Melemahnya Subkultur Sosial, Respon Ilmu Pemerintahan Terhadap Krisis Negara

Oleh. Dr. Muhadam Labolo[2]

          Makalah pendek Dr. Riant Nugroho (Senin,13 Feb, 2017) yang menjadi autokritik ilmu administrasi negara dalam scentific traffic berjudul krisis ilmu administrasi negara tampaknya memiliki alasan yang sama ketika ilmu pemerintahan mengalami kebangunan pasca runtuhnya orde baru (1998). Perjalanan teoritik pemerintahan sebagai ilmu (science) memperoleh setidaknya dua alasan kuat pada waktu itu, yaitu ilmu pemerintahan klasik yang bergerak dari negeri Belanda hingga mendarat di ruang akademik Indonesia bukanlah ilmu yang semata bernuansa politik, administrasi maupun hukum (Ndraha, 2001). Kesimpulan itu setidaknya dapat dilihat lewat catatan Van Poeltje (1955) yang mendeskripsikan bahwa ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari upaya untuk mencapai kebahagiaan seluas-luasnya, baik jasmani maupun rohani tanpa merugikan orang banyak. Memang bila ditelaah lebih jauh batasan ini dapat saja membuka perdebatan yang panjang, misalnya dalam perspektif politik dapat dianggap bagian dari pemahaman filsafat politik (upaya mencapai kebahagiaan bersama dan seluas-luasnya, lihat Aristoteles tentang commons good).  Demikian pula batasan tentang tanpa merugikan orang banyak dapat dilihat dari kacamata politik sebagaimana defenisi yang jamak dikemukakan David Easton soal penggunaan kekuasaan yang sedikit banyak bersifat paksa oleh pemerintah yang sah. Batasan ini suka atau tidak, juga dapat merangsang pemikiran dari perspektif ilmu hukum oleh karena penggunaan kekuasaan oleh pemerintah adalah produk dari suatu institusi hukum seperti organ pemerintah (lihat Hans Kelsen misalnya).  Belum lagi kalau kita bicara soal bagaimana realisasi terhadap upaya mencapai kebahagian itu sendiri yang dapat dimaknai secara luas maupun sempit sebagaimana aktivitas pelayanan publik seperti ilmu administrasi negara.  Alasan kedua bahwasanya paradigma pemerintahan yang selama ini dipelajari diberbagai ruang perkuliahan umum, lebih-lebih lembaga pemerintahan adalah paradigma melayani pejabat sebagai atasan, suatu pengetahuan teknis Pangrehpraja yang lama tertanam secara historis dalam sum-sum tulang paling dalam seorang pembelajar diruang pendidikan tinggi pemerintahan. Praktis pemerintahan menjadi ilmu melayani atasan, ilmu para pejabat, ilmu para birokrat tulen yang ketat hirarkhi dalam birokrasi klasik dan modern.  Kondisi ini pada kenyataannya melanggengkan relasi feodalisme dimasa lalu (patron-client) sekaligus mengukuhkan sistem politik otoriter dimasa orde baru.
Pasca runtuhnya orde baru dengan berbagai simbolnya, ilmu pemerintahan mengalami pergeseran signifikan dimana ia mencapai pelepasan atau mungkin metamorfosa yang relatif senyap dari bayang-bayang ilmu hukum, politik, bahkan ilmu administrasi negara (Ndraha dlm Kybernorlogi, jilid 1 & 2, 2001).  Sekalipun demikian, pengaruh ilmu politik barat pada perkembangan selanjutnya terlalu kuat mempengaruhi pemerintahan Indonesia sehingga pemerintahan hanya menjadi satu bagian dari studi dari ilmu politik (FISIPOL) sebagaimana terlihat diberbagai universitas umumnya di Indonesia. Oleh sebab gejala pemerintahan itu pada awalnya hanya berkutat pada soal-soal pelayanan publik teknis diruang birokrasi negara, maka patut disadari pula mengapa ilmu pemerintahan pada masa lalu dianggap padanan dari ilmu administrasi negara. Ini dapat dilihat dimana fakultas ilmu-ilmu sosial dan politik menaungi sejumlah jurusan seperti politik, administrasi negara, sosiologi dan untuk beberapa diantaranya membuka jurusan pemerintahan. Diberbagai universitas umum seperti UGM, Unpadj, Undip, Unhas maupun Unlam, program studi pemerintahan berderajat sarjana (S1). Studi pemerintahan di universitas umum semacam itu tentu saja berinduk pada ilmu politik dan ilmu administrasi negara.  Lebih tua dari itu, pemerintahan bahkan pernah menjadi bagian dari studi ilmu hukum.  Gambaran singkat itu tentu saja sedikit berbeda dengan pengajaran pemerintahan di IIP dan STPDN (kini IPDN). Di IPDN, pemerintahan dipelajari melalui dua level, yaitu derajat diploma dan derajat sarjana. Yang pertama sebagai manifestasi dari pemerintahan sebagai suatu terapan (sains terapan, SSTP), yang kedua pemerintahan sebagai ilmu murni yang mencoba melepaskan diri dari bayang-bayang ilmu politik dan administrasi (strata1).  Pada tingkat selanjutnya dikembangkan pasca sarjana ilmu pemerintahan.
          Sebagai sebuah sains, ilmu pemerintahan dikontruksi dalam tiga nilai utama sebagai kerangka pikir dasar, yaitu subkultur ekonomi (SKE), subkultur kekuasaan (SKK) dan subkultur sosial (SKS).  Pengembangan nilai ekonomi sebagai sumber daya sebuah negara dikelola dengan prinsip membeli seuntung mungkin, menjual semurah mungkin dan mengelola sehemat mungkin. Ketika holdingisasi yang dijalankan pemerintah dewasa ini lewat PP Nomor 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas kita cermati dengan baik, tampaknya separuh lebih sumber daya negara bergerak liar ketangan swasta sebagai pemegang modal. Negara tampak merugi bukan untung dihadapan para pemegang modal, sementara sumber daya tersebut menjadi mahal ditangan rakyat, bahkan yang lebih menyedihkan ketika kendali keseluruhan sumber daya kehilangan jaminan bagi pasokan masa depan generasi selanjutnya (lihat sumber daya kelautan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, energi, pertanian, teknologi, industri, komunikasi dll). Pertanyaan pentingnya tampak selaras dengan kegelisahan ilmu administrasi negara, dimanakah peran negara (baca;pemerintah) dan kepada siapakah sumber daya itu mesti dialokasikan? Jika negara menjadi objek materi utama yang sama untuk ilmu politik, hukum dan administrasi, maka ilmu pemerintahan kini mencakup aspek yang lebih luas dari sekedar negara dalam kerangka pikirnya yaitu sumber daya ekonomi (swasta), sumber daya kekuasaan (pemerintah) dan sumber daya sosial (masyarakat). Apabila peran pemerintah sebagai satu-satunya unsur paling konkrit diantara unsur-unsur negara semakin menyusut, ataupun dalam kasus diatas mengalami distorsi ketingkat yang paling dangkal (keterbatasan peran), maka realitas sumber daya ekonomi dengan mudah berpindah kesemua pihak pemegang modal termasuk pada sejumlah pengontrol modal di negara lain (lihat aktivitas negara-negara di Asia Timur seperti China, Korea dan Jepang yang menjadi pengontrol modal di Asia Tenggara dan negara lain pada umumnya). Pada titik tertentu prinsip pemegang modal yang memberlakukan persaingan (competitivness) sebagai hukum besi pasar bebas (laises fair) pada akhirnya berpotensi menciptakan gejala yang paling dikuatirkan yaitu seleksi alam (natural selection), struggle for life, survival of the fittest, conflic dan ketidakadilan (lawless). Dalam situasi semacam itu tentu saja diperlukan peran pemerintah yang tak dapat dikecilkan maknanya. Melebarnya potensi kearah terciptanya ketidakadilan dan ketidakdamaian tentu saja membutuhkan intervensi dalam bentuk aturan (rules). Guna menegakkan aturan itu kita membutuhkan seperangkat kekuasaan yang dapat dipergunakan seperlunya hingga terciptanya suatu ketertiban umum (social order).  Menurut ilmu politik agar kekuasaan tak mudah menjadi bias maka alokasi kekuasaan yang bersifat sah itu haruslah dibatasi.  Menurut ilmu hukum pembatasan kekuasaan dilakukan melalui undang-undang sehingga kekuasaan tak menjadi liar sebagaimana kecemasan Hobbes, Locke dan Mostesqueue.
          Upaya menetralisir keadaan dengan penciptaan keadilan dan kedamaian oleh subkultur kekuasaan setidaknya berpijak pada prinsip berkuasa semudah mungkin, menggunakan kekuasaan se-efektif mungkin dan mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan seformal mungkin. Mengamati mekanisme sistem politik dilevel pusat maupun (lebih lagi politik lokal seperti pemilukada), sirkulasi kekuasaan setiap periode berlangsung tak begitu mudah selain mahal (high cost).  Kekuasaan tampaknya tak efektif menyebarkan benih-benih kesejahteraan dimana terlalu banyak program yang tak menyentuh dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Kartu-kartu gratis kini berganti dengan kenaikan diberbagai sektor ekonomi seperti pajak, BBM, listrik, STNK dan BPKB.  Kekuasaan lebih efektif sebagai ancaman melalui kontrol media sosial daripada upaya melindungi warga negara yang kritis dimuka umum. Negara cenderung bergerak dari demokrasi ke otoritarianisme (Huntington, Gerungan, 2016).  Kekuasaan tampak pula kurang dipertanggungjawabkan secara formal.  Penggunaan dana diluar APBN dan APBD seperti CSR untuk mengelola pemerintahan di wilayah DKI Jakarta adalah contoh nyata dimana pemerintahan kehilangan tanggungjawab formalnya.  Dalam kasus kembalinya petahana sebagai Gubernur DKI Jakarta tanpa mengindahkan pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah juga merupakan fakta dimana kekuasaan jauh dari akuntabilitas formal. Masalah demikian dalam waktu relatif pendek dapat menciptakan perilaku deuternement de pouvoir, abuse of power, collution, corruption, nepotisme, penindasan dan pembohongan (public of lie).
          Potret diatas idealnya membutuhkan upaya untuk mencegah dan mengurangi kekuasaan yang liar dan inconstitutional. Parahnya, subkultur ekonomi (pemegang modal) kini bersetubuh terang-terangan dengan subkultur kekuasaan (pemerintah). Semakin bisu masyarakat dalam merespon gejala diatas semakin terperosok pula subkultur sosial dihadapan kedua subkultur yang terus memperkuat posisinya.  Jika ilmu administrasi sebagaimana saran Riant Nugroho membutuhkan semacam kolaborasi pemerintahan, maka dalam perspektif ilmu pemerintahan diperlukan upaya mencegah dan mengurangi penyalahgunaan kekuasaan lewat kontrol sosial (social control), baik manusia sebagai objek, sovereign maupun sebagai consumer.  Kontrol sosial setidaknya dilakukan pertama, membangun kepedulian, kesadaran, keberanian dan spirit heroism.  Meredupnya peran civil society dan mahasiswa sebagai kelas menengah melalui jatah ekonomi diberbagai perusahaan pemerintah plat merah (BUMN) mengindikasikan lenyapnya kepedulian, kesadaran, keberanian dan heroisme masyarakat terhadap ekses kolaborasi subkultur ekonomi dan kekuasaan (lihat seruduk sekelompok mahasiswa dirumah mantan Presiden SBY).  Kedua, perlunya memperkuat budaya konsumeristik, dimana setiap warga negara memahami apa yang semestinya yang menjadi hak, bagaimana memenuhinya, serta bagaimana menghentikan pelayanan pemerintah yang buruk, sebab pada dasarnya masyarakat berhak memperoleh pelayanan pemerintahan yang baik (Rasyid, 1999).  Ketiga, diperlukan collective action sebagai upaya mengimbangi kecendrungan membesarnya subkultur kekuasaan serta kemampuan mengembalikan tatanan hukum dan sosial pada tempatnya.  Tanpa itu, dalam rentang tertentu dapat memicu terciptanya civil disobedience, civil distrust, anarkhi, terrorisme, perang saudara dan pada titik ekstremitas, revolusi. Untuk mencegah bayangan kelam semacam itu ketiga subkultur selayaknya berkembang selaras, seimbang, serasi dan sinergik.  Dalam konteks itulah kita memerlukan pembangunan masyarakat Indonesia dan bukan sekedar pembangunan fisik sebagai upaya memperkuat dan menyeimbangkan kedudukannya yang paling lemah diantara ketiga subkultur dimaksud.


Referensi;

Easton, David, 1965. Political Analysis and A Systems Analysis of Political Life, USA
Labolo, Muhadam, 2016. Memahami Ilmu Pemerintahan, Rajawali Press, Jakarta
Nugroho, Riant, 2017. Kirisis Administrasi Negara, Makalah. IPDN, Jakarta
Ndraha, Taliziduhu, 2001. Kybernologi I & 2 (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta, Jakarta
Poeltje, Van, 1955. Pengantar Umum Ilmu Pemerintahan, Terj. IIP Press, Jakarta
Roffiq, Muhammad, 2017. Holdingisasi BUMN. Makalah, IPDN, Jakarta






         




[1] Sumbangan makalah dalam diskusi scentific traffic, Senin 13 Februari 2014 di IPDN Cilandak.
[2] Deputi Otsus Pada Pusat Kajian Desentralisasi IPDN, Ketua Pusat Kajian Strategik Pemerintahan, dan Ketua MPC Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Cabang IPDN.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Sartono, M. Jaffar dan Indrarto

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian