Pertimbangan Akademik Desain Kebijakan


Oleh. Muhadam Labolo

Dalam proses penyusunan kebijakan, pertimbangan akademiknya selalu saja berhubungan dengan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Ketiga pertimbangan itu menyangkut alasan sebenar-benarnya (hakiki), realitas sosio-cultural, serta peraturan perundang-undangan yang sedang berlangsung sebagai acuan tertib sosial dalam suatu masyarakat. Oleh sebab pertimbangan filosofis membutuhkan nalar yang tinggi untuk menemu-kenali motivasi yang sesungguhnya sehingga suatu kebijakan benar-benar dibutuhkan, maka diperlukan sejumlah pemikir idealis untuk mengkonstruksi alasan logis dan rasional agar kebijakan tersebut benar-benar dapat diterima oleh akal sehat. Semakin masuk di akal semakin jelas bahwa pertimbangan filosofis menemukan eksistensinya sebagai the mother of science sehingga benar-benar mampu menemukan nilai kebenaran relatifnya (philia, philein, cinta kebenaran/kebijaksanaan). Untuk alasan itu lazim dicari sejumlah orang yang berpikir idealis, habitnya biasanya di perguruan tinggi atau dikampus-kampus ternama. Merekalah dosen yang sehari-hari belajar dan mendiskusikan segala sesuatu yang bersifat ideal. Ini tidak berarti bahwa dalam ruang publik yang maha luas itu tidak ada pemikir idealis. Kelompok yang berpikir ideal semacam itu tentu saja diharapkan mampu mendesain sebuah kebijakan yang ideal lewat norma yang disusun sistemik untuk mengatur orang banyak. Dengan begitu maka tersusunlah sebuah norma ideal oleh mereka yang berpikir ideal serta berasal dari institusi ideal pula. Bila penyusun sebuah kebijakan adalah kumpulan orang-orang pragmatis semata, maka kebijakan hanya berisi daftar selera sehari-hari yang kemungkinan dibungkus balutan kebijakan jangka pendek serta menguntungkan kelompok kecil yang memiliki akses luas terhadap sumber daya. Itulah mengapa sebuah kebijakan mesti didesain oleh sekelompok tim pemikir idealis sekaligus mampu disimulasikan secara aplikatif. Mereka mesti memiliki visi jangka panjang selain kearifan yang tinggi untuk kepentingan orang banyak. Demikianlah mengapa Socrates memaklumkan prasyarat bagi penyusun sebuah kebijakan itu idealnya adalah orang-orang terhormat (honorable). Ia membayangkan bahwa isi parlemen itu bukanlah sekumpulan orang pragmatis yang hanya mementingkan diri dan kelompoknya sebagaimana terlihat jamak sehari-hari, tetapi sekelompok orang yang benar-benar memiliki kemampuan berpikir filosofis guna memperbincangkan kepentingan orang banyak (common goods) serta berusaha mengartikulasikannya dalam bentuk kebijakan yang mengikat seperti undang-undang.
Pertimbangan kedua adalah aspek sosiologis. Pertimbangan ini dibutuhkan dengan alasan bahwa sebuah kebijakan pada akhirnya dibuat untuk kepentingan orang banyak.  Orang banyak hidup dalam sistem sosial yang rumit (complicated). Oleh sebab itu ruang publik bukanlah ruang hampa namun sebuah ruang yang hidup (lebensraum), maka apapun kebijakan yang dikonstruksi haruslah kompatibel dengan kepentingan sistem sosial dimana kebijakan tersebut akan diterapkan. Pengaturan diruang publik sudah pasti akan menimbulkan gesekan yang sadar atau tidak justru dapat menimbulkan masalah baru. Pertimbangan ini tentu saja membutuhkan rekaman realitas masyarakat yang akan menjadi objek sekaligus subjek dari sebuah kebijakan. Berbagai konflik seringkali terjadi karena nihilnya pertimbangan sosiologis. Interaksi masyarakat dalam ruang publik cenderung menimbulkan gesekan sehingga membutuhkan pengaturan agar tetap serasi dan harmonis dalam realitas perbedaan. Fakta itu menjadi bahan bagi upaya mengkonstruksi kebijakan sehingga mengurangi implikasi negatif dan daya tolak yang cenderung tercipta. Implikasi negatif dari suatu kebijakan tidak mungkin dapat dihindari sebab tidak ada satupun kebijakan yang benar-benar mampu membahagiakan semua orang. Apalagi jika sebuah kebijakan didesain untuk mengatur sekelompok orang dalam bidang tertentu seperti masyarakat petani, nelayan, tukang ojek atau profesi lain. Sudah pasti akan timbul dampak yang bersentuhan dengan kepentingan kelompok lain. Ruang yang kompleks semacam itu tentu saja harus diatur secara hati-hati. Kepentingan kelompok tertentu dapat saja mengganggu atau bahkan menopang kepentingan kelompok lain. Biasanya sebuah kebijakan menciptakan simbiosis mutualisme dan parasistisme. Terlepas dari itu, sebaik-baik sebuah kebijakan ia mampu menciptakan kebahagiaan untuk orang banyak, sesedikit mungkin melahirkan dampak negatif, atau setidaknya kelompok yang diuntungkan lebih banyak daripada yang dirugikan. Atau dalam pilihan kebijakan paling ekstrem, sekalipun yang diuntungkan sedikit namun setidak-tidaknya dalam jumlah yang sama hanya sedikit orang atau bahkan tidak ada seorang pun yang dirugikan oleh kebijakan dimaksud. Menimbang realitas sosial yang beragam dan dinamis itu maka dibutuhkan upaya untuk mengadaptasi nilai-nilai universal sebagai prinsip pengikat selain kemampuan desainer kebijakan untuk mensimulasikan secara jelas ditingkat praktikum agar setiap kebijakan benar-benar kompatibel dengan kebutuhan masyarakat. Semakin besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan semakin besar pula peluang terbukanya daya tolak masyarakat, apalagi jika sebuah kebijakan dengan sendirinya menciptakan beban maupun pembatasan pada sejumlah aktivitas.

Pertimbangan terakhir adalah aspek yuridis. Aspek ini dianggap penting oleh sebab pertimbangan yuridis berkenaan dengan sejumlah aturan yang melandasi interaksi dan dinamika dalam masyarakat yang akan diatur. Tidak sedikit aturan ditingkat praktek mengalami masalah oleh sebab bertentangan dengan aturan lain, bahkan bertentangan dengan realitas (contrary to fact). Landasan yuridis adalah seperangkat hukum positif yang seringkali dijadikan rujukan dalam aktivitas sehari-hari. Berbagai kemungkinan dapat terjadi diruang publik, misalnya kekosongan aturan, tumpang tindih aturan, atau bahkan kegagalan aturan menjangkau masalah dalam masyarakat yang berjalan cepat.  Kekosongan aturan dapat segera diisi dengan merujuk pada aturan secara hirarkhis. Bertumpuknya aturan dapat diuji atau dikesampingkan menurut prinsip-prinsip hukum itu sendiri. Sementara ketidakmampuan hukum menjangkau persoalan-persoalan yang muncul secara mendadak tentu saja tidak dapat dibiarkan begitu saja. Disini dibutuhkan diskresi yang memungkinkan setiap pejabat publik dapat menyelesaikan masalah sehingga dinamika dalam masyarakat tetap berlangsung tanpa argumentasi ketiadaan hukum atau ketidakmampuan hukum menyentuh masalah dalam masyarakat. Alasan yuridis adalah konsensus politik yang didokumentasikan sedemikian rupa sehingga dengan sendirinya mengikat seluruh objek dan subjek hukum dalam ruang publik. Alasan yuridis menjadi dasar bagi adanya kepastian hukum dalam interaksi sosial ditengah masyarakat. Semua konsekuensi yang timbul akibat perbuatan hukum baik individu maupun kelompok dalam masyarakat menjadi tanggungjawab baik mereka yang diperintah maupun mereka yang memerintah.  Dalam konteks ini sebuah kebijakan seringkali memuat konten tentang jenis urusan, wewenang dan konsekuensi yang timbul hingga melahirkan sanksi (punishment). Sebuah kebijakan yang nihil konsekuensi tidak lebih dari sebuah informasi biasa yang dengan mudah dilanggar oleh masyarakat.  Kepatuhan yang tinggi pada sebuah kebijakan tidak bergantung pada kekuatan aturan itu sendiri, namun lebih pada kemampuan para penegak hukumnya dilapangan. Bila tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi maka upaya penegakan hukum cenderung semakin rendah. Di Belanda, sejumlah penjara ditutup akibat rendahnya angka kriminalitas. Hal ini tentu saja berimplikasi luas pada profesi Polisi, Jaksa, Hakim, Sipir Penjara dan petugas konseling dinegara tersebut. Ini sesuai dengan logika pada fenomena agama, bahwa tidak ada yang paling efektif mendorong kepatuhan seorang penganut agama mengunjungi tempat ibadah kecuali rasa takut yang mendalam akan konsekuensi yang dikabarkan Tuhan diakhirat nanti seperti adanya neraka yang penuh siksaan daripada apresiasi yang justru dapat membahagiakan merka semacam surga.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Sartono, M. Jaffar dan Indrarto

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian