Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2022

Tantangan Elite

Oleh. Muhadam Labolo Sastra klasik Iliad karya Homeros tentang Perang Troya mungkin punya korelasi dalam kasus Duren Tiga. Helena, dalam epik itu dikonotasikan sebagai wanita tak bermartabat. Ia begitu gampang jatuh cinta pada Paris yang kabur meninggalkan penguasa Sparta, Menelaos. Insiden itu memicu serangan Akhaia ke kota kecil Troya. Berbeda dengan itu, filsuf stoikisme sekelas Gorgias justru membangun retorika sebaliknya. Helena bukanlah tersangka utama, tapi korban. Atas bujuk rayu Paris Ia dengan mudah kehilangan akal sehat. Tak hanya itu, peran Eros sebagai dewa asmara turut mempercepat kepasrahan Helena. Tentu saja tak ada satupun yang dapat melawan kehendak Dewa Eros. Untuk membuktikan kedua asumsi di atas kita membutuhkan bukti (evidence). Semakin banyak semakin baik, agar akal kita tetap sehat dari persangkaan dan spekulasi liar. Tanpa bukti kita hanya membangun opini di atas narasi yang terus melimpah. Apapun itu, perbuatan atau fakta jauh lebih kuat dari kata-kata (fact

Lawless II

Oleh. Muhadam Labolo Sebuah novel karya Matt Bondurant yang diekstraksi menjadi film layar lebar berjudul Lawless tahun 2012 menarik dijadikan renungan di tengah turbulensi moral penegakan hukum yang kian mencemaskan. Film ini dibintangi aktor muda berbakat Jason Clarke yang pernah bermain di film Transformer. Sinema itu mendeskripsikan para penegak hukum kehilangan trust dalam mendekatkan keadilan untuk sebuah keluarga miskin di desa terpencil. Kebuntuan meraih keadilan akibat merebaknya korupsi dalam tubuh institusi penegak hukum memicu lahirnya hukum jalanan sebagai alternatif (when the law became corrupt, outlaw became heroes). Pelajaran pentingnya bahwa, ketika hukum sebagai manifestasi pemerintah mempertontonkan kemandulan, bahkan gagal menjamin keselamatan warganya, Ia dengan sendirinya memberi ruang bagi munculnya pahlawan jalanan. Terlepas bahwa aksi yang dilakukan melawan hukum itu sendiri, namun inisiasi warga dapat dipahami hingga terciptanya tertib sosial yang disepakati

Tanggungjawab Keamanan Negara

Oleh. Muhadam Labolo Dalam khazanah politik pemerintahan, istilah keamanan dalam negara (baca; negeri) memiliki relevansi kuat dengan konsep algemene bestuur, nasional security , serta asas f rees bestuur. Konsep pertama berkaitan dengan urusan pemerintahan umum yang menjadi tugas sentral pemerintah melalui poros utamanya, kementrian dalam negeri dan entitas local government dibawahnya.  Secara teoritik, urusan pemerintahan umum (algemene bestuur) yang di emban pemerintah melalui kementrian dalam negara merupakan cerminan dari gagasan negara sentralistik Hobbes (1651). Idenya menekankan pentingnya fungsi negara dalam melindungi keselamatan warga dari serangan luar maupun ancaman sesama. Ide ini sejalan dengan pikiran Locke, Rouseau, Spencer & Laski. Fungsi klasik itu sejak azali berada di tangan eksekutif (presiden) yang dalam prakteknya dijalankan oleh organ kementrian dalam negara. Diberbagai negara sampai detik ini fungsi itu tetap melekat di kementrian dalam negara. Fungsi k

Relasi Hukum Pemerintahan

Oleh. Muhadam Labolo Relasi hukum adalah hubungan yang di atur oleh hukum (Ndraha, 2002). Setiap relasi dalam kaitan itu mengandung dua aspek utama, yaitu hak dan kewajiban. Artinya, hak bagi satu pihak, kewajiban bagi pihak yang lain. Sama halnya dalam hubungan pemerintahan, bila pemerintah berkewajiban maka yang diperintah berhak. Demikian sebaliknya. Dalam realitasnya, kewajiban pemerintah cenderung terlihat pada negara ketimbang pada yang diperintah (rakyat). Kondisi ini mengkonstruksi hubungan antara kewajiban (pemerintah) dengan kekuasaan pada negara, bukan kewajiban dengan hak. Dalam artian yang terbentuk adalah hubungan kekuasaan, bukan hubungan hukum pemerintahan. Relasi yang tak kunjung setimbang itu terkadang membentuk kekuasaan menjadi tak terbatas (unlimited). Apalagi jika pemerintah dengan sadar mengidentifikasikan diri atas nama negara. Seterusnya Ia dengan mudah mengklaim bahwa semua sumber daya adalah properti sebagaimana raja-raja t empoe doeloe.  Fakta ini melangge

Koruptologi

Oleh. Muhadam Labolo Pasca terbentuknya lembaga anti rasuah (KPK), IPDN diminta mengembangkan kurikulum sejalan dengan kebijakan pemerintah, pemberantasan korupsi. Di rencana pembelajaran semester diperkuat mata kuliah etika pemerintahan, pencegahan korupsi, serta sistem pengawasan dan pengendalian. Etika pemerintahan sejak lama dipelajari. Mata kuliah lain bersifat terapan. Di level kajian sains, Prof. Talizi mengembangkan koruptologi. Beberapa salah kaprah, dipikir ilmu buat calon koruptor. Padahal sama dengan kriminologi. Ilmu tentang bagaimana memahami seluk beluk kejahatan, motif, perilaku hingga terbentuk kejahatan (criminality) . Bukan ilmu untuk calon bandit. Koruptologi juga demikian. Ilmu soal bagaimana kita dapat memahami sebab-sebab terjadinya korupsi, gejalanya, pemicunya, faktor penyertanya, serta dampak tzunami yang diakibatkan olehnya. Dengan begitu kita dapat mengantisipasi, mengatasi, mengendalikan, bahkan memberantasnya secara sistemik, masif dan terencana. Gejala ko

Ketidaknetralan Birokrasi

Oleh. Muhadam Labolo Birokrasi di klaim tak netral. Tak netralnya sulit diidentifikasi, kecuali pada moment keramaian politik di setiap transisi kekuasaan. Setidaknya demikian judul buku provokatif terbitan Kompas Gramedia, Ketidaknetralan Birokrasi Indonesia, Studi Zaman Orde Baru sampai Orde Reformasi  (2014). Penulisnya seorang birokrat JPT Madya yang kebetulan menjabat Gubernur Gorontalo, Hamka A Hendra Noer. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif buku itu menggambarkan bagaimana birokrasi Indonesia dengan gamblang dipolitisasi. Politisasi tak hanya di pusaran kekuasaan, demikian pula di level local government . Bedanya, relasi di daerah lebih emosional, didominasi oleh local strongman, partai politik dan organisasi masyarakat. Sejujurnya, buku ini justru memperlihatkan bagaimana kuatnya intervensi partai politik pada birokrasi. Birokrasi terdistorsi lewat campur tangan partai politik yang terlalu jauh. Efeknya wajah birokrasi seakan tak netral sekalipun umumnya tak seburuk yang d

Refleksi Pasopati (II)

Oleh. Muhadam Labolo Dalam tahun-tahun yang membanggakan kini, kitapun berlomba dengan waktu yang kian menipis. Dalam dua-tiga tahun kedepan kita berada di titik terbaik dalam hidup, golden age, 50 tahun. Tentu saja patut disyukuri seraya mendoakan sejumlah sahabat Pasopati yang tak sempat tiba di titik itu. Andaikan mereka bersama dalam ruang ini, perhentian kolektif kita dapat dinikmati pada tahun-tahun mendatang. Setidaknya, dari 808 anggota Pasopati yang terdaftar dalam buku kenangan akan pensiun perdana di tahun 2027. Akhir pensiun kolektif pada tahun 2033. Di luar itu, kelompok fungsional tahun 2038. Pada 5 tahun kedepan (2027) ada 8 tugas belajar pensiun (1969). Pada 2028 ada 12 orang pensiun (1970). Tahun 2029 ada 25 orang pensiun (1971). Tahun 2030 ada 120 pensiun (1972). Terbanyak pensiun pada tahun 2031 dengan jumlah 428 (1973). Pensiun selanjutnya tahun 2032 sebanyak 200 orang (1974). Sisanya, pensiun tahun 2033 sebanyak 15 orang (1975). Perkiraan di atas tentu dikurangi y

Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah

Oleh. Muhadam Labolo Penolakan MK atas gugatan sejumlah anggota DPD soal angka presidential treshold menarik dipelajari. Alasannya simpel, DPD tak punya legal standing dalam perkara dimaksud. DPD dinilai tak dirugikan secara langsung terkait wewenang, tugas dan fungsinya. Ada baiknya kita perlu mencermati kembali eksistensi dan positioning Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) pasca amandemen konstitusi 2002. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen keempat menyebutkan, MPR terdiri dari atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu. Ayat ini menunjukkan bahwa majelis yang dulu ditinggikan itu hanyalah kumpulan anggota-anggota  dari dua institusi, DPR dan DPD. Ayat itu tak serta-merta menegaskan posisi DPD sebagai organ negara, termasuk sistem parlemen yang dianut, unikameral, bikameral atau trikameral. Untuk melihat eksistensi DPD sebagai salah satu lembaga negara yang tumbuh sejak reformasi, ada baiknya kita meminjam teori Lawrence M Friedman (1986) terkait structure of

Mengendalikan Kuasa

Oleh. Muhadam Labolo Kekuasaan seringkali dipahami sebagai properti (Foucault, 1973). Akibatnya, semua atribut kuasa seolah milik satu atau sekelompok orang. Foucault menegaskan bahwa, kekuasaan mesti dipahami sebagai strategi yang dialirkan pada berbagai institusi dalam relasi kuasa. Dengan begitu kekuasaan tak menumpuk, dan menjadi sumber masalah. Dalam masyarakat modern, bentuk kuasa bukanlah sovereign power melainkan disciplinary power . Maknanya, kekuasaan bukan berdasarkan otoritas untuk melakukan penghukuman dan kontrol represif tetapi bekerja untuk menormalisasi perilaku diberbagai relasi sosial. Ini mungkin esensi restorasi justice yang dikembangkan lembaga penegak hukum. Semakin besar kuasa dan mengendap di satu tangan semakin besar potensi salah-guna. Kuasa itu bisa cara dan alat . Cara, dapat terlihat maupun rahasia. Alat, dapat berupa sumber daya mulai organisasi satgas, uang, senjata dan teknologi canggih. Semua sumber daya itu hanya dapat digunakan lewat kuasa. Kuasa te

Ekses Citayam Fashion

Oleh. Muhadam Labolo Ekses Citayam Fashion kini menelan korban. Korbannya bukan di jalanan Citayam atau Dukuh Atas. Korbannya di Payakumbuh Timur. Seorang Ibu Camat beranak dua di mutasi dari jabatan pasca aksi street fashion di daerahnya. Mungkin Ia punya maksud positif namun beda dalam pandangan lain. Alasan pencopotan karena dinilai melanggar etika. Soal etika tentu kompleks dan luas. Tapi disini Etika ASN yang konon tak sedikitpun dilanggar, apakah itu etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, maupun sesama aparatus (Holyson, 2022). Etika ASN itu berlaku untuk semua aparatur sipil negara, di pusat maupun daerah. Namun begitu, budaya lokal seringkali mensabotase bahkan atas nama otonomi daerah. Lebih lagi jika pemimpin lokal memanfaatkan momentum itu sebagai citra perlindungan budaya lokal yang agamis-religius. Di Citayam, street fashion memberi rangsangan bagi elit di level sosial, ekonomi dan politik. Ramai-ramai memperturutkan diri agar beroleh impact semaksi

Catatan Pinggir Reuni Jateng

Oleh. Muhadam Labolo Saya di undang mewakili pengurus. Jauh hari sebelum acara oleh Bu Sumiyati yang lugas dan baik. Undangan resminya oleh Ketua Paguyuban Jateng, Mas Anang yang masih ramping, ramah, rendah hati, serta sabar melayani rekan sejawat. Tiba di Kota Semarang di jemput beliau dan Mas Wahyono. Mas Hari Susilo telat janjian, protokol acara cukup ketat rupanya. Baru paham jarak antar kota antar kabupaten di Jateng tak begitu jauh. Maksimal 3-4 jam sampai. Jarak ke lokasi reuni cuma 1-2 jam. Tepatnya di pegunungan kota yang indah dan dingin, Hotel Griya Persada. Kami mampir di restoran favorit selebriti, Ikan Manyung Bu Fat. Untungnya lengang, Mas Anang dan saya menghabiskan dua kepala Ikan Manyung. Mas Wahyono menemani sambil ngobrol ngalor-ngidul agar santapan siang lekas usai. Beberapa peserta telah menanti di pendopo hotel. Telpon Mas Arief Betet dan Paulus berdering. Di jalan, kami jemput Ariansyah. Dia bermalam di hotel Simpang Lima Semarang. Saya pikir ikut reuni. Rupany

Merancang Ulang Prinsip Sistem Politik. Ekonomi dan Sosial Indonesia

Oleh. Muhadam Labolo I Ketangguhan Politik   Ketangguhan politik Indonesia secara eksternal dapat dilihat dari setidaknya tiga catatan lembaga berskala international yaitu, Freedom House, Economist Intellegent Units (EIU), dan Index Democracy East Asian (IDEA). [1] Menurut Fredom House (2020), kualitas demokrasi Indonesia dalam 10 tahun terakhir bergerak dari free country menuju partly free country . FH melihat bahwa pasca kejatuhan rezim otoriter tahun 1998 Indonesia mengalami big-bang demokrasi. Namun konsolidasi demokrasi pasca reformasi mengalami penurunan lewat berbagai sistem yang di desain sehingga seakan mencipta jembatan baru bagi kembalinya sistem politik lama. Lembaga EIU hingga 2021 mencatat tensi demokrasi Indonesia pada aras belum sempurna (flawed democracy). Kategori ini hanya satu tingkat di bawah full democracy sebagaimana Norwegia di urutan pertama . Di bawah kategori full democracy Indonesia masih lebih baik dibanding China yang berada di urutan 148