Eksistensi Kemendagri, Urusan Pemerintahan Umum dan IPDN, Satu Catatan Pengingat
Oleh. Muhadam Labolo
Penjelasan kali ini memang tak begitu ringkas, sebab kita mesti memahami akar kemunculan Kemendagri sebagai kementrian induk (Babon/omnibus) sekaligus satu diantara Triumvirat yang disebut eksplisit dalam UU 39/2008. Disamping itu, dihampir semua negara departemen of home affairs tetap eksis. Agar rujukan norma diatas memiliki basis akademisnya, saya coba saripatikan ide Thomas Hobes hingga diskursus oleh Jhon Lock, Montesque, Imanuel Kant, Van Vollen Hoven dan Logemann dalam artikel pendek ini.
Dialektika mereka (khususnya Hobes) pada dasarnya telah mendorong terciptanya negara absolut beserta variannya (termasuk negara kesatuan sentralistik) seperti kemunculannya di Romawi, Perancis, Belanda, bahkan Indonesia. Sejak amandemen konstitusi (1999) kita bergeser dari bentuk negara kesatuan sentralistik kebentuk negara kesatuan desentralistik. beberapa diantaranya menyatakan cenderung federalisme. Demikian pula pada sistem pemerintahan, corak presidensial yang kentara dalam konstitusi tampak berpraktek parlementarialisme.
Kembali ke konsep Hobes diatas, kepadatan kekuasaan pada eksekutif sebelum dikiritik Locke dan generasi setelahnya melahirkan kekuasaan sentralisme. Sentralisasi kekuasaan pada satu negara lazim dilaksanakan konkrit oleh pemerintahan dalam negaranya. Negara dalam konsep Indonesia adalah negeri, yaitu urusan pribumi dan semua aktivitas didalamnya. Jadi konsep Kementrian Dalam Negara itu sesungguhnya adalah kementrian dalam negeri (Suryaninggrat, 1999).
Jadi sumber urusan asalnya hanya satu, yaitu urusan dalam negara. Jikapun dipersoalkan apakah urusan luar negeri adalah urusan dalam negeri juga? Jawabannya jelas Ya, sebab urusan luar negeri itu pada dasarnya adalah urusan dalam negara yang dikerjakan diluar negeri. Apakah urusan pertahanan adalah juga urusan dalam negara? Secara asbabun nuzul juga iya, sebab urusan pertahanan adalah urusan dalam negeri yang dilakukan dengan cara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dari ancaman luar (konstitusi 45). Ancaman dari dalam urusan kepolisian, ancaman luar adalah urusan militer sebagai konsekuensi dari gejala homo homini lupus maupun bellum omnium contra omnes (lihat Hobes dalam Leviathan, 1651).
Di luar itu, dan memahami perkembangan dewasa ini, pertanyaan kritis yang sering diajukan adalah apakah yang diurus kemendagri dewasa ini? Menurut Logemann (1954) bahwa semua urusan itu pada hakekatnya adalah urusan pemerintahan umum (algemene bestuur). Urusan pemerintahan umum dalam arti luas itu adalah semua urusan yang dilaksanakan menurut cabang kekuasaan Montesque & Imanuel Kant, yaitu urusan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Setelah dibagi secara horisontal maka tersisalah urusan eksekutif yang biasanya dikerjakan oleh kepala negara/pemerintahan (presiden/PM). Konkritnya dilaksanakan oleh kementrian dalam negara. Karena paradigma negara bergeser dari maachtstaat ke welfare-state (penjaga malam ke negara sejahtera) maka perkembangan urusan pemerintahan umum yang berada dipundak kementrian dalam negara itu mengalami spesialisasi, diferensiasi, proliferasi dan departementasi. Contoh yang dapat dilihat adalah kepolisian, agraria, bawaslu, pemilu, dll.
Pada awalnya semua urusan itu dikerjakan oleh kementrian dalam negara, termasuk pula urusan teknis seperti pertanian, pertahanan, kesehatan, pendidikan dll. Itulah mengapa struktur kementrian dalam negara itu masih menyisakan bibitnya seperti Polisi Pamongpraja (bibit polisi dalam konsep Van Vollen Hoven/Panca Tantra). Ada BAKD (bibit urusan keuangan), Adminduk (bibit urusan demografi dan KB), PMD (bibit urusan desa di Kemendes), Bangda (bibit urusan Bapenas). Semua itu adalah urusan pemerintahan umum dalam arti luas.
Sekarang ini urusan pemerintahan umum dalam arti sempit yang dikerjakan kementrian dalam negeri itu adalah urusan yang telah dikurangi urusan yang telah dibagi secara horisontal, urusan desentralisasi dan urusan dekonsentrasi (yang bersifat functionale field administration). Inilah urusan pemerintahan umum kementrian dalam negeri (algemen bestuur, Bayu Suryaninggrat;1995). Lalu apakah visi utama Kemendagri kedepan setelah mengalami banyak diferensiasi urusan mulai dari hanyut ke daerah lewat kebijakan desentralisasi, dekonsentrasi, maupun terbagi secara horisontal? (Misalnya urusan Pemilu, Polisi, Bawaslu, BNPP, dll).
Menurut Prof.Talizi dalam paper pendeknya, Quo Vadis Kemendagri (2010), Visi Kemendagri kedepan terletak pada dua esensi utama yaitu menjaga kebhinneka-tunggal ikaan. Kebhinekaan (keragaman) secara struktural direpresentasikan oleh Dirjend Otda. Sedangkan visi ke-ikaan dijaga oleh Dirjend Kesbangpol (PUM). Direktorat lain pada pokoknya adalah komplemen yang awalnya telah mengalami diferensiasi menjdi departemen tersendiri (Keuangan, Bangda, Pemdes dan Adminduk). Jadi visi yang diusung Kemendagri saat ini adalah menjaga spirit Bhinneka Tunggal Ika.
Lalu apa instrumen konkrit perekat di tingkat teknis? Kita dapat menjawab dengan lugas, IPDN. IPDN sejak awal didesain dengan maksud menjadi perekat vertikal antara sentrum dan local government (pusat dan daerah). Dalam peran ideal lain selaku ASN adalah pengintegrasi bangsa (horisontal). Inilah alasan konseptual mengapa IPDN tetap eksis selain alasan historis yang didirikan Soekarno sejak 1956 pasca Akmil.
Komentar
Posting Komentar