Sterilisasi Desa dari Birokrasi Weber
Oleh. Dr. Muhadam Labolo Dalam sepinya dialog tentang rekonstruksi undang-undang pemerintahan desa, kita tiba-tiba disodorkan draft yang menelikung eksistensi desa dari jaman Sriwijaya, Majapahit hingga desa modern setelah 700 tahun kemudian. Meminjam sedikit lirik lagu Armada, mau dibawa kemana desa dalam konstruksi undang-undang itu? Soal desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum saya selalu merujuk pada aspek sosiologi hukum adat sebagaimana ditulis Ter Haar, Soepomo dan Van Vollenhoven. Karenanya, saya cenderung melihat desa sebagai satuan masyarakat sosial budaya daripada kesatuan masyarakat hukum sebagaimana tergambar dalam rancangan itu. Ter Haar membagi desa dalam kategorial desa geneologis, teritorial dan campuran keduanya. Desa geneologis lahir karena homogenitas sekumpulan individu dalam bentuk marga, serumpunan, sekeluarga atau semacamnya. Desa teritorial lahir menurut batas-batas administratif yang ditentukan oleh negara. Sedangkan kategori terakhi