Menata Ormas di Indonesia, Sebuah Catatan Kaki

Oleh. Muhadam Labolo

         Pasca ketegangan pemerintah dengan salah satu Ormas yang dinilai berpandangan teokratik nihil Pancasila, kini muncul kesadaran tentang bagaimana menata kembali aktivitas bertumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat (Ormas). Ormas secara sosiologis adalah bibit bagi persemaian ikatan sosial dari sekedar urusan rumah tangga sebagai mikroskopis negara. Disadari betul bahwa pergerakan ormas secara historis seperti Boedi Oetomo yang awalnya bercorak etnik (1908) hingga terbentuknya organisasi beraksentuasi politik seperti PNI (1927) membawa perubahan mendasar hingga membuahkan Indonesia sebagai sebuah negara yang kompleks.  Diluar alasan filosofistik yang menjadi dasar bagi keinginan alamiah setiap individu untuk mengekspresikan perasaan komunalnya melalui organisasi sosial, secara politik ormas dalam bentuk apapun tidak lain adalah sarana bagi pencapaian kepentingan individu maupun sosial lewat ruang publik.  Sekalipun demikian, ruang publik bukankah wadah yang berkembang tanpa batas.  Sebagaimana luas otonomi individu (privasi), daerah (autonomy) maupun negara (dignity), ruang publik tetap saja dibatasi oleh sistem yang lebih luas dan berlapis-lapis. Negaralah yang membatasinya lewat instrumen hukumnya. Keseluruhan sistem itu tidak lain untuk membatasi agar kebebasan setiap individu, kelompok, daerah maupun negara dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem pergaulan semesta berkehidupan sosial maupun berpemerintahan.
Refleksi dari harapan individu maupun masyarakat itu kemudian dikelola bersama lewat sejumlah peran yang menjadi konsensus kolegial. Meminjam konsep peran sosiologis Soekanto (2016), peran dan kedudukan seseorang maupun institusi semacam Ormas dalam lingkungan sosial dapat dimainkan baik secara inisiatif, strategis maupun normatif. Peran inisiatif berkenaan dengan kontribusi seseorang maupun Ormas diluar kewajiban normatif yang ditentukan oleh sistem dalam ruang sosial berpemerintahan. Pada bagian lain peran seseorang maupun Ormas secara strategis ditentukan oleh kemampuan memobilisasi dan menggerakkan berbagai sumber daya menjadi kekuatan kolektif bagi upaya mencapai tujuan bernegara. Sementara secara normatif peran seseorang dan Ormas dilakukan dengan merujuk pada keseluruhan aturan main dalam sistem sosial maupun sistem pemerintahan. Dalam kaitan itulah seluruh aktivitas Ormas wajib bertumbuh dan berkembang menurut mekanisme baku yang telah ditetapkan negara. Tak dapat disangkal bahwa sebagaimana fungsi, tugas, hak dan kewajiban negara melalui konstitusi dasarnya, berhak memfasilitasi aktivitas ormas sebagai refleksi atas keinginan dasar untuk berkumpul dan berserikat mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan. Pada kewajiban konstitusional inilah sehingga seluruh hak warga negara yang berkaitan dengan upaya mengekspresikan keinginan berkumpul dan berserikat tadi difasilitasi untuk memberi kontribusi seluas-luasnya bagi kemajuan kolektif. Tentu saja semua upaya yang bermaksud menyegerakan hak untuk berkumpul dan berserikat diluar mekanisme baku dalam suatu negara dapat dianggap kontra produktif terhadap peran normatif diatas.
Dalam paradigma demokrasi dan pemerintahan yang baik (good governance), relasi civil society sebagai bagian dari subkultur sosial dalam konteks tertentu setaraf dengan pemerintah sebagai bagian dari subkultur kekuasaan. Relasi dinamis itu sebagaimana dikatakan Ndraha (2001) dapat berbentuk hirarkhi dan fungsional bergantung konteks yang dihadapi. Dalam upaya mencapai tujuan bernegara misalnya, relasi antara pemerintah dan civil society secara fungsional sederajat, sama-sama berupaya dan bahu-membahu menggapai harapan ideal pemerintahan yang adil dan makmur berdasarkan sendi-sendi pokok bernegara. Tentu saja akan berbeda dalam hal negara bertindak sebagai pengendali terhadap semua aktivitas sosial di ruang publik yang ramai ekspresi, sesak tuntutan bahkan rentan gesekan. Dalam konteks semacam inilah negara suka atau tidak, sekali dua atau bahkan seterusnya mesti menggunakan segenap sumber daya yang dimilikinya dengan tujuan menciptakan stabilitas sosial yang menjadi tujuan bersama. Bahwa kemudian upaya pemerintah dimaksud menimbulkan resiko tertentu dalam pandangan publik, itu lain soal, namun tindakan pemerintah dengan maksud mengupayakan terciptanya perasaan aman yang mencukupi pada ukuran  tertentu atau keinginan mencegah perluasan pengaruh Ormas yang dapat mengurangi kualitas kenyamanan kolektif dalam jangka panjang adalah satu alasan yang relatif dapat diterima. Resiko politik terburuk bagi pemerintah sudah dapat dikalkulasi, yaitu munculnya distrust sebagai kesan yang lahir akibat mungkin saja dianggap sewenang-wenang, dzolim, dan otoriter.  Bagi Ormas yang merasa dirugikan tentu saja dapat menggunakan berbagai saluran yang tersedia sebagai media dalam upaya mencapai keadilan sosial sebagaimana cita sebuah negara. Jadi, dalam sebuah negara demokrasi yang menyediakan berbagai saluran bagi pencapaian keadilan dan kesejahteraan sosial itu, pemerintah maupun Ormas tidak saja menjalankan kewajiban masing-masing sebagaimana peran normatif yang ditentukan dalam undang-undang, pun berhak secara bergantian atau bersama-sama menggunakan berbagai instrument hukum sebagai wadah bersama dalam memperjelas hak, kebenaran dan keadilan dalam perspektif masing-masing. Sekalipun tujuan dan orientasi keduanya relatif sama dalam kerangka bernegara, namun perbedaan cara pandang dan eksistensi diri terhadap hak misalnya seringkali menimbulkan gap yang lebar, lebih lagi perbedaan pandang terhadap tafsir kebenaran, termasuk perselisihan atas rasa keadilan yang seringkali menyayat kalbu. Dengan demikian, andaikan pemerintah dengan percaya diri mengeluarkan Perpu atau instrument hukum lain sebagai alasan “kegentingan yang memaksa”, tentu saja Ormas dapat menguji alasan tersebut melalui institusi peradilan yang berkenaan dengan itu (Mahkamah Konstitusi).  Ormas dapat menguji tidak saja pada aspek materinya, demikian pula prosedur formalnya. Pada sejumlah kasus bukankah pemerintah ditemukan kalah dalam soal rujukan materinya yang dianggap bertentangan dengan tujuan kolektif dalam undang-undang dasar?  Lebih dari itu pula dalam aneka proses pra-peradilan pemerintah seringkali tersingkir akibat kelalaian prosedur formalistik yang dinilai hakim sebagai tindakan terburu-buru bahkan sewenang-wenang (abuse of power).  Melalui berbagai prosedur demokrasi yang tersedia gratis itu, tampak bahwa relasi pemerintah dan Ormas terlihat tidak saja bersifat hirarkhi, demikian pula setaraf dan fungsional dalam konteks tertentu.  Bandingkan dengan masa orde baru yang sentralistik-otoritarian, dimana Ormas sulit mensejajarkan diri apalagi membayangkan memperoleh keadilan di depan pengadilan yang fairness. Lucunya, Ormas yang terkadang ekstrem menuduh pemerintah sebagai sumber masalah dan anti demokrasi itu, dengan sadar atau tidak telah menggunakan mekanisme demokrasi sebagai dasar memperoleh keadilan dimuka hukum dan pemerintahan. Kita tidak dapat membayangkan bagaimana bila Ormas semacam itu terpilih sebagai rezim “khalifah” pertama misalnya, apakah mungkin tersedia kanalisasi bagi Ormas untuk memperoleh keadilan setaraf seperti yang telah mereka tempuh? Mungkin ada, tetapi dalam contoh diberbagai negara yang bercorak teokrasi campuran monarkhi dan sistem parlementaria, tetap saja peran individu maupun Ormas terlalu sempit dibuka.  Gejala semacam itu dapat dianggap sebagai pembangkangan sipil atau penentangan terhadap sabda seorang khalifah. Konsekuensinya bukan saja dibubarkan dengan maklumat atau perpu seorang khalifah, boleh jadi dieksekusi sebagai ancaman atas kehendak Tuhan dan Nabi yang diwakili  seorang khalifah dimuka bumi.
Bagi kita, upaya pemerintah “menatakelola Ormas” melalui hak prerogratif hukumnya dalam jangka pendek mungkin dapat ditolerir dengan alasan membatasi perluasan doktrin yang dapat melonggarkan konsensus atas slogan “harga mati” menjadi “harga hidup”. Dialektika kearah tersebut bukan saja dianggap kurang produktif menguatkan cita Indonesia kemasa depan, juga dapat menggerogoti keyakinan generasi medsos mania atas konsensus historis bernegara yang dianggap tak pernah mencapai kata khatam. Melalui pesan pendek dan doktrin Ormas yang dilakukan secara laten dan berkesinambungan bukan mustahil kepercayaan publik pada apapun sejarah serta konsensus masa lalu yang telah dengan susah payah dirawat dapat meleleh dan mencair perlahan-lahan. Apalagi Ormas semacam itu ditingkat praktikum konsisten tak memberi kontribusi apapun dalam hal partisipasi politik nyata di setiap kali pesta demokrasi (golput). Fokus dialektika mereka lebih intensif menguliti seluruh kebijakan pemerintah sebagai produk dari sebuah sistem yang kufur dan karenanya patut disubstitusi. Ditengah keterjepitan akibat tekanan pemerintah itu, Ormas semacam ini biasanya mencoba mengubah haluan dengan cara meloncat dan membonceng pada isu-isu yang menjadi common sense Ormas pada umumnya. Sebuah strategis menyelinap ditengah keramaian Ormas lain agar tak didakwa satu-satunya yang paling bersalah. Dengan begitu akan mengubah citra dari negatif ke positif karena alasan disakiti, mengubah dukungan politik dari dilemahkan menjadi dikuatkan, bahkan terdorong untuk segera beradaptasi dengan Ormas lain yang selama ini sulit dan berjarak lebar saat bersalaman apalagi di Imami di sebuah Masjid. Kohesivitas ini rasanya bagus ditengah kritik sejauh ini bahwa Ormas Islam sulit untuk bersatu. Mudah-mudahan langgeng, bukan semata-mata bentuk pelarian sesaat akibat dampak Perpu misalnya. Pemandangan selama ini menunjukkan bahwa dalam keadaan abnormal Ormas mudah bersatu karena lahirnya musuh bersama (common enemy), entah itu pemerintah maupun kekuatan sosial politik yang berbeda idiologi seperti kaum sosialis, komunis dan kapitalis. Sebaliknya, dalam suasana normal Ormas biasanya kembali ke habit masing-masing dengan fakta angka perceraian yang sulit untuk dirujuk entah karena beda ashab, madzhab, kitab, imam maupun asesoris qunut dan jumlah roka’at yang tak substansial namun terus membuka potensi perpecahan akut di setiap generasi sebagaimana contoh Syiah-Sunni atau kaum puritan dengan kelompok Islam traditional.

Akhirnya, dalam kecemasan atas masa depan Ke-Indonesiaan itulah kiranya pemerintah sebagai sentral pengendali tidaklah terlalu royal menggunakan pendekatan hukum yang represif, instan dan penuh resiko sebagaimana Dekrit maupun Perpu. Lewat desain program dan kegiatan tentang bagaimana membangun kesadaran berbangsa dan bernegara (civic education) dalam jangka panjang, pemerintah semestinya telah memiliki strategi yang efektif dimana Ormas menjadi ujung tombak sekaligus mitra kerja abadi bagi upaya membangun kesadaran tentang sejarah dan masa depan pada setiap generasi untuk menjadi Indonesia yang sesungguhnya (be made Indonesia). Kerja-kerja semacam inilah yang dinanti masyarakat melalui UKP Pancasila bentukan presiden tempo hari agar upaya penanaman nilai-nilai kebangsaan melalui empat pilar menjadi kesadaran kolektif seperti P4 dimasa orde baru. Tanpa itu, kita hanya sedang menunggu tibanya hari akhir, yaitu keruntuhan sebuah negara bangsa akibat distorsi sejarah yang melenyapkan perasaan senasib sepenanggungan, serta raibnya keyakinan akan masa depan untuk terus berkumpul dan berserikat membicarakan pencapaian kesejahteraan sebagai tujuan bersama.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian

Memosisikan Mahakarya Kybernologi Sebagai Ilmu Pemerintahan Berkarakter Indonesia[1]

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan