang lebih tertata, bermartabat dan cerdas (smart city). Fenomena tersebut dapat dibandingkan dengan ratusan kepala daerah yang hanya menunggu laporan bawahan di atas meja sebagai sampling terhadap berbagai masalah di tingkat bawah. Pendekatan kuantitatif semacam itu jelas tak akan pernah menyentuh perasaan terdalam masyarakat, apalagi sampai menjawab persoalan esensial yang dikeluhkan. Akibatnya dapat diduga, formulasi perencanaan yang disiapkan untuk menjawab persoalan di level terbawah hanyalah kumpulan program dan kegiatan yang didasarkan pada kemauan bawahan, tentu dengan sedikit banyak membumbuinya lewat stempel “atas nama rakyat”.  Faktanya, birokrasi dan sekelompok kapitalis lokal yang paling banyak diuntungkan dan bukan masyarakat itu sendiri. 
Realitas dinamika kepemimpinan pemerintahan lokal diatas tampak merefleksikan sejumlah nilai dalam kepemimpinan Pamongpraja sebagaimana dikemukakan Ndraha (2009) yaitu; pertama, kepemimpinan pemerintahan lokal membutuhkan nilai vooruit zien (visioner),  suatu kemampuan dalam kepemimpinan pemerintahan yang dapat melihat sejauh mungkin kedepan. Nilai demikian penting untuk mengurangi beban politik transaksional jangka pendek. Pembangunan daerah yang hanya bersifat “bagi-bagi jatah APBD” setiap tahun seharusnya lama ditinggalkan agar strategi pembangunan daerah kedepan lebih berdaya-jangkau sepuluh hingga dua puluh tahun kedepan. Melalui strategi semacam itu kita dapat membayangkan Provinsi Sulawesi Tengah dalam 20 tahun kedepan apakah setaraf kualitas sumber daya manusia, infrastruktur maupun pembangunan kota dengan daerah maju lainnya seperti Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan atau Sumatera Utara.  Apabila kepemimpinan pemerintahan memiliki visi dalam jangkauan semacam itu, kita dengan mudah dapat mengendalikan angka kelahiran, angka kemiskinan, angka buta huruf, serta angka kematian dan kesehatan yang kini meletakkan rangking Provinsi Sultra dilevel terendah. Kedua, kepemimpinan pemerintahan selayaknya memiliki nilai conducting, yaitu kemampuan membangun kinerja bersama melalui perilaku aktor yang berbeda-beda. Dalam bahasa jamak kita sering menyebut istilah coordinating, yaitu upaya membangun kinerja masing-masing melalui kesepakatan bersama yang berbeda. Lemahnya koordinasi selama ini mengakibatkan daerah kehilangan pemandu dalam mengendalikan gerakan sentrifugal pada setiap sektor yang berjalan menurut ego masing-masing. Dampak berikutnya adalah kepemimpinan sulit mencapai visi dan misi yang telah ditegaskan, oleh sebab pergerakan setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang semakin menjauh dari komitmen bersama. Semua tampak bergerak menurut insting masing-masing sehingga pemerintah daerah kehilangan arah dalam pencapaian tujuan otonomi daerah.  Ketiga,  nilai peace making, yaitu suatu kemampuan membangun kerukunan dan kebersamaan pada realitas masyarakat yang berbeda. Sosok kepemimpinan pemerintahan yang cenderung menjadi sumber masalah lewat berbagai statement tak terkontrol dapat memicu tumbuhnya bibit konflik dimana-mana.  Kondisi ini tentu saja dapat menjadi batu ganjalan dalam mendorong persatuan sebagai modal utama pembangunan masyarakat. Kepemimpinan pemerintahan seharusnya menjadi faktor determinan bagi tercapainya cohesivitas social dan bukan dis-integrasi social sebagaimana terlihat diberbagai daerah. Seorang Pamongpraja sejak awal ditasbihkan tidak saja menjadi pemimpin, demikian pula bertindak sebagai hakim pendamai dalam masyarakat, bukan provokator terhadap berbagai isu. Keempat, kepemimpinan pemerintahan membutuhkan nilai residue-caring, yaitu suatu kemampuan mengelola sampah, sisa, yang beda, yang salah dan yang terbuang. Kemampuan ini adalah salah satu nilai unik dimana sebagian besar kepemimpinan pemerintahan dewasa ini lebih tertarik dan cenderung mengambil tanggungjawab pada urusan-urusan basah, berdampak ekonomis langsung serta secara pragmatis memberi keuntungan finansial. Menyusutnya nilai residu-caring pada akhirnya menciptakan sosok kepemimpinan kapitalis yang rajin melokalisir masyarakat keruang-ruang tak berperikemanusiaan untuk kepentingan diri dan kelompok tertentu. Faktanya dengan alasan untuk kepentingan ruang terbuka hijau, taman, pasar modern, hingga ruang publik, pemerintah daerah seringkali meminggirkan rakyat ketepian jalan. Pemerintah daerah terkadang takut berdiri dibelakang masyarakat yang sering berada dalam posisi dirugikan, terisolasi, terbuang dan tak terpedulikan.  Kelima, kepemimpinan pemerintahan selayaknya mengadaptasi nilai turbulence-serving, yaitu kemampuan mengelola ledakan yang dianggap mendadak atau di luar kemampuan (force majeure). Tanpa kemampuan ini, kepemimpinan lokal akan selalu menemui persoalan logistik.  Dalam banyak kasus, ironisnya sejumlah daerah yang mengalami kelaparan justru merupakan daerah yang memiliki sumberdaya memadai. Kelemahan manajemen logistik selama ini mengakibatkan pola perencanaan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan distribusi ditingkat daerah mengalami persoalan serius. Harus diakui bahwa kegagalan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemalangan masyarakat pada sejumlah kasus adalah bukti hilangnya nilai kepemimpinan turbulence-serving. Pemda selalu kelihatan tertinggal dibelakang, krisis dan gugup menghadapi setiap masalah (nerveus), bahkan kehilangan kreativitas serta kemandirian sebagai variabel utama keberhasilan otonomi daerah. Keenam, kepemimpinan lokal membutuhkan nilai fries ermessen, yaitu suatu keberanian bertindak untuk kemudian mempertanggungjawabkannya secepat kepemimpinan merespon. Ini penting disebabkan terlalu banyak masalah yang tak pernah berhenti dihadapi.  Membutuhkan regulasi pusat terkadang mesti menunggu bertahun-tahun ditengah kesibukan daerah menjawab persoalan yang dihadapi. Dalam konteks itu kepemimpinan lokal membutuhkan diskresi untuk melancarkan arus penyelenggaraan pemerintahan, mencegah stagnasi pemerintahan serta menutupi kealpaan regulasi akibat kekosongan, duplikasi dan multi-tafsir. Ketujuh, kepemimpinan pemerintahan lokal membutuhkan kemampuan generalist and specialist function, yaitu suatu kemampuan untuk mengetahui sedikit tentang banyak hal, dan mengetahui banyak hal tentang sesuatu yang sedikit (knowing less and less about more and more, and more and more about less and less). Ini penting disebabkan menumpuknya persoalan yang dihadapi membutuhkan pengetahuan yang cukup sebelum disimpulkan dalam bentuk kebijakan.  Pada level top manager dibutuhkan pengetahuan general, sementara ditingkat pelaksana dibutuhkan penerjemahan yang lebih detail.  Dalam perspektif kepemimpinan, semakin abstrak semakin pemimpin, semakin teknis semakin kuli (Madjid, 1999).  Pada kenyataannya birokrasi di daerah sulit menerjemahkan ide dan gagasan pemimpinnya sehingga janji kepala daerah terkesan jauh panggang dari api. Kedelapan, kepemimpinan lokal membutuhkan spirit omnipresence (hadir dimana-mana). Bertalian dengan itu salah satu agenda Nawacita Presiden Jokowi adalah bagaimana menghadirkan kepemimpinan yang mampu menyentuh batas desa paling ujung hingga wilayah hutan belantara yang tak berpenghuni guna memastikan kehadiran pemimpin untuk melindungi tidak saja warganya, juga lingkungan dari berbagai ancaman dan kerusakan.  Mesti diakui bahwa sebagian warga di Provinsi Sulteng dalam 3 tahun terakhir ini justru terdesak keluar mencari pekerjaan di wilayah Papua dan Maluku, sementara ketersediaan lapangan kerja dan hutan justru dimasuki oleh pekerja asing (China). Kesembilan, kepemimpinan lokal membutuhkan responsibility, yaitu kemampuan menjawab dengan jelas dan jujur, menanggung resiko secara pribadi menurut etika otonom. Kemampuan ini dibutuhkan agar kepala daerah tidak lamban dan samar-samar dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi. Kecepatan merespon setiap masalah setidaknya menggambarkan derajat kinerja seorang pemimpin. Kesepuluh, kepemimpinan lokal membutuhkan cara berpikir magnanimous-thinking, yaitu kemampuan berpikir besar dan kuat menerobos zaman untuk membuat sejarah. Kepemimpinan lokal yang hanya menghabiskan waktu pada projek-projek instan hanya akan diingat setahun hingga lima tahun.  Sementara pemimpin lokal yang mampu membuat tatanan sejarah melalui projek-projek berdaya jangkau lama akan diingat sepanjang masa. Lihatlah Soekarno, Soeharto, Le Kwan Yeuw atau Mahathir Muhammad, mereka sulit dilupakan dalam lintasan sejarah Asia Tenggara.  Akhirnya,  kepemimpinan lokal membutuhkan suatu sikap distinguished statesmanship, yaitu sikap kenegarawan-utamaan, dimana seorang pemimpin selama memangku masa jabatan publik, selayaknya mampu berdiri di atas semua kepentingan dan jauh dari sikap keberpihakan (impartial) guna menciptakan keadilan sebagai salah satu orientasi utama kepemimpinan. Dengan semua nilai kepemimpinan Pamongpraja diatas, kiranya penyelenggaraan otonomi daerah dapat bergerak melaju dipundak seorang pemimpin lokal yang benar-benar terpilih secara demokratis.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian

Memosisikan Mahakarya Kybernologi Sebagai Ilmu Pemerintahan Berkarakter Indonesia[1]