Restrukturisasi dan Refungsionalisasi Organisasi IPDN, Sebuah Pengantar Akademik FGD

Oleh. Muhadam Labolo

Melanjutkan Webiner tanggal 21 Mei 2020 bertajuk diatas, saatnya kita meramu dialektika tersebut ke tataran yang lebih konkrit yaitu penataan organisasi IPDN. Tentu saja hal-hal penting yang akan mengemuka adalah apa tujuannya, apa problematikanya, apa landasan teoritik dan normatifnya, apa prinsip-prinsip penting yang mesti diperhatikan, serta struktur seperti apakah yang sebaiknya dirancang untuk pada akhirnya dikompromikan. Pertanyaan lebih jauh adalah apakah kita hanya akan menambal sulam atas kondisi existing hari ini, ataukah kita akan merombak total struktur organisasi IPDN yang dalam berbagai perspektif tak relevan lagi oleh perubahan sistem.

Tujuan penataan organisasi IPDN tentu saja tak lepas dari upaya penyelarasan atas problem internal dan eksternal yang dihadapi pasca 26 angkatan terakhir. Ini diluar sejarah berdirinya pendidikan Pamongpraja pada tahun 1956 dengan nama Osvia, Mosvia, KDC, APDN, IIP oleh Soekarno, STPDN era Soeharto (1992) dan IPDN di masa SBY (2004). Tujuan pendidikan pendidikan Pamongpraja dimasa lalu jika ditelisik dari buku Kenang-Kenangan Pangrehpraja Belanda (1920-1942) oleh S.L. Van Der Wal lewat pengantar Rosihan Anwar setebal 386 hal (Penerbit Djambatan, 2001), tak lain kecuali menyediakan aparatur pemerintah pusat di daerah yang dapat menyelesaikan dan menerjemahkan kebijakan menjadi lebih konkrit dan implementatif (lihat dan bandingkan pula catatan Leontine Visser & Amapon Jos Marey setebal 451 hal dengan judul Bakti Pamong Praja Papua, Di era Transisi Kekuasaan Belanda ke Indonesia, Kompas, Okt 2008). Selain itu, Pamongpraja berperan sebagai mediator yang menghubungkan pemerintahan pusat-daerah. Disini peran integratornya menjadi strategis dalam menjalankan urusan pemerintahan umum (pengawasan, pembinaan dan koordinasi). 

Bila kita bandingkan dalam lima tahun terakhir (2016/angkatan 23), distribusi Pamongpraja Muda selain di daerah (acak) juga berada di pusat dan tersebar pada sejumlah kementrian. Hal ini dapat dimaknai telah terjadi pergeseran atas tujuan awal kebutuhan Pamongpraja. Mereka kini mengemban tugas-tugas sektor yang mendukung terlaksananya fungsi pemerintahan umum di kementrian induk (Kemendagri). Pada realitas itu perubahan tujuan rekrutmen IPDN wajar dipersoalkan misalnya, mestikah kita mempertahankan idealisme awal sebagai perpanjangan pusat di daerah ataukah beradaptasi menjadi ASN disemua kementrian pusat? Ini penting karena perubahan tersebut berkaitan dengan fungsi departemen teknis lain seperti Kemenpan dan Kemenristekdikti yang secara umum dan spesifik memiliki misi kearah itu. 

Dari hasil telaah historis dan pergeseran tujuan itu, penting bagi kita memahami problematik internal dan eksternal IPDN sebagai bahan diskusi pendahuluan. Bila kita inventarisir Problem internalnya tentu tidak sedikit, tetapi jika fokuskan kedalam konteks organisasi yang akan kita rancang, menurut hemat saya persoalan internal kita lebih pada kegagalan meletakkan urusan fungsional pendidikan di koridor, bukan di serambi depan sebagaimana tampak diberbagai perguruan tinggi. Eksesnya, semua perangkat struktural yang seharusnya menjadi supporting justru menjadi unsur pelaksana. Fakultas dan Prodi yang seharusnya menjadi panggung depan, basis jarlatsuh, serta rumpun cabang keilmuan hanya menjadi unsur pelengkap penderita. Implikasi lanjutannya bisa ditebak, alokasi penganggaran, personil dan perlengkapan condong ke unsur pendukung dibanding unsur pelaksana yang justru menjadi core sebuah perguruan tinggi. Artinya pagu anggaran setiap fakultas pertahun bahkan belum mencapai persentasi signifikan dari total anggaran IPDN. Bagaimana dengan personil dan perlengkapan? Implikasinya, kebutuhan personil dari staf prodi hingga petugas admin tak pernah mencukupi, beban kerja yang tinggi menciptakan rangkap jabatan, belum lagi sarpras fakultas-prodi seperti kelas, ruang dosen, ruang prodi/sekprodi, infrastruktur IT, dan ruang meeting masih jauh dari standar yang diharapkan.  Kegagalan fokus inilah yang menciptakan konsekuensi dimana perangkat fungsional IPDN tak bisa berkembang unggul, ibarat kerakap tumbuh dibatu, hidup tak hendak mati tak mau. Akibat terisolasinya perangkat fungsional dalam struktur yang hegemonik tadi maka problem eksternalnya menanti di Kemenristekdikti, kita kerempongan menghadapi borang yang rumit dan berlapis-lapis, menghabiskan energi, serta tak kunjung pasti apa hasilnya. Sejauh ini hanya dengan kebijaksanaan kita masih bisa menyelamatkan bahtera yang menghidupi lebih dari 5000 penumpang di pusat dan regional.

Menurut Mckinsey (1926), organisasi dewasa ini adalah organisasi yang efektif dengan ciri fungsional, apalagi perguruan tinggi sekelas IPDN. Organisasi fungsional harus lebih energik, slim, flat, strategik, kaya sel, bervisi serta mudah merespon masalah. Lawannya, hirarkhis, jangkung, obesitas, padat struktur, jelimet dan lamban. Terlepas dari konsep dan teori yang melandasinya, baik dari aspek top hingga lower manager, auxiliary, lini, penunjang, pendukung, maupun pelaksana, penting bagi kita memperhatikan beberapa prinsip dalam merancang SOTK IPDN, yaitu; 
Pertama, organisasi yang akan kita desain harus mencirikan perguruan tinggi, bukan kantor yang disesaki pejabat struktural seperti saat ini. Bandul tekanan organisasi harus pada organ lini yaitu fakultas. Fakultas diperkuat penuh oleh prodi dan seluruh perangkatnya. Fakultas hendaknya mencirikan rumpun ilmu. Jadi semua prodi wajib mencantolkan diri pada fakultas sebagai _bukhul_ atau induk ilmunya, bukan lepas sendiri-sendiri. Sebagai contoh, selain catatan asesor atas obesitas organisasi IPDN, satu hal yang membingungkan mereka adalah ketidakjelasan dimana program studi pasca dan profesi mencantolkan diri pada rumpun ilmu. Dimana posisi program studi magister terapan pemerintahan dan doktor terapan pemerintahan menginduk dari suatu rumpun ilmu? Kalau kita sepakat bahwa core sains IPDN itu adalah ilmu pemerintahan (bukan manajemen, apalagi hukum), maka selayaknya yang muncul hanya Fakultas Pemerintahan. Apakah boleh hanya satu fakultas? Pada dasarnya tidak ada satupun norma yang melarang, sekalipun dipahami bahwa ketika kita memilih institut maka sekurang-kurangnya terdapat satu fakultas sosial dan satu fakultas eksak. Artinya, rumpun ilmu kita dalam bongkahan fakultas itu (bukhul) adalah Fakultas Pemerintahan dan Fakultas Teknologi pemerintahan (mewakili eksakta). Itu cukup. 

Lalu bagaimana kebawahnya? Secara teoritik kata Wilson sebagaimana dikutip Prof. Ryaas Rasyid (1999), bahwa government science its politics plus administration. Bila dikaitkan dengan ide Prof. Taliziduhu Ndraha dalam Kybernologi (2003), ilmu pemerintahan itu berkaitan dengan hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah (hubungan pemerintahan). Ruang lingkupnya lebih dari elemen pokok. Jika dikepras intinya adalah kekuasaan (politik) dan pelayanan (administrasi). Memperkuat tesis itu, Prof. Sadu Wasistiono (2010), mengatakan bahwa relasi antara yang memerintah dan yang diperintah itu terkait dua hal, pengelolaan kekuasaan (politik) dan pelayanan publik (administrasi). Simpelnya, semua yang berkenaan dengan kekuasaan kita pelajari lewat bidang politik, sedangkan pelayanan kita bisa dekati dari sisi administrasi. Bila ketiga pendapat itu kita integrasikan maka isi rumpun ilmu dalam bongkahan Fakultas Pemerintahan itu terdiri dari dua jurusan, yaitu Jurusan Politik Pemerintahan dan Jurusan Administrasi Pemerintahan. Jurusan Politik Pemerintahan akan membawahi semua prodi yang ada sekarang ini, yaitu Prodi Politik Indonesia Terapan, Studi Kebijakan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Prodi Magister & Doktor Terapan Pemerintahan.  Sedangkan Jurusan Administrasi Pemerintahan akan membawahi Prodi Kependudukan & Catatan Sipil, Manajemen Keselamatan Publik, Praktek Perpolisian & Tata Pamong, Administrasi Pemda, Keuangan Publik dan Manajemen Sumber Daya Aparatur. Bagaimana dengan Fakultas Teknologi Pemerintahan? Sambil menunggu pengembangan terdapat satu prodi dibawahnya yaitu Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan. Ini tidak melanggar aturan dikti, tinggal dikembangkan sesuai kebutuhan. Dengan demikian setidaknya jelas dimana duduknya prodi pada rumpun ilmu yang menjadi core science IPDN. 

Kedua, struktur IPDN yang akan kita desain suka tidak suka mesti memperhatikan sistem pendidikan Kemenristekdikti dan beban struktur dari Kemenpan. Diluar itu kita tetap memperhatikan sistem Kemendagri selaku owner dan historical based Pamongpraja. Ketiga, penting diperhatikan local wisdom kita, yaitu keunggulan pada pola pengasuhan yang membedakan dari PT lain. Masalahnya, yang selalu menjadi soal klasik dan rumit adalah bagaimana menempatkan kurikulum pengasuhan sebagai bagian dari sistem pendidikan yang terintegrasi. Disini perlu kearifan agar tak terlepas dari mata rantai yang telah ada tapi juga perlu penyesuaian dengan perkembangan kekinian.  Keempat, restrukturisasi pada level IPDN regional perlu menjadi perhatian serius oleh sebab inefisiensi dan inefektivitas penyelenggaraan pendidikan ditambah perkembangan kondisi covid 19. Bengkaknya struktur organisasi IPDN regional dengan sarpras yang melampaui jumlah peserta didik patut kiranya dilakukan bunishing semaksimal mungkin sehingga lebih lincah.

Akhirnya, desain organisasi yang ideal kedepan dengan mempertimbangkan tujuan, problem, konsep teoritik, sistem, serta prinsip-prinsip diatas, perlu mengedepankan struktur fungsional sebagai layar depan yang ditunjang oleh hasil integrasi lembaga riset & pengabdian masyarakat, lembaga penjaminan mutu yang mengendalikan akreditasi melalui Gugus Kendali Mutu (GKM Fakultas) & Unit Penjaminan Mutu (UPM Prodi), serta unit pelaksana teknis fungsional. Sisanya di supporting oleh unsur pendukung yang tak lebih dari dua biro untuk melayani rektorat. Rektor sendiri cukup di apit oleh tiga wakil rektor (bidang akademik, umum, dan keprajaan). Dengan membesarnya urusan ditingkat fakultas maka struktur fakultas selain dekan yang didampingi wadek 1 bidang pengajaran, wadek 2 bidang pengembangan kompetensi dosen, juga penambahan tugas wadek 3 dibidang keprajaan dan pelatihan. Sementara Prodi perlu diperkuat oleh sekprodi dan dua subbag, serta dibawahnya didukung oleh bidang-bidang fungsional tertentu.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Sartono, M. Jaffar dan Indrarto

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian