Tantangan Desentralisasi Asimetrik di Indonesia


Oleh. Dr. Muhadam Labolo 

Pendahuluan
        Desentralisasi asimetrik merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi simetrik.[2] Dalam kasus Indonesia, pengecualian pengaturan desentralisasi adalah wujud dari pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan khusus dan istimewa sebagaimana amanah konstitusi pasal 18B ayat (1). Secara historis-normatif, satuan-satuan khusus dan istimewa tersebut diakui dan dihormati berdasarkan pertimbangan tertentu seperti sejarah, politik, administrasi, ekonomi dan sosial budaya. Faktor-faktor semacam itu seringkali tidak berdiri sendiri, namun terkait satu sama lain sehingga membentuk keunikan dan pertimbangan dalam penentuan daerah khusus. Faktor sejarah menempatkan daerah seperti Jogjakarta dan Jakarta sebagai gravitasi politik, administrasi, ekonomi dan sosial budaya secara kumulatif. Jakarta sendiri secara faktual mewakili hampir semua faktor diatas, dimana secara politik merupakan sentral dinamika politik, secara administrasi merupakan pusat pelayanan dan ibukota negara, secara ekonomi menjadi sentral pertumbuhan investasi terbesar dibanding daerah di Indonesia, secara historis adalah titik pertumbuhan dan perkembangan pemerintahan, serta secara sosial budaya merupakan entitas yang paling kompleks mewakili semua heterogenitas Indonesia. Akumulasi dari pertimbangan itu memposisikan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia. Sekalipun demikian ukuran kekhususan Jakarta secara normatif tak lebih luas dan banyak dibanding daerah dalam status asimetrik lain. Disisi lain Jogjakarta secara historis merupakan entitas yang mewakili kerajaan besar di Jawa serta pernah menjadi basis ibukota pemerintahan kedua setelah Jakarta. Dalam masa itu persekutuan antara Raja Jawa dan aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia menjadi titik ikat sejarah sehingga melibatkan sang raja dalam konfigurasi politik pemerintahan pasca kemerdekaan sampai menguatnya tuntutan penegasan kembali keistimewaan Jogjakarta akhir tahun 2012. Diluar itu dalam hal kebijakan asimetrik Aceh dan Papua, sekalipun tekanan undang-undang mencerminkan apresiasi terhadap faktor keunikan sejarah dan sosial budaya (agama dan masyarakatnya), namun fakta diluar itu harus diakui lebih merupakan respon terhadap dinamika politik dan ekonomi. Aceh memperoleh keistimewaan tidak saja sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan negara dalam penerapan Syariat Islam, termasuk konsesi terhadap sumber daya yang diharapkan. Asimetrikal Aceh sebenarnya relatif mirip dengan Papua dan Papua Barat, bahkan sering disebut kakak-adik beda idiologi. Papua secara keseluruhan menerima pengakuan dan penghormatan negara atas keunikan sosiologisnya, namun secara politik dan ekonomi tak dapat disangkal merupakan kompromi yang panjang terhadap berbagai ketimpangan dan pengelolaan sumber daya dalam kerangka otonomi khusus plus. Jika asimetrik Papua terletak pada aspek sosiologis masyarakatnya, maka kekhususan Jogjakarta justru bertumpu pada elit lokalnya. Diakui atau tidak pendekatan asimetrik sebagai strategi penguatan integrasi nasional dilakukan melalui dua aspek dominan, yaitu politik dan administrasi.
          Diluar pengaturan asimetrik terhadap Jakarta, Jogjakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat, demam mengubah sejumlah wilayah sebagai daerah khusus kini berkecambah dimana-mana. Tuntutan untuk mengubah daerah tertentu dari status simetrik menjadi asimetrik dapat dilihat dari usulan sejumlah daerah seperti Provinsi Bali, Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan hingga Kalimantan Tengah. Persoalannya, apakah sebab yang mendorong lahirnya tuntutan kebijakan asimetrik? Serta bagaimanakah peluang sekaligus tantangan kebijakan asimetrik jika pemerintah memberikan diskresi yang memungkinkan dengan mudah terbentuknya daerah khusus di Indonesia? Tulisan ini akan menggambarkan secara singkat sebab lahirnya kebijakan asimetrik baik historis maupun normatif. Selain itu akan melihat sejauhmana alternatif pilihan kebijakan desentralisasi untuk mengendalikan tuntutan daerah khusus yang bermunculan dimana-mana.

Sebab Munculnya Kebijakan Asimetrik
            Sebab munculnya kebijakan asimetrik diberbagai negara relatif hampir sama. Lahirnya tuntutan dalam bentuk pengaturan yang bersifat tak seragam (asimetrik, lex specialis) dari yang seragam (simetrik, lex generalis) terjadi akibat pengaruh demokratisasi. Arus kuat demokratisasi diberbagai negara memasuki ruang individu hingga kelompok yang bersifat homogen untuk memperjuangkan identitas eklusif dalam suatu negara yang kompleks dan majemuk. Gelombang demokratisasi mengakibatkan negara dengan sistem politik totaliter dan otoriter berangsur-angsur mengubah status sebagai negara berlabel demokrasi. Negara dalam semangat tersebut suka atau tidak berusaha merespon dan mengakomodasi berbagai tuntutan dalam bentuk kebijakan politik untuk mempertahankan legitimasi, stabilitas dan integrasi dalam batas teritorial kekuasaannya. Konsekuensi pilihan bagi negara adalah mengakui realitas perbedaan yang ada dengan prasyarat utama tetap dalam kerangka kesatuan wilayah (kesatuan- desentralisasi). Alternatif lain adalah negara mengakui perbedaan yang nyata sekaligus membentuk entitas pemerintahan yang berdaulat namun tetap dalam kerangka pemerintahan nasional (semacam federal-negara bagian). Pilihan paling ekstrem adalah melepas perbedaan tadi untuk membentuk entitas pemerintahan yang berdaulat tanpa hubungan lagi dengan pemerintahan nasional (disintegrasi). Bagi negara otoriter, skenario yang sering dilakukan adalah melalui hegemoni negara untuk memaksakan realitas perbedaan pada komunitas minoritas kedalam masyarakat dominan sehingga dalam jangka panjang menjadi bagian dari identitas nasional negara. Kasus ini dapat dilihat sebagaimana ketegangan komunitas Rohingya dan Pemerintah Myanmar.[3]
Secara teoritik, Tarlton (dalam Jaweng) melihat model desentralisasi teridentifikasi dalam desentralisasi simetris dan desentralisasi asimetris.[4] Model desentralisasi simetris ditandai kesesuaian (conformity) dan keumuman (commonality) dalam hubungan daerah dengan sistem politik nasional, pemerintah pusat maupun antar daerah. Model desentralisasi asimetris memiliki ciri sebaliknya, suatu daerah khusus/istimewa memiliki pola hubungan berbeda dan tak lazim dibanding daerah lain, khususnya relasi daerah dan pusat, relasi dengan daerah sekitar dan pengaturan internal daerah itu sendiri.
Lebih lanjut Tarlton menandaskan bahwa subyek utamanya adalah soal kewenangan. Dasar pemberian dan isi kewenangan khusus/istimewa mempresentasikan alasan unik. Subyek kewenangan yang kemudian menentukan bangunan relasi daerah khusus/istimewa dengan pusat atau daerah lain maupun arah kebijakan internal dan tata kelola pemerintahannya.[5] Dasar pemberlakuan desentralisasi asimetris pada sebagian negara bertolak dari political reason seperti respons atas keberagaman karakter regional atau primordial, bahkan ketegangan etnis, sebagian lain dilandasi efficiency reasons, yakni bertujuan untuk penguatan kapasitas pemerintah daerah dan administrasi pemerintahan.[6]      
Negara-negara dalam status transisi dari sistem otoriter ke posisi demokrasi memberikan cukup pilihan bagi komunitas tertentu untuk mengembangkan karakteristik yang diyakini mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi diluar perlakuan sama bagi daerah lain. Upaya-upaya yang dilakukan oleh komunitas khusus dalam konteks itu seringkali melalui berbagai negosiasi panjang hingga tak urung berakhir konflik antar komunitas versus negara. Bagi sebagian negara demokrasi, pendekatan lewat desentralisasi asimetrik (otonomi khusus) menjadi resep yang paling dipercaya dapat menyelesaikan desakan kuat dari entitas lokal dibawah pemerintah nasional. Dalam hal ini setidaknya terdapat sejumlah pertimbangan yang lazim mendorong lahirnya kebijakan asimetrik yaitu; pertama, adanya konsensus historis yang dituangkan dalam konstitusi sehingga menciptakan daerah-daerah khusus dan istimewa, termasuk hak khusus bagi elit tertentu dalam aspek politik. Konsensus historis adalah puncak kesepakatan yang biasanya dicapai oleh founding fathers dalam pembentukan sebuah negara. Konsensus historis biasanya didasarkan pada kesepakatan terhadap tradisi yang bersifat unik dan berbeda secara umum, selain konsesi tertentu dalam sejarah panjang terbentuknya sebuah negara. Jakarta dan Jogjakarta merupakan kenyataan atas konsensus dimasa lalu. Jakarta memiliki keunikan dalam status ketatanegaraan sebagai Ibukota Negara. Status semacam ini dapat berubah jika ibukota negara berpindah ke daerah lain. Sedangkan Jogjakarta merupakan produk sistem monarkhi yang secara traditional masih bertahan hingga kemerdekaan Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya Aceh memperoleh diskresi dalam hal penerapan Syariat Islam. Jika Jogjakarta secara historis menyatakan secara tertulis bergabung dengan NKRI serta menjadikan lokasinya sebagai Ibukota Negara kedua setelah Jakarta, Aceh memberikan sejumlah kontribusi penting di tengah sulitnya Indonesia berhadapan dengan penjajah. Diluar hal itu konsensus historis juga seringkali meluas dalam konteks pengakuan entitas mikro seperti desa-desa adat di Indonesia yang memperoleh pengakuan dan penghormatan khusus oleh negara. Sedangkan hak khusus dapat dilihat dalam kasus di Inggris, dimana sebagian kursi parlemen menjadi milik kaum elite monarkhi tanpa proses pemilihan umum biasa (affirmative positive). Alokasi khusus untuk kursi parlemen juga pernah dipraktekan di Indonesia, dimana konstitusi lama memberikan diskresi bagi utusan golongan dalam keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Utusan Golongan.[7] Kedua, kebijakan asimetrik merupakan pendekatan politik negara dalam meredam berkembangnya bibit ketidakpuasan masyarakat lokal terhadap kebijakan pemerintah. Pendekatan politik dimaksudkan untuk mengendalikan tekanan ekstrem kelompok masyarakat lewat ide separatisme yang berlarut-larut. Represi negara seringkali menimbulkan konsekuensi luas yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Baik negara yang bersifat otoriter-sentralistik maupun demokrasi kebanyakan menerapkan pendekatan semacam ini. China misalnya memberikan otonomi khusus pada sebagian wilayah Muslim Uighur, atau pola otonomi khusus bagi daerah Mindanao di Philipina, Quebec di Perancis, Basquedi Spanyol, Sammi di Norwegia. Dalam kasus Indonesia, melemahnya komitmen pemerintah terhadap konsensus historis menimbulkan ketegangan panjang antara pemerintah dengan kelompok separatis di Aceh dan Papua. Demikian pula tuntutan keadilan terhadap sejumlah pendekatan represif pemerintah menimbulkan respon kuat dari masyarakat hingga mempercepat terbentuknya daerah otonomi khusus. Ketegangan yang melelahkan antara negara dan masyarakat pada akhirnya membuka peluang bagi masuknya pihak lain sebagai mediator perdamaian. Masuknya pihak lain dapat menjadi peluang bagi terciptanya kompromi untuk memulihkan relasi antara pihak yang bertikai melalui berbagai alternatif kebijakan seperti otonomi khusus maupun referendum. Lepasnya Timor-Timor adalah contoh bagaimana mekanisme dalam pendekatan politik tak selalu menggunakan pilihan desentralisasi asimetrik. Jika ini dilakukan dengan serius kemungkinan pemerintah dapat menjaga jarak ideal dengan pemerintahan lokal yang semakin dinamis tuntutannya. Ketiga, motivasi atas kebijakan asimetrik merupakan salah satu strategi keseimbangan sumber daya ekonomi untuk menjawab persoalan di daerah selain tantangan negara secara nasional. Dalam hal pengelolaan ekonomi, China menjadikan Hongkong dan Macau sebagai sumber utama ekonomi nasional. Daerah-daerah khusus semacam itu pada akhirnya terbukti mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi China secara keseluruhan. Di Indonesia, konsep serupa sejauh ini diterapkan dalam kasus pengembangan Kota Batam dan Kota Sabang lewat Badan Otorita. Lewat perlakuan khusus pada pusat-pusat pertumbuhan ekonomi semacam itu, pemerintah secara langsung mendistribusikan pertumbuhan ekonomi secara berkeadilan kepada masyarakat. Dengan demikian sekalipun Jakarta juga menjadi pusat gravitasi ekonomi utama, namun setidaknya perlakuan khusus di daerah lain dapat mengurangi terpusatnya daya tarik Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara. Kota Surabaya, Makassar, Semarang dan Medan misalnya, dapat menjadi alternatif bagi pengembangan sentra pertumbuhan ekonomi dimasa akan datang. Demikian pula daerah-daerah yang berada di jalur perbatasan antar negara yang dengan pertimbangan tertentu dapat menyedot sumber devisa bagi negara diperlukan pendekatan yang bersifat khusus. Konsekuensi semacam itu menjadi penyebab bagi pemerintah untuk memberikan diskresi dalam bentuk kebijakan asimetrik non politik.

Mitos Desentralisasi Asimetrik
          Kebijakan desentralisasi asimetrik Indonesia setidaknya didasarkan pada konsensus historis yang dituangkan dalam amanah konstitusi UUD 1945 pasal 18A ayat (1) dan pasal 18B ayat (1). Klausul pertama memerintahkan perlunya pengaturan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, dan antara pemerintahan provinsi dengan pemerintahan kabupaten dan kota dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Pasal kedua mewajibkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Menurut Surbakti (2013:22), terdapat paling tidak dua konsekuensi logis dari kedua pasal tersebut, yaitu tidak hanya pasal pertama yang dapat mengakibatkan munculnya urusan pemerintahan yang bersifat tak seragam, demikian pula pasal kedua. Selain itu desentralisasi asimetrik tidak hanya berlaku untuk pemerintah daerah provinsi, tetapi juga berlaku untuk pemerintahan daerah kabupaten dan kota. Sejauh ini implementasi desentralisasi asimetrik Indonesia diletakkan di level provinsi sebagaimana halnya Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta, Nanggroeh Aceh Darussalam, serta Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Tingginya tuntutan tentang perlunya penerapan desentralisasi asimetrik bagi daerah lain melahirkan pertanyaan apakah terdapat perubahan signifikan sebagai mitos positif sekaligus daya tarik bagi daerah-daerah simetrik untuk mengubah statusnya menjadi semacam wilayah translocal yang berciri khusus atau istimewa.
Jika dilihat dari indeks tata kelola pemerintahan, demokrasi dan kinerja  penyelenggaraan pemerintahan daerah, sepintas daerah-daerah yang menerapkan kebijakan desentralisasi asimetrik sebenarnya relatif tak memperlihatkan relevansi signifikan dibanding daerah-daerah yang berada dalam status desentralisasi simetrik. Berdasarkan Indonesian Governance Indeks (IGI:2012) menunjukkan kecuali Jogjakarta dan Jakarta, Provinsi Aceh, Papua serta Papua Barat masih berada di level terbawah dalam hal pencapain tata kelola pemerintahan yang baik.[8] Dalam hal Indeks Demokrasi Indonesia, kecuali Jakarta dan Jogjakarta, Provinsi Aceh, Papua dan Papua Barat juga masih berada di level terendah.[9] Demikian pula menurut Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD:2013), menempatkan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan sebagai daerah-daerah yang menerapkan desentralisasi simetrik lebih baik dibanding daerah dengan status asimetrik.[10] Harus diakui bahwa untuk Citra Pelayanan Prima terbaik masih di dominasi oleh dua daerah yang menerapkan desentralisasi simetrik yaitu Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.[11] Jika diperhatikan lebih jauh hanya dua daerah asimetrik yang selalu berada di peringkat 5 sd 10 besar dari sejumlah aspek penilaian dalam lima tahun terakhir, hal ini kemungkinan disebabkan oleh dukungan dua variabel penting yaitu tingkat pendidikan dan pendapatan masyarakat. Tingkat pendidikan setidaknya berkorelasi dengan kesadaran masyarakat terhadap kekhususan di wilayah Jakarta dan Jogjakarta. Kesadaran dimaksud berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, kesadaran berdemokrasi serta peningkatan kinerja pelayanan sektor publik. Sementara aspek pendapatan juga mendukung dalam konteks mendorong kualitas pelayanan terbaik, mekanisme berdemokrasi yang berkualitas, serta meningkatnya akuntabilitas publik yang bermutu. Dengan menggunakan variabel pendidikan, kesehatan dan pendapatan sebagai ukuran paling sederhana, daerah khusus Jakarta dan Jogjakarta relatif lebih adaptif dari sisi kebijakan. Hal ini dapat dilihat lewat program kesehatan dan pendidikan gratis serta upaya pemerintah daerah mengurangi angka pengangguran di wilayah perkotaan. Jumlah pendapatan rata-rata DKI Jakarta tentu saja jauh lebih baik disebabkan pusat pertumbuhan ekonomi, sementara kualitas hidup sehat di Jogjakarta jauh lebih baik jika dilihat dari angka usia harapan hidup yang lebih tinggi di seluruh Indonesia.[12] Persoalannya apakah kondisi demikian memiliki korelasi kuat dengan kekhususan dan keistimewaan yang diemban oleh kedua provinsi? Sementara tiga provinsi lain dalam status asimetrik yaitu Aceh, Papua dan Papua Barat secara umum tak memperlihatkan perubahan signifikan kecuali beberapa daerah kabupaten berprestasi di Aceh dan Papua yang bersifat kasuistik. Jika aspek yang digunakan sebagai parameter adalah sama dan sebangun (simetrik), kemungkinan angka pendidikan, kesehatan dan pendapatan di ketiga provinsi tersebut berada dibawah rata-rata jika dibanding dengan provinsi dalam status desentralisasi simetrik. Artinya, dengan menggunakan sedikit data sederhana sebagai pembanding dapat dikatakan bahwa desentralisasi asimetrik pada lima provinsi tersebut sebenarnya tidaklah berpengaruh signifikan kecuali terdapat faktor kuat yang mendukung tercapainya berbagai kemajuan seperti pendapatan asli daerah yang lebih memadai, selain tingkat pendidikan masyarakat yang mendukung kesadaran sebagai daerah otonomi khusus. Terlepas dari itu pengaruh kepemimpinan kepala daerah juga menentukan dalam mendorong perubahan. Semakin tinggi trust masyarakat pada pemerintah, semakin tinggi pula kinerja pemerintah dalam melakukan perubahan dalam pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Jika Jogjakarta memiliki Sultan Hamengkubuwono sebagai sentral kepemimpinan traditional yang mampu menciptakan tata kelola pemerintahan, stabilitas demokrasi, kinerja dan akuntabilitas pelayanan publik yang baik, maka Jakarta setidaknya memiliki Joko Widodo sebagai sentral perubahan di Ibukota Negara.[13]
Tuntutan terhadap perubahan status daerah simetrik menjadi asimetrik dewasa ini terus mengemuka sebagaimana diinginkan oleh Provinsi Bali, Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah. Beberapa diantaranya layu sebelum berkembang sekalipun dapat muncul sewaktu-waktu sebagai respon terhadap berbagai ketimpangan pemerintah dimasa datang. Dengan alasan yang sama kemauan mengubah status desentralisasi simetrik menjadi asimetrik terus dibicarakan oleh kelompok elite lokal atas nama rakyat. Tuntutan yang semakin vulgar terkait ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dalam pembagian sumber daya, serta keinginan untuk diakui dan dihormati sebagai suatu identitas yang khas dalam hal sejarah dan kontribusi terhadap negara menekan pemerintah untuk meredesain pengaturan tentang kebijakan asimetrik dalam undang-undang pemerintahan daerah. Kesenjangan pembangunan dengan sumber daya yang dimiliki sebagaimana dirasakan oleh Provinsi Kalimantan Timur dan Tengah kini menggumpal menjadi daya dorong yang semakin kencang. Dalam konteks ini misalnya, pemerintah lokal merasa bahwa sumber daya yang terkuras ke pusat tak berbanding lurus dengan perubahan pembangunan yang ada. Dengan membandingkan perubahan pada daerah-daerah disekitarnya (Kalimantan secara umum) yang memiliki sumber daya sama namun kecepatan pembangunan yang relatif dinikmati dengan baik, hal itu memicu kegelisahan bagi masyarakat lokal untuk meminta perhatian khusus. Kasus Kalimantan Tengah sekalipun belum membesar sebagai suatu gejala kekecewaan namun perlu diperhatikan lewat paling tidak dalam empat skenario utama yaitu melanjutkan rencana besar pemerintah untuk merelokasi pusat ibukota negara dari Jakarta ke Palangkaraya, merespon secepatnya tuntutan laten dalam bentuk desentralisasi asimetrik, mengubah pola dalam jalur otorita seperti kasus Batam, atau mengembangkan secara luas dan nyata urusan pilihan.  Pilihan pertama tidak saja dapat menjawab masalah ketimpangan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, sekaligus menyelesaikan masalah nasional dalam konteks penetapan alternatif Ibukota Negara dimasa mendatang. Dengan demikian Jakarta dapat menjadi lokus desentralisasi asimetrik dengan titik berat pada pengembangan ekonomi semata. Diluar itu Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi lokasi asimetrik selanjutnya dengan status khusus sebagai Ibukota Negara. Alternatif kedua menjawab tuntutan perubahan status simetrik menjadi asimetrik. Namun jika pilihan ini dilakukan, pemerintah akan kebanjiran tuntutan yang sama tanpa alas regulasi sebagai kendali yang secara khusus mengatur syarat-syarat perubahan status dari desentralisasi simetrik menjadi asimetrik. Pilihan ketiga adalah menentukan area yang akan dijadikan fokus perubahan guna memicu pertumbuhan ekonomi dilingkungan sekitarnya. Model ini akan mengubah status daerah menjadi semacam area Otorita Batam yang akan dikerjakan secara top down oleh pemerintah melalui badan yang dibentuk secara khusus. Maknanya, tuntutan mungkin saja dapat terjawab secara objektif melalui konsensus bersama, namun daerah tak berpeluang untuk mengutip alokasi keuangan bahkan dengan alasan menyelesaikan urusan rumah tangganya sendiri. Pilihan terakhir yang mungkin adalah pemerintah memberikan jaminan bagi pengembangan urusan pilihan dengan konsekuensi menyiapkan biaya tambahan.  Selama ini urusan pilihan hanyalah komplemen dibanding urusan wajib sebagai suplemen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika pilihan ini disepakati maka untuk semua daerah yang mengklaim “khusus”  dengan sendirinya berhak mengembangkan diri sesuai kemampuan pembiayaan yang disepakati melalui regulasi pemerintahan daerah.

Urusan Pilihan dan Kekosongan Regulasi Khusus
          Mencermati gejala diatas, pemerintah setidaknya menciptakan skenario jangka panjang melalui pengaturan pemerintahan daerah. Skenario pertama adalah menjadikan urusan pilihan sebagai primadona yang patut dikembangkan. Selama ini fokus disiplin urusan pemerintah daerah yang selalu ditekankan oleh pemerintah pusat adalah urusan wajib. Akibatnya pengelolaan urusan pilihan menjadi terbengkalai, sementara pada saat yang sama tuntutan daerah bergerak pada soal-soal urusan pilihan yang dikemas secara politik dalam bentuk proposal desentralisasi asimetrik. Harus diakui bahwa dalam sepuluh tahun terakhir penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui mekanisme pemilihan langsung setidaknya memicu tanggungjawab moril sebagian besar kepala daerah untuk menjawab tuntutan dasar masyarakat dalam hal pemenuhan bidang pendidikan, kesehatan dan pendapatan. Hampir dapat dipastikan bahwa semua kampanye kepala daerah relatif menggaransi gratis pengeluaran masyarakat dibidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan pendapatan. Tumbuhnya kesadaran politis tersebut menciptakan efek domino pada hampir semua pemerintah daerah, termasuk daerah yang berstatus asimetrik seperti Jakarta. Kebijakan dalam skala lokal semacam itu serta dampaknya yang terus meluas pada akhirnya mendorong pemerintah untuk kemudian secara populis dan sentralistik menjadikannya sebagai kebijakan nasional. Lahirnya kebijakan jaminan kesehatan bagi masyarakat di semua kelas dan tingkatan menunjukkan bagaimana itikad baik pemerintah terbentuk setelah dipicu oleh kebijakan pemerintah daerah yang awalnya bersifat kasuistik. Dengan demikian maka tanggungjawab pemerintah daerah terhadap sebagian urusan wajib yang selama ini menjadi fokus penilaian secara otomatis menjadi tanggungjawab nasional. Akhirnya pemerintah daerah harus berpaling dan fokus dalam pengelolaan urusan pilihan yang selama ini memang tak terurus serius, sekaligus menjadi daya tawar baru dalam kemasan desentralisasi asimetrik.
          Urusan pilihan yang selama ini sekaligus menjadi kekhususan di wilayah asimetrik Jakarta, Jogja, Aceh, Papua dan Papua Barat secara umum bukan tanpa masalah. Semua urusan pilihan yang menjadi khusus tampak mengalami kendala di tingkat implementasi, kalau tidak pada aspek regulasi di level daerah masing-masing. Sejauh ini kekhususan DKI Jakarta berkenaan dengan pengembangan lintas area provinsi berhadapan dengan sekat-sekat otonomi daerah lain, diluar persoalan tumpang tindih dan sedikit banyak inkonsistensi kewenangan pemerintah. Dalam hal keistimewaan Jogjakarta tampak begitu sulit mengembangkan pada tingkat teknis disebabkan ketatnya tradisi kesultanan untuk bersikap lentur dalam hal pengembangan budaya (pikiran, rasa dan karsa masyarakat). Keinginan kuat mengejewantahkan nilai-nilai budaya dalam masyarakat melalui kebijakan yang konkrit berhadapan langsung dengan nilai demokrasi yang relatif berjarak dengan keraton. Akibatnya daya magis keistimewaan Jogjakarta hanya berjarak pendek, sulit menyentuh wilayah-wilayah yang semakin jauh dari kontrol keraton dengan alasan otonomi.
Dalam kasus Aceh, asimetrikasi mungkin saja mampu menciptakan aturan teknis hingga hukuman cambuk bagi pelanggar khalwat.[14] Namun demikian problem selanjutnya adalah ketidakmampuan Pemerintah Aceh menciptakan stabilitas keamanan internal melalui integrasi faksi-faksi yang bertikai sebagaimana tujuan politik pemberian otonomi khusus. Disisi lain masalah krusial yang masih tersisa adalah sejumlah produk regulasi di tingkat lokal (Qonun) tak begitu harmonis dengan undang-undang sebagai payung hukum generalis.[15] Dari tiga tekanan asimetrik Aceh berupa kewenangan pengelolaan migas, partai lokal dan syariat Islam, tampak semuanya tersamar oleh ketegangan kreatif antara daerah dan pusat lewat simbol bendera Aceh yang tak substansial. Redistribusi migas dalam bentuk bagi hasil tampak jauh dari evaluasi yang mensejahterakan sekalipun telah diterima dengan lapang dada. Partai lokal Aceh sekalipun tumbuh dan berkembang hingga relatif dapat meredam cara berkompetisi dalam perebutan kekuasaan di tingkal lokal, namun konflik internal masih menyimpan luka untuk diterapi dalam jangka panjang. Sementara penerapan syariat Islam belum efektif menciptakan efek jera terhadap pelanggar susila yang tampak terus meningkat di level generasi muda sekalipun hukuman rajam telah diaplikasikan.
Pada kasus Papua dan Papua Barat, problem penting yang dihadapi relatif sama, yaitu kegagalan mencairkan makna otonomi khusus kedalam regulasi teknis berupa peraturan daerah khusus (Perdasus), selain sulitnya pemerintah daerah menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Keruwetan agenda akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia dan berkurangnya kontrol pemerintah menimbulkan semacam perasaan frustasi yang berujung pada upaya untuk mengembangkan derajat otonomi Papua ke peringkat tertentu (Otonomi Plus). Ditengah kegagalan menerjemahkan otonomi khusus dengan hanya mengubah simbol-simbol lembaga pemerintahan seperti kecamatan menjadi distrik, dan menambah lembaga sosial budaya seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), kewenangan yang luas serta konsekuensi keuangan yang besar sejak tahun 2002 pada akhirnya tak mengubah kekhususan sebagai pilihan awal menjadi berkah yang dinantikan yaitu mensejahterakan masyarakat asli pada khususnya, kecuali secara politis menekankan perlunya perubahan status menjadi otonomi plus-plus. Disini otonomi khusus kehilangan tujuan idealnya, kecuali sekedar upaya meredakan gejolak yang terus menganga sebagai kompromi politik yang paling realistis. Mengingat kesamaan dasar antara Papua dan Aceh, maka patut diduga sebagian strategi pengembangan kearah otonomi plus hanyalah bentuk copy paste dari asimetrik Aceh. Satu-satunya perbedaan mendasar hanyalah mengenyampingkan urusan Syariat Islam yang mungkin saja berubah menjadi semacam urusan tukar guling (ruislagh) dalam bentuk lain.
          Kealpaan pengaturan desentralisasi asimetrik menimbulkan dorongan kuat bagi tidak saja sejumlah daerah yang merasa telah terjadi ketimpangan real dalam hal pembagian sumber daya oleh pemerintah, demikian pula daerah yang selama ini mengklaim khusus atau istimewa untuk menggandakan posisi tawar dalam hal redistribusi keuangan yang menjanjikan. Diluar argumentasi itu tentu saja secara psikologis meningkatkan status daerah simetrik menjadi eklusif dibanding daerah lain. Kekosongan regulasi tidak saja memicu kreativitas daerah dalam mengubah status simetrik menjadi daerah asimetrik, lebih dari itu wilayah yang dalam status asimetrik sekalipun menjadi asimetrik plus-plus. Dengan logika yang sama, jika satuan khusus semacam desa adat dipandang secara yuridis sebagai entitas yang memiliki kekhususan, maka penting menciptakan pengaturan yang berbeda dalam hal daerah biasa dan daerah khusus. Pengaturan daerah khusus merupakan bagian dari upaya penataan pemerintah daerah yang meliputi pembentukan, penggabungan dan penghapusan daerah khusus. Kasus asimetrik yang tak begitu banyak jumlahnya seperti Quebec di Kanada diatur khusus dalam undang-undang dan konstitusi. Bagi negara seperti Indonesia dengan jumlah daerah yang beragam dari berbagai karakteristik membutuhkan penataan yang bertujuan tidak saja membatasi keinginan daerah dalam status simetrik, demikian pula daerah dalam status asimetrik menjadi lebih esktrem. Pengaturan yang ketat bukan saja bermaksud membatasi perkembangan daerah khusus, namun setidaknya mengurangi beban pemerintah dalam mengimbangi perlakuan istimewa dengan sumber daya yang semakin terbatas. Pelonggaran terhadap perubahan status simetrik menjadi asimetrik pada saat yang sama dapat mengurangi kepercayaan masyarakat pada pemerintah disebabkan kegagalan memenuhi tuntutan yang semakin ekslusif dan berlipat ganda. Pengaturan daerah khusus sebetulnya bermakna pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sejumlah urusan pilihan yang memungkinkan daerah dapat berkembang secara ekonomi, politik dan sosial budaya diatas keunggulan yang dimiliki masing-masing. Bagi pemerintah sendiri, kegamangan mengatur daerah khusus sama halnya menyimpan bom waktu yang dapat meledak setiap saat dengan alasan kesenjangan keadilan. Bagi perspektif daerah, membiarkan ketimpangan akibat kegagalan kebijakan dan pendekatan yang bersifat seragam sama halnya dengan proses pemiskinan yang dalam waktu tertentu memicu perlawanan yang bermakna separatis. Keduanya membutuhkan pengendalian melalui pengaturan regulasi khusus bagi daerah khusus dan istimewa guna menyeimbangkan kepentingan nasional dan tuntutan masyarakat lokal.

Recovery Asimetrik
          Tantangan desentralisasi asimetrik di Indonesia dapat dijawab dengan mencermati sebab-sebab keinginan mengubah status desentralisasi simetrik menjadi asimetrik. Secara umum perubahan tersebut didorong oleh faktor-faktor amanah konstitusi, sejarah, konsensus, konflik, ketimpangan sumber daya ekonomi, problem khusus serta penguatan simbol-simbol lokal. Dalam kasus Indonesia, pola pendekatan pemerintah dalam membentuk daerah asimetrik dilakukan lewat pendekatan politik dan administrasi. Pendekatan politik dilakukan untuk meredam meluasnya eskalasi konflik akibat menguatnya tuntutan lokal sebagai refleksi atas kegagalan sharing pengelolaan sumber daya. Pendekatan administratif dilakukan untuk menjawab perkembangan daerah tertentu dalam hal pelayanan publik serta sebagai episentrum entitas pemerintahan baik politik, ekonomi maupun sosial budaya.
          Terhadap faktor-faktor tersebut diperlukan recovery jangka pendek dan jangka panjang. Terdapat peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan skenario jangka pendek seperti mengidentifikasi problem setiap daerah asimetrik untuk merespon cepat masalah-masalah yang dihadapi.[16] Sekalipun karakteristik wilayah asimetrik tak sama dan tak sebangun sebagaimana Jakarta, Jogjakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat, namun masalah pokok yang dihadapi adalah kegagalan pemerintah daerah khusus dalam menerjemahkan kekhususan yang melekat kedalam implementasi konkrit yang dapat dirasakan langsung bagi komunitas setempat. Disamping itu skenario jangka panjang perlunya mendesain rancangan undang-undang khusus sebagai batasan untuk mengendalikan luapan tuntutan daerah akibat faktor-faktor diatas, selain menyudahi perluasan kekhususan yang semakin ekslusif dan ekstrem dikemudian hari. Jika pilihan ini terlalu sulit, pemerintah perlu mengelaborasi dan menetapkan urusan pilihan sebagai urusan khusus daerah masing-masing. Dengan demikian pemerintah cukup menyeimbangkan alokasi pembiayaan dari urusan wajib ke urusan pilihan yang kemudian menjadi urusan khusus.  Pergeseran ini perlu dilakukan mengingat urusan wajib yang selama ini menjadi kewajiban pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota pada akhirnya mengalami generalisasi urusan pemerintah secara nasional seperti bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat. Peluang ini lebih mungkin dan realistik lewat revisi fundamental undang-undang pemerintahan daerah yang sedang bergulir saat ini.


Daftar Referensi Pilihan;

C. Smith, B, 2012. Desentralisasi, Dimensi Teritorial suatu Negara (Terj.) MIPI, Jakarta
Haris, Syamsuddin, 2013. Dimensi Politik Desentralisasi Asimteris: Solusi atau Problem? Jurnal Ilmu Pemerintahan, MIPI, Edisi 42, Jakarta
Isra, Saldi, 2013. Desentralisasi Asimetris di Indonesia, Kajian dari Aspek Konstitusi, Jurnal Ilmu Pemerintahan, MIPI, Edisi 42, Jakarta
Labolo, Muhadam, 2013. Derajat Desentralisasi Asimetrik Papua, Makalah Prosiding ICONPO I, IPDN, Jatinangor
Labolo, Muhadam, 2013. Memahami Ilmu Pemerintahan, Rajawali Pers, Jakarta
Maksum, Irfan Ridwan, 2013. Desentralisasi Asimetris dan Otonomi Khusus di Indonesia, Jurnal Ilmu Pemerintahan, MIPI, Edisi 42, Jakarta
Ndraha, Taliduhu, 2013. Kybernology, Rineka Cipta, Jakarta
Ramses, Andy, 2013. Otonomi Khusus Papua dan Masalahnya, Jurnal Ilmu Pemerintahan, MIPI, Edisi 42, Jakarta
Santoso, Purwo, 2013. Keniscayaan Tatanan Asimetris: Refleksi Metodologis Penataan Pemerintahan Indonesia,  Jurnal Ilmu Pemerintahan, MIPI, Edisi 42, Jakarta
Syarif Indrawan, La Ode dan Zulfikar, 2014. Quo Vadis Otonomi Khusus Aceh Peluang, Tatangan dan Redesain, Makalah, IPDN
Ahmad Oktabri Widyananda & La Ode Buzyali, 2014, Otonomi Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta, Dilema Eksistensi dan Perubahan, Makalah, IPDN
Singgih Usman Fuadi &  Nurhakim Ramdani, 2014. Kritik Otonomi Khusus Provinsi DKI Jakarta, Makalah, IPDN  
J.A.Maulidan dkk, 2014. Realitas Otonomi Khusus Papua Selama 13 Tahun Berjalan, Makalah, IPDN
Kajian Evaluasi Kebijakan Desentralisasi Asimetrik, 2013, LIPI, Jakarta








         


[1] Makalah disampaikan dalam Seminar Terbatas bersama Pusat Kajian Strategis Kementrian Dalam Negeri di Htl Accacia Jakarta, Selasa, 29 April 2014.
[2] Penggunaan terminologi simetrik dan asimetrik dalam praktek sesungguhnya terkesan kabur. Jika istilah simetrik diartikan sama dan sebangun, maka logika desentralisasi asimetrik berarti tidak sama dan tidak sebangun. Persoalannya, ditingkat implementasi kita mengalami kesukaran untuk mengidentifikasi semua hal yang bersifat tak sama dan tak sebangun. Terlepas dari itu kedua istilah ini selanjutnya akan mewakili suatu perlakuan dalam kebijakan politik terhadap sebagian besar daerah yang secara umum relatif diatur seragam dan beberapa diantaranya diatur secara tak seragam.
[3] Hingga awal tahun 2014, sebuah badan hak asasi manusia (Fortify Rights) melaporkan bagaimana kebijakan Pemerintah Myanmar secara masif dan terencana dilakukan untuk membatasi komunitas etnik Muslim Rohingya agar tak menjadi ancaman bagi populasi mayoritas Budha Myanmar. Organisasi ini mengatakan beberapa dokumen pemerintah yang dibocorkan mengungkapkan pelanggaran HAM yang parah terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine (Myanmar Utara), termasuk pembatasan kebebasan bergerak, pernikahan, dan kelahiran anak. Sekalipun disangkal, gejala ini menunjukkan bagaimana respon ekstrem pemerintah otoriter tanpa membuka kesempatan untuk memberikan otonomi yang cukup bagi kelompok minoritas di Myanmar. (Voice of Amerika, Berita Dunia, Jumat, 28 Februari 2014).
[4] Robert Endi Jaweng, Anomali Desentralisasi Asimetris, Suara Pembaruan, Selasa, 21 Desember 2010, hlm. 5.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Dampak dari hasil amandemen ke4 UUD 1945 melahirkan model MPR baru yang bersifat bikameral sistem, yaitu DPR dan DPD melalui suatu mekanisme pemilihan umum. Kondisi ini semakin menjauhkan akses bagi kelompok minoritas sebagai golongan tertentu untuk mewakili entitas mikronya dalam artikulasi kepentingan politik yang lebih luas. Utusan golongan yang dimaksud setidaknya merepresentasikan realitas perbedaan dalam masyarakat. Pikiran Prof.Soepomo soal itu mendorong ide Soekarno dikemudian hari untuk membentuk kelompok fungsional yang terdiri dari utusan golongan-golongan dalam parlemen sebagaimana dipraktekan China dan Yugoslavia. Sayangnya ide tersebut mengalami dekonstruksi dimasa Soeharto berkuasa dengan lahirnya golongan fungsional bernama Golongan Karya. Untuk catatan sepintas ini lihat Pengantar David Reeve dalam Golkar, Sejarah yang Hilang, Akar Pemikiran dan Dinamika, Komunitas Bambu, 2013, hal.xiii-xxvii.
[8] Menurut Direktur IGI nilai paling tinggi terhadap tata kelola dan pembangunan daerah hanya di angka 6.8 yakni DI Jogjakarta. DKI Jakarta berada diurutan ketiga dengan indeks 6.37. Aceh hanya berada diurutan ke 18 dengan indeks 5,8, sedangkan Papua berada diurutan 29 dengan indeks 4,88, menyusul Papua Barat diurutan ke 32 dengan indeks 4,48. Peringkat IGI didasarkan pada aspek pemerintahan, birokrasi, masyarakat sipil dan masyarakat ekonomi. Banyak hal yang dilihat yakni prinsip partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas dan keadilan. Kompas.Com. peringkat. Indonesia. Governance. Indeks, 2012, diakses tgl 24 Maret 2014.
[9] Lihat hasil survei Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2012, terdapat 5 daerah paling demokratis yaitu DKI Jakarta (77,72), Sulawesi Utara (76,50), Sumatera Selatan (73,17), DI Jogjakarta (71,96), serta NTT (72,67). Secara umum Indeks Demokrasi Indonesia turun menjadi 62.63 (2012) dibanding tahun 2009 (67.30). Nilai dengan skala 1-100. Sumber: Kemenpolhukam dalam Republika, Des 2013.
[10] Sumber; Dirjend Otda dalam HUT OTDA se-Indonesia Tahun 2013, Hotel Bidakara, Jakarta
[11] Sumber; Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kemenpan, 2013.
[12] Statistik DKI Jakarta 2013 menunjukkan daya tarik lain yang mengundang orang untuk datang dan mengadu nasib di Jakarta adalah nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih tinggi bila dibandingkan provinsi lain di Jawa. Pada tahun 2012, UMP DKI Jakarta sudah mencapai Rp 2,2 juta sementara provinsi lain di Jawa masih berada dibawah 1 jt. Lihat statistik DKI Jakarta (2013:30), bandingkan juga dengan data statistik Jogjakarta tahun yang sama untuk rata-rata usia harapan hidup disejumlah kabupaten seperti Sleman dan Bantul yang dapat mencapai diatas 70 tahun.
[13] Catatan ini tidaklah menggeneralisasi keberhasilan Jokowi yang baru 1,5 tahun menjadi Gubernur di Jakarta. Namun demikian harus diakui secara politik Jokowi tetap diterima masyarakat luas setidaknya dari hasil survei berbagai lembaga di Indonesia.
[14] Khalwat dalam makna agama dimaknai sebagai perbuatan berdua-duan bagi laki-laki dan perempuan diluar ikatan nikah (bukan muhrim). Perbuatan demikian dipandang sebagai pelanggaran atas qonun yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.
[15] Lihat kasus Qanun Jinayat yang menjadi isu kontroversial dan masalah penetapan bendera Aceh sebagai lambang daerah yang dinilai bertentangan dengan simbol-simbol negara bahkan melanggar konsensus Helzinsky.
[16] Lihat Kajian desentralisasi asimetris dan otonomi khusus di Indonesia, Studi kasus Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau, Ari Dwipayana & Aan Eko Widiarto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Sartono, M. Jaffar dan Indrarto

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian