Mencegah Limpahan Potensi Janda di Indonesia

Oleh. Muhadam Labolo

          Dalam empat edisi berturut-turut, tanggal 3 sampai 6 Oktober 2016, Koran Republika menurunkan headline dengan tema seputar meningkatnya angka perceraian. Data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menyebutkan angka perceraian di setiap daerah meningkat tajam. Hingga tahun 2015, produk gugat-cerai di Cilacap berpotensi melahirkan 5.950 janda dari tahun sebelumnya yang mencapai sebanyak 5.884 kasus perceraian. Rata-rata penggugat-cerai berusia antara 24-35 tahun. Di Cimahi, sebuah daerah dekat Kota Bandung yang maju, sejak 2014 sampai 2015 berpotensi memproduk kurang lebih 6.000 sampai 7.000 janda baru. Di Depok, kota dekat pinggiran Jakarta yang relatif makmur sejak 2014 hingga 2015 berpotensi melahirkan 3.400 sampai 3.800 janda pertahun. Di Palembang, pengadilan agama rata-rata mampu mencipta 85 janda baru setiap hari. Data Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu rupanya tak berselisih jauh, angka perceraian yang berpotensi melahirkan janda baru meningkat hingga 5.425 kasus pada tahun 2015. Selain Indramayu yang menempati rangking pertama dari tingginya kasus perceraian, Kabupaten Malang Jawa Timur berada diperingkat kedua dengan potensi terciptanya janda baru sebanyak 7.156 pertahun. Di Medan, angka perkara perceraian juga meningkat dari 10.429 kasus pada tahun 2014 menjadi 10.834 kasus pada tahun 2015. Dua daerah lain sebagai pemuncak angka perceraian adalah Banyuwangi dan Surabaya. Lonjakan angka perceraian yang berpotensi melahirkan ribuan edisi janda baru tersebut disebabkan oleh berbagai faktor seperti hilangnya komitmen bersama sehingga tak bisa akur lagi, ditinggalkan salah satu pasangan tanpa alasan yang jelas, faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bertemu dengan pasangan pemabuk dan penjudi, pisah karena alasan poligami dan cacat badan, dihukum penjara, kasus perzinahan, murtad dan sejumlah faktor lain. Secara historis, angka perceraian di Indonesia bersifat fluktuatif. Hal itu dapat ditilik dari hasil penelitian Mark Cammack, guru besar dari Southwestern School of Law-Los Angeles, USA. Berdasarkan temuan Mark Cammack, pada tahun 1950-an angka perceraian di Asia Tenggara termasuk Indonesia, tergolong yang paling tinggi di dunia. Pada dekade itu, dari 100 perkawinan, 50 di antaranya berakhir dengan perceraian. Pada tahun 2009 perceraian mencapai 250 ribu. Tampak terjadi kenaikan dibanding tahun 2008 yang berada dalam kisaran 200 ribu kasus. Ironisnya, 70% perceraian diajukan oleh pihak isteri atau cerai gugat. Data 2010 dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, yaitu dari 2 juta orang nikah setiap tahun se-Indonesia, ada 285.184 perkara yang berakhir dengan percerain per tahun se-Indonesia. Tren perceraian di Indonesia meningkat dari tahun ketahun. Dari 2 juta pernikahan setiap tahun, ada 200 ribuan yang bercerai. Masalah ekonomi (suami tidak bisa menafkahi) adalah penyebab pertama perceraian, kemudian ketidak-harmonisan pribadi dan perselingkuhan. Ironisnya, 70 % yang menggugat cerai adalah Isteri (Pandjaitan dlm Kompasiana, diakses Minggu, 9 Okt 2016).
          Menurut sosiologi pemerintahan, keluarga pada dasarnya adalah akar-akar pemerintahan (Mc Iver, 1952, The Web of Government). Dalam pandangan Iver bahwa institusi pertama yang bertanggungjawab terhadap masa depan sebuah pemerintahan adalah unit terkecil dari pemerintahan itu sendiri yaitu keluarga. Unit terkecil itu menjadi basis utama sekaligus media perkembangbiakan hingga membentuk jaring laba-laba yang paling kompleks sebagaimana halnya negara. Pandangan itu seturut dengan perspektif sosiologi agama, dimana keluarga merupakan sarana pendidikan pertama dan yang utama sebelum seseorang berinteraksi dengan lingkungan yang lebih kompleks.  Dengan demikian tidaklah keliru jika fokus dan lokus intervensi pertama yang mesti dibenahi pemerintah adalah institusi keluarga, sebelum kita berangkat kelevel yang lebih luas. Problematik keluarga sebagai miniatur mikro negara tak jauh dari dua persoalan fundamental utama yaitu minimnya nilai dan materi.  Pertama, fundamental nilai berkaitan dengan seperangkat keyakinan yang tertanam sejak seseorang tumbuh dalam lingkungan keluarga. Keyakinan tersebut biasanya ditumbuh-kembangkan melalui pendidikan agama dan umum. Semakin banyak terpatri nilai-nilai dasar yang diajarkan agama seperti perasaan tanggungjawab, kepedulian, tolong-menolong, toleransi, saling-menghargai dan saling menyayangi, semakin lekat dan baik pula daya tahan seseorang ketika berhadapan dengan kenyataan dalam lingkungan keluarga baru yang mereka bentuk. Menahan diri dari keinginan mengumbar hawa nafsu lewat puasa misalnya adalah satu jalan keluar dari nilai yang berhasil ditanamkan sehingga kehendak menikah diusia dini dapat dibatasi dengan sendirinya. Hidup sederhana sebagai refleksi dari perasaan syukur serta saling menjaga komitmen sebagai produk dari kejujuran dan tanggungjawab dapat mencegah keinginan seseorang untuk hidup berlebihan serta perilaku selingkuh yang kini menjadi kecendrungan dimana-mana.  Dalam hubungan diatas, semakin kuat pondasi nilai yang tertanam pada seseorang sejak awal, semakin kecil pula peluang seseorang untuk melakukan gugat-cerai karena terdapat konsekuensi spiritual seperti sorga-neraka, halal-haram, sunnah-makruh, maupun dosa dan pahala. Kedua, minimnya dukungan materi menjadi satu penyebab kuat munculnya perceraian.  Bicara ekonomi tentu bicara soal pendapatan, bicara soal pendapatan tentu saja bicara soal pekerjaan. Dan bicara soal pekerjaan artinya kita bicara soal apakah seseorang memiliki kemampuan yang layak agar dapat memperoleh pekerjaan sebagaimana yang lain. Persoalan pertama sekalipun negara tak dapat melepaskan diri untuk turut bertanggungjawab atas dekadensi moral suatu bangsa, namun setidaknya intervensi kebijakan pada setiap keluarga lewat berbagai program di Tingkat Pendidikan Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi dapat mendorong terbentuknya pribadi yang bertanggungjawab. Intinya, negara berkewajiban men-supporting dan memfasilitasi setiap institusi keluarga untuk melakukan tanggungjawab pertama dan utama yaitu menanamkan fundamen nilai dari sisi agama.  Kegagalan penanaman kualitas nilai sejak usia dini dapat mengancam fondasi kedisiplinan kolektif suatu bangsa bahkan dalam jangka panjang bukan mustahil mampu meruntuhkan integritas suatu Negara. Lihatlah bagaimana kejatuhan negara-negara besar dimasa lalu seperti Romawi, Persia, Andalusia dan Mongolia. Sementara persoalan kedua tentu saja menjadi tanggungjawab mutlak pemerintah, yaitu menciptakan lapangan kerja yang layak sehingga setiap individu dalam suatu negara mampu menjamin masa depan keluarganya masing-masing. Dalam hal ini pemerintah perlu menyegerakan proses pendidikan sehingga setiap warga negara mampu memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang layak bagi kemanusiaan.  Pemerintah sebagai personifikasi konkrit negara bahkan berhak mengendalikan angka kelahiran bila diasumsikan terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan sumber daya dan jumlah penduduk. Dibutuhkan intervensi bila laju pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur dibanding laju sumber daya yang direpresentasikan oleh kecepatan deret hitung (Malthus,1766-1843). China berupaya merelaksasi angka kelahiran dengan memaksa satu anak cukup untuk tinggal di Kota Hongkong (One Child Family Planning). Indonesia sukses menekan angka pertumbuhan bayi hingga 70 jiwa sepanjang pemerintahan orde baru sehingga tercipta bonus demografi dewasa ini. Sementara pada belahan dunia lain, ketika terjadi surplus sumber daya, sementara angka kelahiran berjalan lambat, terjadi pula problem dalam berbagai bidang termasuk perlambatan pembangunan bangsa. Jumlah penduduk tentu saja menjadi satu potensi besar pada satu negara bila dilihat dari perspektif politik, ekonomi dan sosial budaya. Kekuatiran tersebut mendorong Jepang misalnya yang mengintervensi pertumbuhan penduduk melalui kebijakan subsidi pria yang ingin menikah, bahkan bila memiliki anak lebih dari satu. Jepang mengalami gejala work-cholic sehingga terjadi perlambatan kelahiran ditengah pencapaian angka kesejahteraan yang relatif tinggi. Rusia mendesain kebijakan pro-poligami. Dari sisi pertahanan dan keamanan, tampaknya Jepang dan Rusia mulai menyadari bahwa rendahnya populasi penduduk dapat mengancam keselamatan negara dalam ukuran dan skala ideal. Sejalan dengan itu, Iran dan Brunei Darussalam memproduk pula kebijakan yang sama dengan ancaman bagi istri yang melarang poligami berupa denda dan hukuman badan. Iran mengalami perlambatan angka kelahiran akibat perang dan krisis panjang. Sementara Brunei sebuah negara kecil di Asia Tenggara yang kaya akan sumber minyak ditengah upaya menjalankan sistem pemerintahan monarchi absolut berbau teokrasi Islam. Bagaimana Indonesia? Menyadari potensi peningkatan status janda setiap tahun sebagaimana data diatas, tidaklah berlebihan bila pemerintah melakukan terobosan melalui intervensi kebijakan yang lebh serius. Barangkali tidak berlebihan pula bila suatu saat pemerintah berani mendesain kebijakan yang membolehkan poligami dengan persyaratan yang lebih ketat. Kalau dalam sejarah Nabawiyah Muhammad Saw banyak menikahi janda akibat ditinggal suami yang tewas di medan perang, apakah tidak sebaiknya dengan syarat seperti itu seorang pria yang berkemampuan (keadilan dan ekonomi) dapat diberi kesempatan yang sama. Tentu berbagai alasan dapat dikemukakan lewat kajian akademik dan fiqih yang jelas sanad dan perawinya. Tidaklah tepat jika hanya karena satu ayat yang merisaukan pikiran kita lalu membenci satu agama. Didalam Islam misalnya dibutuhkan kepatuhan untuk menerima perintah agama, apakah itu soal poligami atau soal memilih pemimpin yang seiman. Semua tentu membutuhkan persyaratan yang ketat, bukan semau-maunya saja. Konteks penerapan dan penggunaannya bergantung kebijakan, syarat, kemampuan dan pilihan seseorang. Dalam sisi sejarah dua pemimpin besar, Soekarno boleh saja anti poligami, Hatta malah sebaliknya, namun dalam kenyataannya hingga Hatta wafat Ia tetap konsisten pada satu pilihan. Bagi saya, ini soal pilihan bukan paksaan. Ini soal niat baik dan tulus bukan maksud jahat. Ini soal ajaran agama bukan soal logika semata. Ini soal antisipasi dampak sosial bukan soal syahwat semata. Ini soal kepedulian, bukan soal kemewahan. Ini soal perlindungan anak yang ditinggalkan bukan sekedar memperbanyak keturunan. Ini soal kejujuran masyarakat bukan soal membuka aib perselingkuhan yang dipendam rapi selama ini. Ini soal pengaturan pengendalian dan kebijakan bukan soal pembiaran.  Ini soal empati bukan soal belas kasihan. Ini soal ketangguhan keluarga untuk menjamin pertumbuhan keluarga telantar bukan soal adopsi. Ini soal perhatian masyarakat bukan ego individu. Ini soal penjaminan mutu keluarga bukan soal perbudakan. Dan tentu saja ini soal masa depan bangsa, bukan soal kepentingan individu. Ditengah upaya pemerintah menumbuhkan kesadaran nilai dalam lingkungan keluarga, pemerintah selayaknya tak berpangku tangan melihat limpahan janda baru yang terus meningkat akibat kegagalan pembangunan ekonomi yang kurang merata. Jika alasan gugat-cerai sedemikian melambung, bukankah pada tingkat praktikal pemerintah juga dianggap gagal mencegah kekerasan dalam rumah tangga, gagal membentuk pribadi yang anti mabuk, anti judi, anti perselingkuhan, anti kriminal, anti kawin paksa, anti ketidak-akuran, bahkan gagal mencegah pemurtadan dimana-mana. Dalam ketidakberadayaan pemerintah itulah solusi jangka panjang ini disampaikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian

Memosisikan Mahakarya Kybernologi Sebagai Ilmu Pemerintahan Berkarakter Indonesia[1]