Menuntut Kejujuran KPUD


Oleh. Dr. Muhadam Labolo
Dalam pesta demokrasi di tingkat lokal, satu-satunya institusi yang paling diharapkan kejujurannya adalah KPUD, bukan Parpol atau Panwas, apalagi BKD (apa hubungannya?). Mengapa? Sebab parpol hanyalah kenderaan peserta, baik sebagai pendukung maupun sebagai pengusung. Panwas hanyalah komplemen supaya kelihatan ada wasit (demokratis), sekalipun tak jelas kemana sampah pemilukada dibuang pada akhirnya.  Lebih-lebih BKD, jelas sekali tak ada hubungannya, sebab BKD urusannya adalah menertibkan pegawai supaya bersikap netral, bukan menjadi bagian dari tim sukses, apalagi menentukan siapa pemenang pemilukada. Sudah menjadi rahasia umum, dimana-mana BKD menjadi momok bagi sebagian besar PNS di lingkungan pemerintah daerah. Ia menjadi kepanjangan tangan sekaligus kepanjangan nafsu birahi kepala daerah.  Kepala BKD biasanya menjadi mata-mata (spionase) bagi PNS yang tak berpihak pada incumbent.  Kalau anda PNS dan kurang berhati-hati, bisa jadi anda akan menerima panggilan tertulis atau bahkan teguran keras lewat lidah tak bertulang.  Alasannya, anda melakukan tindakan insubordinasi, atau bahkan upaya kudeta secara latent (tersembunyi).  Persis rezim orde baru, hanya kebetulan mengalir dan tumpah ruah di tingkat lokal. Seringkali, karena rendahnya pengetahuan kewarganegaraan (civic education), mereka tak bisa membedakan mana hak politik warga masyarakat dan mana hak serta kewajiban seseorang sebagai pelayan masyarakat (civil servant).  Sebagai warga negara biasa, seseorang tak boleh dilarang dalam menilai siapa pemimpin yang akan menjamin masa depan mereka.  Itu melanggar hak politik sekaligus hak azasi manusia.  Setiap warga negara berhak menentukan dan menilai siapa yang akan mereka pilih sebagai pemimpinnya, bukan dikendalikan oleh sebuah institusi bernama BKD. Demikianlah mengapa seorang pegawai negeri sipil tetap dibolehkan mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Hal itu untuk menjamin kebebasan sebagai insan politik yang berhak untuk memilih dan dipilih, apalagi kalau hanya menilai.  Dalam konteks hukum administrasi kepegawaian, seorang pegawai hanya mungkin di tegur secara lisan maupun tertulis jika perbuatannnya jelas-jelas melanggar secara administratif sebagaimana aturan yang ditetapkan.  Parahnya, kalau hak warga negara secara politik diterapi dengan hukum administrasi, ini jelas memalukan, selain menunjukkan rendahnya pengetahuan seseorang terhadap makna hak politik dan hukum administrasi. Penggunaan kekuasaan secara membabi buta juga sekaligus melengkapi cacatnya pengetahuan seseorang tentang bagaimana seharusnya hukum administrasi tersebut bekerja.
Kembali ke masalah menanti kejujuran KPUD.  Publik berharap banyak sebagai tumpuan akhir penghitungan suara. Soal perselisihan pasca penetapan, biarlah urusan Mahkamah Konstitusi. Semakin telaten dan jujur KPUD bekerja, semakin jelas pula siapa kepala daerah yang akan terpilih.  Mengapa KPUD dituntut jujur? Sebab mereka menjadi satu-satunya yang memiliki otoritas dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat lokal, bukan Pers, Perguruan Tinggi, apalagi LSM.  Merekalah yang mendesain perencanaan hingga bagaimana setiap pemilukada dapat berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia dan tentu saja jujur.  Untuk meletakkan harapan atas kejujuran tadi, maka para pelaksana pemilukada biasanya dipilih dari sejumlah orang yang memiliki dan teruji kompetensi serta kredibilitasnya.  Kompetensi merujuk pada segala bentuk pengetahuan dan keterampilan yang memungkinkan setiap anggota KPUD mampu merencanakan dan melaksanakan perhelatan demokrasi di tingkat lokal dengan baik dan benar. Kredibilitas setidaknya menunjukkan kejernihan pribadi dan sosial pada setiap anggota KPUD sehingga memungkinkan mereka dipercaya secara haqqul yaqin.  Kejernihan pribadi dan sosial di ukur dari kapasitas moral seseorang dalam masyarakat, apakah yang bersangkutan memiliki pribadi yang bersih berikut tingkat kepatuhan yang tinggi pada nilai-nilai ideal yang berlaku dalam masyarakat, seperti agama dan moral universal, atau sebaliknya.  Kalau hanya mengandalkan kompetensi, lihat saja dimasa lalu banyak anggota KPU tingkat pusat harus belajar di buih sekalipun menyandang gelar profesor.  Jelaslah sudah, tidak cukup kalau hanya mengandalkan kompetensi semata.  Sebaliknya, banyak orang memiliki kredibilitas yang cukup, namun tak memiliki kompetensi yang memadai sehingga seringkali mengalami kegagalan pada tingkat teknis operasional. Lihat pula contoh dimana anggota KPU berasal dari orang yang paham agama, tapi banyak meninggalkan persoalan pemilu di tingkat teknis operasional.  Lalu, bagaimana mekanisme kejujuran KPUD dapat diwujudkan dalam pemilukada? Menurut saya, sebaiknya KPUD menempatkan seluruh jajarannnya dari level paling tinggi hingga PPK dan TPS kelompok orang yang sedikit banyak memiliki kompetensi dan kredibilitas dimaksud.  Masalahnya, belajar dari pengalaman pemilukada di banyak daerah, anggota PPK hingga TPS bukanlah mereka yang merepresentasikan kedua variabel diatas, kecuali keluarga dekat incumbent, termasuk anggota tim sukses yang dengan berbagai alasan ketika terjadi masalah berlindung dari kelalaian salah hitung.  Sebaliknya, untuk sebagian kasus, boleh jadi anggota PPK hingga TPS mungkin telah memperlihatkan kejujuran, tetapi ketika perhitungan naik pada level KPUD justru disinilah sumber masalahnya, penuh transaksional dan manipulasi suara yang gaib dimata publik.  Satu suara bisa jadi berharga dua puluh lima ribu sampai seratus ribu rupiah. Kontan, alias cash.  Kepada publik, kita berharap pengawasan yang efektif lewat partisipasi sehingga mampu menyelamatkan suara mereka sendiri dari transaksi yang hanya menguntungkan elit parpol, KPUD dan sekelompok tim sukses.  Kalau suara anda saja dapat dengan mudah diperdagangkan lewat harga yang teramat murah, bisa jadi kepala daerah yang kita peroleh hanyalah hasil dari transaksi murahan sebagaimana anda dan saya membeli barang bekas di Pasar Rumput.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pamongpraja, Tinjauan Filosofis, Etimologis, Historis, Relevansi dan Gagasan Kekinian

Seri: Kajian Filsafat Ilmu Pemerintahan

Memosisikan Mahakarya Kybernologi Sebagai Ilmu Pemerintahan Berkarakter Indonesia[1]