Problem Demokrasi dan Kebijakan Tanpa Rujukan


Oleh. Dr. Muhadam Labolo

          Ditengah keresahan kita tentang nasib dan masa depan transisi demokrasi bangsa ini, sejumlah kebijakan sejatinya diperlukan sebagai terapi agar demokrasi tak layu sebelum berkembang. Berbagai persoalan yang mengancam matinya demokrasi secara substansial misalnya rendahnya perilaku kedewasaan publik, kesenjangan antar kelompok, terbukanya diskriminasi serta jauhnya kesejahteraan dan pemakmuran sebagaimana tujuan demokrasi itu sendiri (Croisant & Merkel, 2004). Jika empat belas tahun reformasi menjadi periode transisi pembelajaran, maka tahap selanjutnya kiranya dapat dirancang bagaimana bangsa ini memasuki pintu gerbang berdemokrasi yang sesungguhnya, mantap secara substantif sekaligus kokoh secara prosedural. Demokrasi memang membutuhkan kesabaran hingga ke usus dua belas jari kalau tidak ingin terjerambab ditengah jalan seperti dialami negara sekuat Uni Soviet. Demokrasi yang dalam kehidupan sehari-hari ramai oleh hiruk pikuk pemilukada membutuhkan grand desain sebagaimana otonomi yang kita rancang bagi masa depan pemerintah daerah.  Tanpa itu, pemerintah hanya akan mendulang kecemasan demi kecemasan hingga menanti keruntuhan bernegara yang menyayat hati.  Lewat perencanaan demokrasi yang matang masyarakat dididik secara evolutif menuju tatanan negara demokrasi yang kuat ber-style keIndonesiaan. Terkait substansi demokrasi, kita mendorong agar semua mekanisme yang kita gunakan terarahkan sesuai konsep dan tujuan utama. Secara sosiologis, demokrasi diarahkan tidak saja bagi kepentingan mayoritas, namun terakomodasinya kepentingan minoritas dalam rumah tangga demokrasi.  Dari aspek psikologis, demokrasi dibiasakan merujuk pada bagaimana masyarakat mampu mengidentifikasikan semua sarana yang ada, termasuk partai yang serius memperjuangkan masa depannya sekaligus menampilkan kualitas kepemimpinan yang menjanjikan.  Dari perspektif rasional, demokrasi mesti disadarkan kearah keuntungan kualitatif dalam jangka panjang, bukan laba sesaat sebagaimana dikalkulasikan selama ini.  Bahkan pada tingkat tertentu demokrasi harus diasumsikan sebagai barang publik (public goods) sebagaimana dikatakan Olson (1967), sehingga siapapun yang menjadi pemimpin atau kebijakan apapun yang akan dibuat, tak seorangpun yang akan mendapat lebih banyak atau lebih sedikit secara pribadi, berapapun sumbangsihnya bagi pembentukan barang publik tersebut. Pada ujungnya demokrasi harus dipahami sebagai alat, bukan tujuan mencapai kesejahteraan.
Dalam konteks Indonesia, demokrasi baru saja dipahami sebagai kebebasan, belum beranjak duarius pada upaya menciptakan kondisi yang makmur nan sentosa. Disemak belukar pemahaman publik demokrasi diartikan sebagai kebebasan berekspresi, tak lebih dan tak kurang. Pengetahuan sebatas itu bukan salah, apalagi keliru jika diteliti lebih jauh (Mujanie, Liddle & Ambardo:2012), sebab demokrasi berakar dari nilai-nilai kebebasan sejak orasi masyhur Abraham Lincoln di Geetysburg 257 tahun lalu. Terlepas dari itu, demokrasi sebagai alat harus di paksa kearah tercapainya kesejahteraan rakyat, apapun alasannya apabila kita masih percaya kepadanya. Tanpa itu kita hanya akan bangga dengan kategori negara demokrasi namun menggigil miskin seperti negara-negara di gurun Afrika. Bukankah Singapura sekalipun tak dikategorikan negara demokrasi hidup bermandikan kesejahteraan? Sementara Philipina sekalipun termasuk genus negara demokrasi hidup dibawah standar kesejahteraan? Pada akhirnya demokrasi tak serta merta menjanjikan kesejahteraan sebagaimana contoh kedua negara diatas, demokrasi hanyalah pilihan sistem yang paling sesuai dimanapun ia berada (Rasyid:1999). Pertanyaan-pertanyaan besar yang mesti dijawab pemerintah misalnya mengapa mekanisme demokrasi dalam bentuk langsung kurang adaptif bagi bangsa ini, mengapa korupsi menjadi semacam budaya bangsa, mengapa nafsu ormas dalam partisipasi politik melampaui kewenangan pemerintah, mengapa otonomi tak kunjung menghasilkan perbaikan kesejahteraan, mengapa kinerja birokrasi tak produktif melayani masyarakat, mengapa pemerintah pusat dan daerah semakin hari semakin boros di tengah kampanye reformasi birokrasi, mengapa radikalisasi agama muncul dan mengancam kesatuan berbangsa dan bernegara, atau mengapa Pancasila menjadi semacam idiologi batu akik yang sulit diewajantahkan pada generasi muda.  Semua pertanyaan diatas hanya mungkin terjawab jika pemerintah serius mengumpulkan data dan menelitinya sungguh-sungguh sebelum dikembangkan menjadi kebijakan jangka panjang. Selama ini, rendahnya kualitas data pada semua instansi menciptakan keragu-raguan publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Ambil contoh jumlah orang miskin, tingkat kesejahteraan, jumlah pemilih, angka pengangguran, angka melek huruf hingga jumlah daerah otonom seringkali berbeda antar satu instansi dengan instansi lain. Pemerintah seperti tak memiliki kesatuan informasi untuk mendorong kesepaduan tindakan dalam bentuk kebijakan dikemudian hari. Lebih dari keprihatinan itu, semua monopoli data dari level pemerintah terendah hingga puncak kekuasaan hanya tersimpan rapi tanpa penelitian lanjutan serta terbatas bagi akses publik jika tanpa sedikit banyak represi. Akibatnya, banyak data terbengkalai dan kadaluwarsa tanpa action plan penelitian sebagaimana dilakukan negara-negara maju. Lihat saja bagaimana Singapura, Malaysia, Philipina dan India mengalokasikan jutaan dolar untuk membiayai penelitian berkenaan dengan masalah yang dihadapi pemerintah sebelum berlanjut dalam bentuk kebijakan. Inilah yang saya sebut sebagai kebijakan dengan rujukan, bukan bersandar pada feeling dan bisikan, apalagi insting semata. Jika pemerintah mengalami keresahan lantaran otonomi tak menghasilkan apa-apa kecuali perkara pragmatis seperti pergantian rumah dinas dan kenderaan dinas, persengketaan dimana-mana, lahirnya pemimpin tak bermutu (kecuali bermuka tua), lenyapnya isi kas daerah dan negara tanpa alasan, terkurasnya bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, sejogjanya diteliti agar diketahui sebab dan akibatnya sebelum otonomi kemudian dilarang, dibatasi atau dibiarkan berlarut-larut. Jika atas nama demokrasi nafsu ormas agama terhadap lingkungan sedemikian ekstrem sampai harus melakukan sweeping diberbagai kesempatan maka apakah yang mesti diteliti untuk menghasilkan obat mujarab bagi harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak benar-benar didasari oleh nalar yang sehat, bukan like and dislike. Kita yakin kemajuan Singapura, China, India, Amerika dan sebagian besar Eropa karena ditopang oleh data hasil evaluasi lalu ditindak lanjuti dalam bentuk penelitian sebelum diputuskan oleh pemerintahnya. Tentu saja semua hasil yang direkomendasikan tak selalu benar dan baik, pada aspek tertentu menyisakan dampak yang telah dikalkulasikan hingga skala terkecil (margin error).  Dinegara ini, hampir tak ada instansi tanpa lembaga penelitian termasuk pemerintah daerah. Ironinya, lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan tersebut jauh dari rujukan pemerintah sebelum mengambil keputusan.  Kita tak begitu paham apakah lembaga-lembaga tersebut kekurangan biaya untuk meneliti, ataukah sumber daya manusianya tak lebih dari sekumpulan pegawai yang memang sulit berkembang (litbang). Sepertinya kita mesti belajar dari negara-negara yang meletakkan kebijakannya diatas rujukan penelitian yang valid lagi reliable. Atau mungkin kita patut belajar pada sejarah masa lalu ketika Pemerintah Belanda frustasi menghadapi meluasnya spirit pan Islamisme di wilayah Jawa, Sumatera dan Aceh. Ketika itu Menteri Negara Jajahan, Kruijt meminta seorang sarjana muda bernama Snouck Hurgronje dari Universitas Leiden meneliti meluasnya pembangkangan rakyat melawan pemerintah kolonial Belanda. Snouck Hurgronje, seorang sosiolog yang pada akhirnya menyelesaikan disertasi mirip dengan penelitian saya tentang Haji, mampu menyajikan hasil penelitian yang menjadi rujukan utama Pemerintah Belanda lewat politik jangka panjang de vide et impera. Hasil penelitian pertama berjudul Mekka menggambarkan bagaimana pengaruh pan Islamisme yang dibawa oleh jama’ah haji, pengembang tarekat dan kaum cendekiawan saat belajar di Mekkah memasuki alam pikiran masyarakat sebagai suatu idiologi radikal. Mesti untuk penelitian semacam itu Pemerintah Belanda membayar mahal agar Prof. Snouck Hurgronje berganti nama menjadi Abdul Gaffar ketika memasuki perjalanan haji di Mekkah (1884-1885). Hasilnya jelas, Pemerintah Belanda kemudian merelaksasi kebijakan haji pada waktu itu yang sebelumnya dicurigai mengispirasi permusuhan secara vertikal antara masyarakat dan pemerintah kolonial. Untuk kedua kalinya Snouck Hurgronje dikirim ke Bogor dan Garut sebelum akhirnya menulis laporan hasil penelitian di Aceh dengan judul The Acehnese. Dua bab dalam laporan penelitian tersebut mendeskripsikan tentang struktur masyarakat Aceh yang sesungguhnya serta bagaimana Islam dalam ritualitasnya tak begitu adaptif dalam budaya masyarakat (Koningsveld:1989, Benda:1973,Burhanuddin:2012). Uraian tersebut sekaligus menjelaskan betapa kuatnya pengaruh sistem sosial budaya dibanding pengaruh Islam yang hanya dipraktekan menurut ritualistik belaka.  Kesimpulan ini mendorong Pemerintah Belanda menjauhkan dua kutub yang berjarak diametral yaitu Uleebalang dengan Ulama sebagaimana halnya rekomendasi kaum Penghulu atau Menak dan Ulama di Jawa. Dua bab selanjutnya yang tak dipublikasikan oleh perpustakaan Leiden menurut kecurigaan saya berisi rekomendasi akhir yang melahirkan intervensi militer terhadap kelompok Islam yang dinilai memiliki kaitan erat dalam mengembangbiakkan permusuhan antara masyarakat dan pemerintah kolonial Belanda.  Dalam konteks ini yang ingin saya tandaskan bahwa apapun kebijakan Pemerintah Belanda pada saat itu dengan segala konsekuensinya setidaknya tak sekedar lahir berdasarkan nafsu imperialisme semata, namun dipertimbangkan lewat prosedur penelitian yang objektif. Terlepas dari itu, untuk tujuan yang mungkin menurut akal sehat kita tak sepaham, bukankah cara-cara demikian lebih logis dan rasional dalam menentukan kebijakan untuk maksud yang mulia dan luhur bagi masalah bangsa. Sayangnya, gambaran penelitian kita menunjukkan sebaliknya sehingga tak perlu kaget jika kebijakan pemerintah dalam banyak hal salah sasaran atau gagal ditengah jalan.  Di sudut lain, nasib lembaga-lembaga penelitian sosial yang melekat diberbagai instansi pemerintah termasuk di perguruan tinggi ibarat hidup tak mau mati tak hendak. Bagaimana mau meneliti, mempublikasikan dan merekomedasikan bagi rujukan kebijakan pemerintah kalau untuk menyusun proposal penelitian saja dananya sudah habis duluan sebelum observasi dilaksanakan. Demikianlah gambaran mengapa kebijakan pemerintah, lebih-lebih pemerintah daerah kehilangan rujukan dalam bertindak. (Banggai, Sulteng, Agustus 2012).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Sartono, M. Jaffar dan Indrarto

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian