Indeks Korupsi di Daerah


Oleh. Dr. Muhadam Labolo

          Dalam catatan Transparency International Indonesia (TII) di penghujung tahun 2010, terlihat dengan jelas bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia secara umum tak mengalami pergeseran sama sekali. Dengan nilai yang sama sejak tahun 2009, Indonesia tetap mengantongi skor 2,8.  Pada posisi ini, dari 176 negara yang di survey, Indonesia berada pada urutan 110. Sekalipun turun beberapa digit, namun faktanya kita tak berbeda jauh dari negara-negara yang lebih buruk indeks persepsi korupsi seperti Vietnam, Philipina, Kamboja, Laos dan Myanmar.  Kendatipun aktivitas para penegak hukum termasuk KPK semakin banyak menunjukkan hasil, namun untuk kategori terbersih kita masih terpaut jauh dibanding Thailand, Malaysia, Brunei, apalagi Singapura (9,3). Saya sebenarnya tetap optimistis sekalipun upaya KPK selama ini seperti tak mengubah persepsi masyarakat tentang bersihnya aparat dan instituti penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.  Seandainya survei tersebut hanya dilakukan dikawasan ibukota negara, saya yakin persepsi masyarakat terhadap penegak hukum dapat bergeser seiring dengan berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini.  Masalahnya, survei tersebut mungkin saja mencakup persepsi masyarakat di daerah terhadap aktivitas penegak hukum yang bekerja disana.  Kalau ini benar, saya percaya 150 persen bahwa aktivitas para penegak hukum di daerah belum menunjukkan hasil yang maksimal.  Boleh jadi di Jakarta indeks persepsi korupsi meningkat (dalam arti semakin bersih), namun di daerah tampaknya belum banyak mengalami perubahan.  Sejumlah daerah memang telah mencanangkan komitmen anti korupsi, tetapi pada sisi lain tak diimbangi oleh perbaikan sistem dan sumber daya yang memadai.  Saya selalu mengingatkan bahwa sistem yang baik dapat memaksa orang jahat menjadi baik. Lihat saja para perokok berat di Indonesia ketika masuk Singapura lewat sejumlah aturan ketat dalam merokok, dipaksa menjadi disiplin.  Sebaliknya, ketika warga Singapura bertandang ke Indonesia (Batam), mereka dengan bebas merokok disembarang tempat.  Apa maknanya? Kita yang tak disiplin dipaksa oleh sistem di Singapura menjadi disiplin, sedangkan warga Singapura yang disiplin berubah menjadi tidak disiplin. Itu artinya sistem secara jelas melalui pengawasan yang ketat dalam implementasinya berperan penting menciptakan keteraturan masyarakat.  Sebelum itu, peningkatan kesadaran masyarakat di daerah berkaitan dengan masalah korupsi dengan segala akibatnya perlu dilakukan melalui pendidikan jangka pendek dan jangka panjang. Kegagalan pendidikan kita hari ini disadari cenderung menitikberatkan pada aspek pengetahuan semata, tanpa melibatkan pembentukan karakter anak didik agar memahami nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggungjawab, keterbukaan atau keadilan.  Inilah salah satu dosa sosial (seven social sins) yang dikuatirkan oleh Mahatma Gandhi, yaitu terbentuknya pengetahuan tanpa karakter.  Cirinya dapat dilihat melalui berapa banyak orang bergelar sarjana, bahkan pasca sarjana yang tak memberi perubahan positif dalam pemerintahan dan masyarakat, kecuali menjadi contoh dalam kasus-kasus kriminal seperti korupsi.  Indeks persepsi korupsi di daerah tentu jauh lebih rendah alias lebih buruk dalam pandangan masyarakat.  Mengapa saya menduga demikian, sebab persoalan di daerah cenderung berikatan secara sosiologis.  Solidaritas organik yang kental mendorong hubungan rasional berubah menjadi cair, sehingga tampak pada penguasaan suatu rezim keluarga dibanding pemerintah yang semestinya steril dihadapan publik.  Lebih dari itu, lemahnya peran civil society dalam pengawasan pemerintahan di daerah telah dengan sengaja memelihara tumbuh suburnya nepotisme, kolusi dan korupsi.  Sekalipun ada, sebagian besar civil society (Pers, LSM dan Perguruan Tinggi) justru merupakan bentukan rezim yang berkuasa untuk menjadi kontra informasi dalam setiap kebijakan.  Sisanya, beberapa lembaga sosial yang tak kuat modal sehingga bertumpu pada belas kasihan rezim berkuasa. Akibatnya, semua lembaga sosial yang diharapkan menjadi kekuatan penyeimbang bagi rezim berkuasa agar mampu memperkecil tindakan abuse of power mengalami kegagalan yang nyata.  Rendahnya kritik lembaga-lembaga sosial terhadap pemerintah daerah telah mendorong terbentuknya sikap apatisme dalam masyarakat.  Akibatnya, semua kebijakan pemerintah daerah apakah baik atau buruk sulit untuk dibedakan.  Lembaga-lembaga sosial seharusnya menjadi filter guna melindungi masyarakat dari dampak kebijakan pemerintah daerah yang lebih banyak merugikan daripada menguntungkan.  Tanpa itu, jangan berharap para penegak hukum dapat mengambil inisiasi untuk setiap kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.  Para penegak hukum cenderung lebih memilih bersikap pasif dari pada mengutak-atik persoalan korupsi di daerah.  Barangkali inilah salah satu faktor yang memicu persepsi masyarakat Indonesia terhadap korupsi tetap rendah.  Sekali lagi kita perlu mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan tingkat tinggi, sehingga diperlukan tindakan diluar kebiasaan.  Disinilah alasan mengapa kita membutuhkan KPK. Sejauh pengawas fungsional seperti KPK masih memainkan peranannya sebagai instrument yang dipercaya efektif dalam menangani korupsi, maka selayaknya institusi dan penegak hukum seperti polisi dan jaksa secepatnya berbenah diri, maksimal korupsi di daerah dapat ditangani sesegera mungkin.  Kalau kepercayaan masyarakat tumbuh terhadap institusi dan para penegak hukum di daerah, saya pikir indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun depan akan semakin meningkat.  Dengan demikian boleh jadi kita tak membutuhkan pengawas fungsional semacam KPK dikemudian hari yang tidak saja menyerap biaya tinggi, tetapi juga mengkerdilkan institusi dan penegak hukum lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian

Memosisikan Mahakarya Kybernologi Sebagai Ilmu Pemerintahan Berkarakter Indonesia[1]